Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019


Penghasilan tidak kena pajak adalah  besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi secara sederhananya, Penghasilan dipotong pajak apabila jumlah penghasilan seseorang diatas PTKP. Sedangkan apabila penghasilan dibawah PTKP, maka tidak di potong pajak. 

Setiap akhir tahun, setiap karyawan menerima bukti potong dari perusahaan tempat dia bekerja. Bisa langsung diliat apakah penghasilan nya dipotong pajak atau tidak. Semakin besar penghasilan yang diperoleh, semakin besar pula PPh pasal 21 nya. 

Berikut ini Tabel perbandingan PTKP menurut masa berlakunya: 

No
Dasar Hukum
PMK 162/PMK.010/2012
PMK 122/PMK/010/2015
PMK 101/PMK.010/2016

Sejak Berlaku
1 Januari 2013
1 Januari 2015
1 Januari 2016 - Sekarang
1
Untuk diri sendiri
24.300.000
36.000.000
54.000.000
2
Tambahan untuk WP Kawin
2.025.000
3.000.000
4.500.000
3
Tambahan untuk setiap anggota keluarga Paling banyak 3 orang
2.025.000
3.000.000
4.500.000

Total PTKP berdasarkan Jumlah Tanggungan sebagai berikut :

Dasar Hukum
PMK 162/PMK.010/2012 (berlaku sejak 1 januari 2013)
PMK 122/PMK/010/2015 (berlaku sejak 1 januari 2015)
PMK 101/PMK.010/2016
(berlaku sejak 1 januari 2016 – sekarang)
Status Wp
PTKP Setahun
PTKP Setahun
PTKP Setahun
TK/0
24.300.000
36.000.000
54.000.000
TK/1
26.325.000
39.000.000
58.500.000
TK/2
28.350.000
42.000.000
63.000.000
TK/3
30.375.000
45.000.000
67.500.000
K/0
26.325.000
39.000.000
58.500.000
K/1
28.350.000
42.000.000
63.000.000
K/2
30.375.000
45.000.000
67.500.000
K/3
32.400.000
48.000.000
72.000.000

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut :
1.     Bagi karyawati kawin, PTKP sebesar untuk dirinya sendiri
2.    Bagi karyawati tidak kawin, PTKP sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP keluarga yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya. 

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Contoh 1:
Gaji pada tahun 2019 adalah Rp 50.000.000
Dia memiliki seorang istri dan seorang anak. Maka PTKP adalah K/1.
Untuk PTKP K/1 tahun 2019 adalah sebesar Rp 63.000.000.
Gaji di bawah PTKP sehingga tidak dipotong Pajak.

Contoh 2:
Pada tahun 2019, seseorang bergaji bersih Rp 80.000.000
Dia tidak kawin sehingga PTKP adalah TK/0 sebesar Rp 54.000.000
Perhitungan pajak :
Gaji bersih
80.000.000
PTKP
54.000.000
Penghasilan kena pajak
26.000.000
(80.000.000 – 54.000.000)

PPH Terutang
1.300.000
(tariff psl 17 x PKP)
(5% x 26.000.000)


Semoga bermanfaat.



No comments for "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019"