Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists)
VAT
Refund for Tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang
pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang
sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian
dibawa turis asing tersebut ke luar daerah pabean.
Salah satu tujuan
diberlakukannya Vat Refund For Tourist adalah untuk menarik minat wisatawan
asing untuk berkunjung ke Indonesia. Berbagai destinasi wisata yang ada di
Indonesia dan fasilitas Vat Refund diharapkan menjadi daya tarik tersendiri
bagi wisatawan manca negara. Jadi PPN yang sudah dibayarkan oleh turis asing
atas barang bawaan, dapat diminta kembali.
Syarat – syarat pengembalian
adalah sebagai berikut :
1.
menunjukkan
paspor, boarding pass, dan barang bawaan yang dibeli
2. memiliki
Faktur Pajak Khusus (FPK) atas pembelian barang bawaan dengan nilai PPN paling
sedikit Rp50.000,00 tiap transaksi
3. akumulasi
FPK atas pembelian barang bawaan di beberapa PKP Toko Retail dengan nilai PPN
paling sedikit Rp500.000,00
4.
dalam
jangka waktu pembelian satu bulan
sebelum keberangkatan
Alur dari PMK 120 tahun
2019 adalah sebagai berikut :
Turis
Asing tinggal tidak lebih dari 60 hari melakukan pembelian dari toko retail di
Indonesia. Minimal pembelian dengan jumlah PPN sebesar Rp 50.000,00 tiap tiap
transaksi dan akumulasi pembelian barang dengan jumlah PPN paling sedikit Rp
500.000,00. Seluruh pembelian yang dilakukan harus dalam jangka waktu satu
bulan sebelum pulang ke negara asal. Kemudian turis asing menyampaikan faktur
pajak khusus atas pembelian tersebut dengan menunjukan paspor, boarding pass
dan barang bawaan ketika di bandara (URPPPN Bandara). Kemudian petugas
memeriksa jenis dan jumlah barang bawaan dengan faktur pajak khusus. Petugas
menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan turis
asing yang berfungsi sebagai Formulir Permohonan. Kemudian yang terakhir nilai
PPN dikembalikan kepada turis asing secara tunai apabila senilai kurang dari Rp
5.000.000, 00 dan transfer ke rekening apabila nilainya lebih dari Rp
5.000.000. Dengan demikian para turis asing bisa membeli barang bawaan dari
Indonesia tanpa harus membayar PPN karena atas PPN yang dibayarkan bisa dimintakan pengembalian.
Perubahan PMK 76 tahun
2010 dengan PMK 120 tahun 2019 adalah sebagai berikut :
|
Perubahan
|
PMK 76 tahun 2010
|
PMK 120 tahun 2019
|
|
Subjek
Pajak
|
bukan
merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia,
yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak
tanggal kedatangannya
|
bukan
merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia,
yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
|
|
Lokasi Pengajuan Refund
|
Lokasi
kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat
setelah konter pemeriksaan imigras
|
Lokasi
kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara.
|
|
Faktur
Pajak Khusus
|
PKP
Toko Retail membuat FPK atas transaksi pembelian Barang Bawaan oleh turis
asing dengan PPN paling sedikit Rp500 ribu
|
PKP
Toko Retail membuat FPK atas transaksi pembelian Barang Bawaan oleh turis
asing dengan PPN paling sedikit Rp50 ribu.
|
|
Syarat
|
Paspor
Luar Negeri dan tiket atau boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke
luar Daerah Pabean
|
Paspor
Luar Negeri dan boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke luar Daerah
Pabean
|
|
Formulir
|
Faktur
Pajak Khusus (FPK) berfungsi sekaligus sebagai formulir permintaan
pengembalian PPN.
|
Formulir
permintaan pengembalian PPN akan dicetak oleh petugas di bandara saat turis
mengajukan pengembalian PPN di bandara.
|
PMK
120 tahun 2019 merupakan satu dari beberapa fasilitas yang diberikan atas pajak
pertambahan nilai. Dengan adanya aturan ini diharapkan semakin banyak turis
asing yang berkunjung ke Indonesia dngan membeli barang barang dari Indonesia
sehingga bisa menaikan perekonomian masyarakat.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) "
Post a Comment