Dampak Virus Corona, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 30 April 2020
![]() |
| EFILLING |
Kantor
Pelayanan Pajak Pratama menutup semua layanan tatap muka untuk mencegah adanya
penyebaran virus corona atau yang sering disebut Covid 19. Batas waktu
pelaporan SPT tahunan orang pribadi seharusnya berakhir pada tanggal 31 maret
2020. Ancaman virus corona yang semakin meluas membuat ditjen pajak membuat
keputusan untuk menunda batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi
menjadi 30 april 2020.
Penundaan
pelaporan SPT tahunan orang pribadi tersebut diberikan untuk memberi kemudahan
dan kepastian kepada wajib pajak ditengah merebaknya virus corona di Indonesia.
Penundaan batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi tersebut tanpa dikenai
sanksi administrasi atas keterlambatan.
Selain
memberikan kelonggaran untuk penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, ditjen
pajak juga memberikan kelonggaran untuk pelaporan SPT PPh pemotongan dan
pemungutan bulan februari 2020. SPT PPh pemotongan dan pemungutan tersebut
meliputi SPT masa PPh 21, SPT masa PPh 22, SPT masa PPh 23, SPT Masa PPh 26, dan
SPT masa PPh 4 ayat 2. Atas pelaporan SPT PPh pemotongan dan pemungutan juga diberikan
batas waktu sampai 30 april 2020.
Meskipun
terdapat kelonggaran penyampaian SPT PPh pemotongan dan pemungutan sampai 30
april 2020, wajib pajak tetap harus melakukan penyetoran dan pembayaran sesuai
dengan ketentuan. Jadi direktorat jenderal pajak hanya memberikan kelonggaran
untuk batas waktu pelaporannya saja, tidak untuk batas waktu pembayaran.
Direktorat
Jenderal Pajak menutup layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak sampai
dengan tanggal 3 april 2020. Kantor pelayanan pajak baru membuka pelayanan
tatap muka secara normal mulai tanggal 6 april 2020. Meskipun menutup layanan
tatap muka, ditjen pajak tetap membuka layanan konsultasi dan lain sebagainya
melalui media elektronik seperti email, telepon, atau whatshapp.
Wajib
pajak diharapkan dapat melaporkan SPT tahunan secara e-filling. Wajib pajak
dapat mendapatkan tutorial penyampaian SPT tahunan di youtube dan media
lainnnya. Pelaporan SPT tahunan saat ini sudah sangat mudah dan nyaman. Hanya
mengikuti tutorial yang ada, wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT tahunan
secara online.
Semoga
virus corona segera pergi sehingga masyarakat Indonesia dapat keluar rumah
dengan tenang tanpa ada rasa takut lagi.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Dampak Virus Corona, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 30 April 2020"
Post a Comment