Kantor Pajak KPP membuka Loket Khusus untuk Lapor SPT Tahunan

spt tahunan
SPT TAHUNAN

Memasuki bulan maret kantor pajak sangat gencar melakukan himbauan kepada wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban lapor SPT Tahunan. Bahkan, kantor pajak mulai bulan februari sudah membuka loket khusus yang melayani pelaporan SPT Tahunan. Loket layanan tersebut terpisah dari pelayanan lainnya di TPT seperti pendaftaran NPWP, permohonan pemindahbukuan dan lain sebagainya.

Berikut ini merupakan layanan yang disediakan kantor pajak dalam loket khusus SPT Tahunan:

1.     Pembuatan EFIN

Pelaporan SPT Tahunan sudah tidak bisa dilakukan secara manual. Pelaporan SPT tahunan harus dilakukan secara online melalui e-filling maupun e-SPT. Untuk dapat lapor SPT secara online, wajib pajak membutuhkan nomor EFIN. EFIN merupakan pintu masuk untuk dapat mengakses sistem pelaporan SPT secara online.

Syarat pembuatan EFIN:

a.     Fotokopi KTP

b.     Fotokopi NPWP

c.      Mengisi formulir pendaftaran

d.     Email yang digunakan (usahakan bukan email kantor)

2.     Pencetakan Ulang EFIN

Wajib pajak yang pernah mengajukan nomor EFIN ke kantor pajak tetapi hilang. Maka wajib pajak dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang nomor EFIN tersebut.

3.     Helpdesk SPT Tahunan

Wajib pajak yang bingung mengenai masalah pelaporan SPT tahunan, wajib pajak dapat konsultasi pada loket helpdesk SPT tahunan. Wajib pajak dapat berkonsultasi bagaimana cara pengisian SPT tahunan sampai cara melaporkan SPT tahunan tersebut.


4.     Layanan pelaporan SPT melalui e-filling maupun e-form

Untuk wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan membawa data-data yang diperlukan dalam pelaporan SPT, dapat dipandu oleh pegawai pajak untuk untuk dapat melaporkan SPT tahunan melalui e-filling maupun e-form. Kantor pajak telah menyiapkan komputer khusus yang tersambung dengan internet untuk digunakan wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara e-filling atau e-form.

Wajib pajak yang sama sekali tidak mengerti cara lapor SPT tahunan secara online akan dipandu oleh pegawai pajak dengan catatan telah membawa dokumen dokumen yang diperlukan. Wajib pajak karyawan setidaknya telah membawa bukti potong yang diberikan dari perusahaan tempat bekerja. Untuk pengusaha PP 23, wajib pajak setidaknya membawa rekap penghasilan bruto perbulan selama setahun.

Batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi berakhir pada tanggal 31 maret sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada tanggal 30 april. Kewajiban pelaporan SPT tahunan hanya dilakukan setahun sekali sehingga tidak ada alasan wajib pajak untuk tidak lapor. 

Semoga bermanfaat



No comments for "Kantor Pajak KPP membuka Loket Khusus untuk Lapor SPT Tahunan"