7 Keuntungan Wajib Pajak yang Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak


pengusaha kena pajak

Sebelum masuk dalam pembahasan mengenai pengusaha kena pajak, alangkah baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan pengusaha. Pengusaha adalah orang pribadi maupun badan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang, melakukan ekspor-impor barang, memanfaatkan barang maupun menjual barang maupun jasa. 

Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan / atau jasa kena pajak disebut pengusaha kena pajak (PKP). Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto melebihi 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Meskipun begitu, wajib pajak yang memilii peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. 

Apabila wajib pajak telah memiliki peredaran usaha lebih dari 4.8 miliar tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maka direktorat dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Selain itu, direktorat jenderal pajak dapat menerbitkan surat ketetetan pajak maupun surat tagihan pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejak saat peredaran usaha wajib pajak melebihi 4,8 miliar.

Banyak perusahaan yang memiliki peredaran usaha dibawah 4,8 miliar tapi ingin dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Padahal kewajiban pengukuhan PKP hanya dilakukan ketikan peredaran usaha melebihi 4,8 miliar. Meskipun tidak wajib, banyak wajib pajak yang ingin dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena akan mendapatkan banyak keuntungan.

Keuntungan wajib pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak:

1.     Pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dapat mengkreditkan faktur pajak masukan atas pembelian barang.

Ketika wajib pajak sudah dikukuhkan PKP, wajib pajak bisa mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang pada SPT masa PPN. Berbeda hal apabila wajib pajak bukan sebagai PKP, faktur pajak masukan tidak bisa dikreditkan oleh wajib pajak.

2.     Bisa menjadi rekanan pemerintah

Pemerintah hanya mau melakukan pembelian atau pengadaan barang kepada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai contoh Perusahaan A merupakan PKP yang bergerak dalam penjuala ATK.  Perusahaan A tersebut dapat menjadi rekanan pemerintah dengan memasok ATK kepada kantor pemerintahan. Betapa enaknya perusahaan A tersebut karena pembelian ATK kantor dilakukan secara berulang. 

3.     Apabila dikukuhkan PKP, perusahaan dianggap perusahaan besar dan mudah bekerja sama dengan pihak lain

Perusahaan-perusahaan besar biasanya membeli barang kepada pengusaha lain yang telah dikukuhkan sebagai PKP dengan tujuan dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian tersebut.  

4.     Perusahaan yang PKP dianggap memiliki sistem yang baik dan patuh pajak

Dalam dunia bisnis, nama baik menjadi salah satu kunci perusahaan untuk menarik minat konsumen untuk bertransaksi dengannya. Konsumen cenderung merasa aman dan nyaman apabila melakukan transaksi dengan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. 

5.     Tidak menanggung PPN

PPN merupakan pajak konsumsi sehingga yang menanggung adalah konsumen akhir. Dengan dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan mengalihkan beban pembayaran PPN kepada konsumen akhir. 

6.     Bisa mengajukan restitusi PPN

Wajib pajak yang memiliki pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, berhak untuk mengajukan pengembalian pembayaran pajak atau restitusi. Apalagi PKP yang merupakan rekanan pemerintah. Pajak keluaran akan dipungut oleh bendahara pemerintah sehingga wajib pajak PKP dapat mengajukan restitusi atas pajak masukannya. 

7.     Berkontribusi kepada penerimaan negara

Perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP sama sekali tidak menanggung PPN tersebut. Perusahaan kena pajak hanya berperan sebagai pihak yang melakukan adminitrasi atas PPN. Bisnis tidak selamanya hanya perkara masalah uang saja. Dengan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak berarti pengusaha berkontribusi dalam tercapainya penerimaan negara. 

Berdasarkan alasan-alasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki banyak sekali keuntungan bagi wajib pajak. Akan tetapi, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus memperhatikan kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan sebagai pengusaha kena pajak.

Semoga bermanfaat



No comments for "7 Keuntungan Wajib Pajak yang Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak "