Dampak Virus Corona, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 30 April 2020

virus corona
EFILLING


Kantor Pelayanan Pajak Pratama menutup semua layanan tatap muka untuk mencegah adanya penyebaran virus corona atau yang sering disebut Covid 19. Batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi seharusnya berakhir pada tanggal 31 maret 2020. Ancaman virus corona yang semakin meluas membuat ditjen pajak membuat keputusan untuk menunda batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi menjadi 30 april 2020.  

Penundaan pelaporan SPT tahunan orang pribadi tersebut diberikan untuk memberi kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak ditengah merebaknya virus corona di Indonesia. Penundaan batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi tersebut tanpa dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan.

Selain memberikan kelonggaran untuk penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, ditjen pajak juga memberikan kelonggaran untuk pelaporan SPT PPh pemotongan dan pemungutan bulan februari 2020. SPT PPh pemotongan dan pemungutan tersebut meliputi SPT masa PPh 21, SPT masa PPh 22, SPT masa PPh 23, SPT Masa PPh 26, dan SPT masa PPh 4 ayat 2. Atas pelaporan SPT PPh pemotongan dan pemungutan juga diberikan batas waktu sampai 30 april 2020.

Meskipun terdapat kelonggaran penyampaian SPT PPh pemotongan dan pemungutan sampai 30 april 2020, wajib pajak tetap harus melakukan penyetoran dan pembayaran sesuai dengan ketentuan. Jadi direktorat jenderal pajak hanya memberikan kelonggaran untuk batas waktu pelaporannya saja, tidak untuk batas waktu pembayaran.

Direktorat Jenderal Pajak menutup layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak sampai dengan tanggal 3 april 2020. Kantor pelayanan pajak baru membuka pelayanan tatap muka secara normal mulai tanggal 6 april 2020. Meskipun menutup layanan tatap muka, ditjen pajak tetap membuka layanan konsultasi dan lain sebagainya melalui media elektronik seperti email, telepon, atau whatshapp.

Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT tahunan secara e-filling. Wajib pajak dapat mendapatkan tutorial penyampaian SPT tahunan di youtube dan media lainnnya. Pelaporan SPT tahunan saat ini sudah sangat mudah dan nyaman. Hanya mengikuti tutorial yang ada, wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT tahunan secara online.

Semoga virus corona segera pergi sehingga masyarakat Indonesia dapat keluar rumah dengan tenang tanpa ada rasa takut lagi.

Semoga bermanfaat


No comments for "Dampak Virus Corona, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 30 April 2020"