Syarat Permohonan NPWP dan Permohonan Pengukuhan PKP Bagi Wajib Pajak Baik dengan Virtual Office Atau Tidak



Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan dan / atau tempat kegiatan usaha.

Permohonan NPWP dapat disampaikan wajib pajak melalui:

1.     Elektronik melalui laman e-registration direktorat jenderal pajak

2.     Tertulis : Langsung, Pos, atau jasa ekpedisi

Dokumen apa saja yang menjadi syarat pendaftaran NPWP?

1.     Pendaftaran NPWP wajib pajak orang pribadi

No
Dokumen yang disyaratkan
Orang Pribadi
OPPT
Pengusaha / pekerjaan bebas
Bukan pengusaha / pekerjaan bebas
WP
Wanita Kawin pisah keputusan hakim
Wanita kawin dikenai pajak terpisah
WP
Wanita Kawin pisah keputusan hakim
Wanita kawin dikenai pajak terpisah
1
Fc KTP / KITAS
v
v
v
v
v
v
-
2
Surat bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan lokasi kegiatan usaha
v
v
v
-
-
-
v
3
Fc NPWP
-
-
v (suami)
-
-
v (suami)
v (pusat)
4
Fc KK, akta perkawinan
-
-
v
-
-
v
-
5
Fc Surat perjanjian pemisahan harta
-
-
v
-
-
v
-

2.     Wajib Pajak Badan 

No
Dokumen yang disyaratkan
Badan (profit)
Badan non profit
Joint Operation
Cabang
Bendahara
1
Fotokopi KTP / KITAS
v (pengurus)
v (pengurus)
v (pengurus)
-
v
2
Surat bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan lokasi kegiatan usaha
v
(salah satu pengurus)
v
(salah satu pengurus))
v
(salah satu pengurus)
v (pimpinan cabang)
-
3
Fotokopi NPWP
v (pengurus)
-
v (masing2 pengurus dan anggota jo)
v
(pusat)
-
4
FC Akta pendirian
FC surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (BUT / KPPA)
v
-
-
-
-
5
FC perjanjian kerja sama atau akta pendirian
-
-
v
-
-
6
FC dokumen penunjukan bendahara
-
-
-
-
v

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

Wajib pajak yang telah memiliki peredaran bruto lebih dari 4.8 miliar wajib mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. 

Dewasa ini banyak sekali muncul virtual office yang digunakan perusahaan dalam menjalankan adminitrasi usahanya. Apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta banyak sekali virtual office atau kantor bersama yang digunakan wajib pajak.

Virtual office adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi layanan pendukung kantor yang disediakan pengelola kantor virtual office yang dapat digunakan sebagai tempat kedudukan atau tempat usaha secara bersama sama oleh dua atau lebih wajib pajak. 

Kantor virtual office dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.     memiliki ruangan fisik untuk tempat usaha

2.     terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual yang secara nyata dilakukan oleh penyedia jasa kantor virtual

3.     penyedia jasa kantor virtual telah dikukuhkan sebagai PKP

Dokumen persyaratan permohonan PKP:

No
Dokumen yang disyaratkan
Pengusaha
Orang Pribadi
Badan
WP
Dg virtual office
WP
Pengurus badan
Dg virtual office
1
Dok. identitas diri
v
v
-
v
-
2
Dok. adanya kegiatan usaha
v
v
v
-
v
3
Akta pendirian an perubahan
-
-
v
-
v
4
Dok penyedia jasa kantor virtual dikukuhkan PKP
-
v
-
-
v
5
Dok kontrak dengan penyedia jasa kantor virtual
-
v
-
-
v
6
Dok izin atau keterangan usaha bagi pengusaha menggunakan kantor virtual
-
v
-
-
v

Semoga bermanfaat

No comments for "Syarat Permohonan NPWP dan Permohonan Pengukuhan PKP Bagi Wajib Pajak Baik dengan Virtual Office Atau Tidak"