Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists)


VAT Refund for Tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut ke luar daerah pabean. 

Salah satu tujuan diberlakukannya Vat Refund For Tourist adalah untuk menarik minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Berbagai destinasi wisata yang ada di Indonesia dan fasilitas Vat Refund diharapkan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan manca negara. Jadi PPN yang sudah dibayarkan oleh turis asing atas barang bawaan, dapat diminta kembali.

Syarat – syarat pengembalian adalah sebagai berikut :
1.    menunjukkan paspor, boarding pass, dan barang bawaan yang dibeli
2.  memiliki Faktur Pajak Khusus (FPK) atas pembelian barang bawaan dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 tiap transaksi
3.  akumulasi FPK atas pembelian barang bawaan di beberapa PKP Toko Retail dengan nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00
4.    dalam jangka waktu pembelian satu bulan sebelum keberangkatan

Alur dari PMK 120 tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Turis Asing tinggal tidak lebih dari 60 hari melakukan pembelian dari toko retail di Indonesia. Minimal pembelian dengan jumlah PPN sebesar Rp 50.000,00 tiap tiap transaksi dan akumulasi pembelian barang dengan jumlah PPN paling sedikit Rp 500.000,00. Seluruh pembelian yang dilakukan harus dalam jangka waktu satu bulan sebelum pulang ke negara asal. Kemudian turis asing menyampaikan faktur pajak khusus atas pembelian tersebut dengan menunjukan paspor, boarding pass dan barang bawaan ketika di bandara (URPPPN Bandara). Kemudian petugas memeriksa jenis dan jumlah barang bawaan dengan faktur pajak khusus. Petugas menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan turis asing yang berfungsi sebagai Formulir Permohonan. Kemudian yang terakhir nilai PPN dikembalikan kepada turis asing secara tunai apabila senilai kurang dari Rp 5.000.000, 00 dan transfer ke rekening apabila nilainya lebih dari Rp 5.000.000. Dengan demikian para turis asing bisa membeli barang bawaan dari Indonesia tanpa harus membayar PPN karena atas PPN yang dibayarkan bisa dimintakan pengembalian.

Perubahan PMK 76 tahun 2010 dengan PMK 120 tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Perubahan
PMK 76 tahun 2010
PMK 120 tahun 2019
Subjek Pajak
bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya
bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Lokasi Pengajuan Refund
Lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigras

Lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara.
Faktur Pajak Khusus
PKP Toko Retail membuat FPK atas transaksi pembelian Barang Bawaan oleh turis asing dengan PPN paling sedikit Rp500 ribu

PKP Toko Retail membuat FPK atas transaksi pembelian Barang Bawaan oleh turis asing dengan PPN paling sedikit Rp50 ribu.
Syarat
Paspor Luar Negeri dan tiket atau boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke luar Daerah Pabean

Paspor Luar Negeri dan boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke luar Daerah Pabean
Formulir
Faktur Pajak Khusus (FPK) berfungsi sekaligus sebagai formulir permintaan pengembalian PPN. 
Formulir permintaan pengembalian PPN akan dicetak oleh petugas di bandara saat turis mengajukan pengembalian PPN di bandara.

PMK 120 tahun 2019 merupakan satu dari beberapa fasilitas yang diberikan atas pajak pertambahan nilai. Dengan adanya aturan ini diharapkan semakin banyak turis asing yang berkunjung ke Indonesia dngan membeli barang barang dari Indonesia sehingga bisa menaikan perekonomian masyarakat.

Semoga bermanfaat.

No comments for "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) "