Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019
Penghasilan tidak kena pajak adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan
tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi secara sederhananya,
Penghasilan dipotong pajak apabila jumlah penghasilan seseorang diatas PTKP.
Sedangkan apabila penghasilan dibawah PTKP, maka tidak di potong pajak.
Setiap akhir tahun, setiap karyawan
menerima bukti potong dari perusahaan tempat dia bekerja. Bisa langsung diliat
apakah penghasilan nya dipotong pajak atau tidak. Semakin besar penghasilan
yang diperoleh, semakin besar pula PPh pasal 21 nya.
Berikut ini Tabel perbandingan PTKP
menurut masa berlakunya:
|
No
|
Dasar
Hukum
|
PMK
162/PMK.010/2012
|
PMK
122/PMK/010/2015
|
PMK
101/PMK.010/2016
|
|
|
Sejak
Berlaku
|
1
Januari 2013
|
1
Januari 2015
|
1
Januari 2016 - Sekarang
|
|
1
|
Untuk
diri sendiri
|
24.300.000
|
36.000.000
|
54.000.000
|
|
2
|
Tambahan
untuk WP Kawin
|
2.025.000
|
3.000.000
|
4.500.000
|
|
3
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga Paling banyak 3 orang
|
2.025.000
|
3.000.000
|
4.500.000
|
Total PTKP berdasarkan Jumlah Tanggungan
sebagai berikut :
|
Dasar
Hukum
|
PMK
162/PMK.010/2012 (berlaku sejak 1 januari 2013)
|
PMK
122/PMK/010/2015 (berlaku sejak 1 januari 2015)
|
PMK
101/PMK.010/2016
(berlaku
sejak 1 januari 2016 – sekarang)
|
|
Status
Wp
|
PTKP
Setahun
|
PTKP Setahun
|
PTKP Setahun
|
|
TK/0
|
24.300.000
|
36.000.000
|
54.000.000
|
|
TK/1
|
26.325.000
|
39.000.000
|
58.500.000
|
|
TK/2
|
28.350.000
|
42.000.000
|
63.000.000
|
|
TK/3
|
30.375.000
|
45.000.000
|
67.500.000
|
|
K/0
|
26.325.000
|
39.000.000
|
58.500.000
|
|
K/1
|
28.350.000
|
42.000.000
|
63.000.000
|
|
K/2
|
30.375.000
|
45.000.000
|
67.500.000
|
|
K/3
|
32.400.000
|
48.000.000
|
72.000.000
|
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi
karyawati kawin, PTKP sebesar untuk dirinya sendiri
2. Bagi
karyawati tidak kawin, PTKP sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP keluarga
yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin dapat
menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau
memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri
ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
Contoh 1:
Gaji pada tahun 2019 adalah Rp
50.000.000
Dia memiliki seorang istri dan seorang
anak. Maka PTKP adalah K/1.
Untuk PTKP K/1 tahun 2019 adalah sebesar
Rp 63.000.000.
Gaji di bawah PTKP sehingga tidak
dipotong Pajak.
Contoh 2:
Pada tahun 2019, seseorang bergaji bersih
Rp 80.000.000
Dia tidak kawin sehingga PTKP adalah
TK/0 sebesar Rp 54.000.000
Perhitungan pajak :
|
Gaji
bersih
|
80.000.000
|
|
PTKP
|
54.000.000
|
|
Penghasilan
kena pajak
|
26.000.000
|
|
(80.000.000
– 54.000.000)
|
|
|
PPH
Terutang
|
1.300.000
|
|
(tariff
psl 17 x PKP)
|
(5% x
26.000.000)
|
|
Semoga
bermanfaat.
|
|

No comments for "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019"
Post a Comment