7 Dokumen yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Atas SPT Tahunan Orang Pribadi Lebih Bayar
Wajib
pajak orang pribadi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan setahun
sekali. Batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah akhir bulan maret tahun
berikutnya. Status SPT tahunan yang disampaikan wajib pajak terdiri dari 3
jenis yaitu:
1. SPT Tahunan
OP status Nihil
2. SPT Tahunan
OP status Kurang bayar
3. SPT Tahunan
OP status Lebih bayar
Apabila
wajib pajak menyampaikan SPT tahunan via Efilling, sebelum proses terakhir data
SPT dikirim akan muncul keterangan yang menunjukan bahwa status SPT tahunan
nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Kebanyakan wajib pajak ragu-ragu apabila
status SPT tahunan menjadi lebih bayar. Didalam pikiran terlintas bahwa wajib
pajak telah keliru dalam memasukan data.
Banyak
yang mengira ketika status SPT tahunan orang pribadi lebih bayar berarti wajib
pajak salah input. Pernyataan tersebut salah besar. Ada beberapa kondisi yang
bisa menyebabkan SPT tahunan orang
pribadi menjadi lebih bayar. Jadi tidak perlu khawatir ketika status SPT
tahunan orang pribadi lebih bayar.
Restitusi
merupakan hak wajib pajak. Apabila wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan
dengan benar maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib
pajak. SPT lebih bayar akan ditindaklanjuti oleh direktorat jenderal pajak
dengan 2 cara yaitu:
1. Pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
2. Pemeriksaan
pajak SPT lebih bayar
Pengembalian
pendahuluan hanya dapat diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 17 C atau 17 D undang-undang KUP. Pengembalian pendahuluan
diberikan kepada:
1. pengusaha
kriteria tertentu
2. pengusaha
persyaratan tertentu
3. pengusaha
kena pajak berisiko rendah
Wajib
pajak yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur menurut ketentuan
tersebut, SPT lebih bayar akan ditinak lanjuti dengan proses pemeriksaan pajak.
Apa
saja dokumen yang harus disiapkan ketika mengajukan SPT tahunan orang pribadi
lebih bayar?
Wajib
pajak yang mengajukan SPT tahunan lebih bayar harus mempersiapkan
dokumen-dokumen yang kemungkinan akan diminta dalam proses pemeriksaan pajak.
Dokumen yang disiapkan antara lain:
1. Bukti
potong
Bukti potong adalah bukti
pembayaran pajak dari wajib pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.
Wajib pajak yang bekerja di perusahaan biasanya akan mendapatkan bukti potong
pada akhir tahun. Bukti potong menjadi dasar pengisian kredit pajak yang telah
dibayarkan oleh wajib pajak.
2. Fotokopi
Kartu Keluarga
Kenapa pemeriksa biasanya minta
fotokopi kartu keluarga? Kartu keluarga digunakan sebagai penentuan besarnya
PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Fotokopi kartu
keluarga digunakan untuk memastikan bahwa PTKP telah dilaporkan dengan benar.
3. NPWP
suami atau istri
Terdapat perlakuan yang
berbeda antara NPWP suami-istri digabung dan NPWP suami-istri terpisah.
4. Rekening
koran
Rekening koran digunakan
pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak hanya menerima penghasilan
sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT tahunan. Denga melihat rekening koran
bia diketahui apakah wajib pajak telah melaporkan semua penghasilan yang
diterima atau belum.
5. Bukti
slip gaji
Apabila memiliki slip gaji
sebaiknya disimpan baik baik sebagai jaga-jaga apabila diminta pemeriksa pajak.
6. Bukti
pembayaran zakat
Direktorat memberikan
fasilitas pengurangan penghasilan bruto apabila wajib pajak terdapat pembayaran
keagamaan yang sifatnya wajib seperti zakat. Apabila wajib pajak memasukan
pembayaran zakat pada SPT tahunan, maka wajib pajak harus menyimpak bukti atas
pembayaran zakat tersebut.
7. Bukti
kepemilikan harta maupun hutang
Wajib pajak juga harus menyiapkan
dokumen-dokumen kepemilikan harta dan hutang yang dimiliki.
Wajib
pajak tidak perlu khawatir ketika menyampaikan SPT tahunan lebih bayar. Apabila
wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan dengan benar dan sesuai, maka atas
kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak. Wajib pajak
tinggal mempersiapkan dokumen-dokumen yang biasanya akan diminta dalam proses
pemeriksaan.
Semoga
bermanfaat

No comments for "7 Dokumen yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Atas SPT Tahunan Orang Pribadi Lebih Bayar"
Post a Comment