7 Dokumen yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Atas SPT Tahunan Orang Pribadi Lebih Bayar


SPT lebih bayar

Wajib pajak orang pribadi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan setahun sekali. Batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah akhir bulan maret tahun berikutnya. Status SPT tahunan yang disampaikan wajib pajak terdiri dari 3 jenis yaitu:

1.     SPT Tahunan OP status Nihil

2.     SPT Tahunan OP status Kurang bayar

3.     SPT Tahunan OP status Lebih bayar

Apabila wajib pajak menyampaikan SPT tahunan via Efilling, sebelum proses terakhir data SPT dikirim akan muncul keterangan yang menunjukan bahwa status SPT tahunan nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Kebanyakan wajib pajak ragu-ragu apabila status SPT tahunan menjadi lebih bayar. Didalam pikiran terlintas bahwa wajib pajak telah keliru dalam  memasukan data. 

Banyak yang mengira ketika status SPT tahunan orang pribadi lebih bayar berarti wajib pajak salah input. Pernyataan tersebut salah besar. Ada beberapa kondisi yang bisa  menyebabkan SPT tahunan orang pribadi menjadi lebih bayar. Jadi tidak perlu khawatir ketika status SPT tahunan orang pribadi lebih bayar.

Restitusi merupakan hak wajib pajak. Apabila wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan dengan benar maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak. SPT lebih bayar akan ditindaklanjuti oleh direktorat jenderal pajak dengan 2 cara yaitu:

1.     Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

2.     Pemeriksaan pajak SPT lebih bayar

Pengembalian pendahuluan hanya dapat diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 C atau 17 D undang-undang KUP. Pengembalian pendahuluan diberikan kepada:

1.    pengusaha kriteria tertentu

2.    pengusaha persyaratan tertentu

3.    pengusaha kena pajak berisiko rendah 

Wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur menurut ketentuan tersebut, SPT lebih bayar akan ditinak lanjuti dengan proses pemeriksaan pajak. 

Apa saja dokumen yang harus disiapkan ketika mengajukan SPT tahunan orang pribadi lebih bayar?

Wajib pajak yang mengajukan SPT tahunan lebih bayar harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan akan diminta dalam proses pemeriksaan pajak. Dokumen yang disiapkan antara lain:

1.     Bukti potong 

Bukti potong adalah bukti pembayaran pajak dari wajib pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Wajib pajak yang bekerja di perusahaan biasanya akan mendapatkan bukti potong pada akhir tahun. Bukti potong menjadi dasar pengisian kredit pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. 

2.     Fotokopi Kartu Keluarga

Kenapa pemeriksa biasanya minta fotokopi kartu keluarga? Kartu keluarga digunakan sebagai penentuan besarnya PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Fotokopi kartu keluarga digunakan untuk memastikan bahwa PTKP telah dilaporkan dengan benar. 

3.     NPWP suami atau istri

Terdapat perlakuan yang berbeda antara NPWP suami-istri digabung dan NPWP suami-istri terpisah. 

4.     Rekening koran 

Rekening koran digunakan pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak hanya menerima penghasilan sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT tahunan. Denga melihat rekening koran bia diketahui apakah wajib pajak telah melaporkan semua penghasilan yang diterima atau belum. 

5.     Bukti slip gaji

Apabila memiliki slip gaji sebaiknya disimpan baik baik sebagai jaga-jaga apabila diminta pemeriksa pajak. 

6.     Bukti pembayaran zakat

Direktorat memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto apabila wajib pajak terdapat pembayaran keagamaan yang sifatnya wajib seperti zakat. Apabila wajib pajak memasukan pembayaran zakat pada SPT tahunan, maka wajib pajak harus menyimpak bukti atas pembayaran zakat tersebut. 

7.    Bukti kepemilikan harta maupun hutang

Wajib pajak juga harus menyiapkan dokumen-dokumen kepemilikan harta dan hutang yang dimiliki. 

Wajib pajak tidak perlu khawatir ketika menyampaikan SPT tahunan lebih bayar. Apabila wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan dengan benar dan sesuai, maka atas kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak. Wajib pajak tinggal mempersiapkan dokumen-dokumen yang biasanya akan diminta dalam proses pemeriksaan. 

Semoga bermanfaat






No comments for "7 Dokumen yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Atas SPT Tahunan Orang Pribadi Lebih Bayar"