7 Keuntungan Wajib Pajak yang Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Sebelum masuk dalam pembahasan mengenai pengusaha kena
pajak, alangkah baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan pengusaha. Pengusaha
adalah orang pribadi maupun badan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang,
melakukan ekspor-impor barang, memanfaatkan barang maupun menjual barang maupun
jasa.
Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan /
atau jasa kena pajak disebut pengusaha kena pajak (PKP). Wajib pajak yang
memiliki peredaran bruto melebihi 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak. Meskipun begitu, wajib pajak yang memilii peredaran usaha kurang
dari 4,8 miliar boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Apabila wajib pajak telah memiliki peredaran usaha lebih
dari 4.8 miliar tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak maka direktorat dapat melakukan pengukuhan PKP secara
jabatan. Selain itu, direktorat jenderal pajak dapat menerbitkan surat
ketetetan pajak maupun surat tagihan pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan
sebagai PKP terhitung sejak saat peredaran usaha wajib pajak melebihi 4,8
miliar.
Banyak perusahaan yang memiliki peredaran usaha dibawah 4,8
miliar tapi ingin dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Padahal kewajiban
pengukuhan PKP hanya dilakukan ketikan peredaran usaha melebihi 4,8 miliar.
Meskipun tidak wajib, banyak wajib pajak yang ingin dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak karena akan mendapatkan banyak keuntungan.
Keuntungan wajib pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak:
1. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
dapat mengkreditkan faktur pajak masukan atas pembelian barang.
Ketika
wajib pajak sudah dikukuhkan PKP, wajib pajak bisa mengkreditkan pajak masukan
atas pembelian barang pada SPT masa PPN. Berbeda hal apabila wajib pajak bukan
sebagai PKP, faktur pajak masukan tidak bisa dikreditkan oleh wajib pajak.
2. Bisa menjadi rekanan pemerintah
Pemerintah
hanya mau melakukan pembelian atau pengadaan barang kepada pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai contoh Perusahaan A merupakan PKP yang bergerak
dalam penjuala ATK. Perusahaan A
tersebut dapat menjadi rekanan pemerintah dengan memasok ATK kepada kantor
pemerintahan. Betapa enaknya perusahaan A tersebut karena pembelian ATK kantor dilakukan
secara berulang.
3. Apabila dikukuhkan PKP, perusahaan dianggap perusahaan
besar dan mudah bekerja sama dengan pihak lain
Perusahaan-perusahaan
besar biasanya membeli barang kepada pengusaha lain yang telah dikukuhkan
sebagai PKP dengan tujuan dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian
tersebut.
4. Perusahaan yang PKP dianggap memiliki sistem yang baik dan
patuh pajak
Dalam
dunia bisnis, nama baik menjadi salah satu kunci perusahaan untuk menarik minat
konsumen untuk bertransaksi dengannya. Konsumen cenderung merasa aman dan
nyaman apabila melakukan transaksi dengan perusahaan yang telah dikukuhkan
sebagai PKP.
5. Tidak menanggung PPN
PPN
merupakan pajak konsumsi sehingga yang menanggung adalah konsumen akhir. Dengan
dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan mengalihkan beban pembayaran PPN kepada
konsumen akhir.
6. Bisa mengajukan restitusi PPN
Wajib
pajak yang memiliki pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, berhak
untuk mengajukan pengembalian pembayaran pajak atau restitusi. Apalagi PKP yang
merupakan rekanan pemerintah. Pajak keluaran akan dipungut oleh bendahara
pemerintah sehingga wajib pajak PKP dapat mengajukan restitusi atas pajak
masukannya.
7. Berkontribusi kepada penerimaan negara
Perusahaan yang
dikukuhkan sebagai PKP sama sekali tidak menanggung PPN tersebut. Perusahaan
kena pajak hanya berperan sebagai pihak yang melakukan adminitrasi atas PPN. Bisnis
tidak selamanya hanya perkara masalah uang saja. Dengan dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak berarti pengusaha berkontribusi dalam tercapainya
penerimaan negara.
Berdasarkan alasan-alasan diatas, dapat disimpulkan bahwa
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki banyak sekali keuntungan bagi
wajib pajak. Akan tetapi, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus
memperhatikan kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan sebagai
pengusaha kena pajak.
Semoga bermanfaat

No comments for "7 Keuntungan Wajib Pajak yang Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak "
Post a Comment