Kantor Pajak KPP membuka Loket Khusus untuk Lapor SPT Tahunan
![]() |
| SPT TAHUNAN |
Memasuki
bulan maret kantor pajak sangat gencar melakukan himbauan kepada wajib pajak
untuk segera melaksanakan kewajiban lapor SPT Tahunan. Bahkan, kantor pajak
mulai bulan februari sudah membuka loket khusus yang melayani pelaporan SPT
Tahunan. Loket layanan tersebut terpisah dari pelayanan lainnya di TPT seperti
pendaftaran NPWP, permohonan pemindahbukuan dan lain sebagainya.
Berikut
ini merupakan layanan yang disediakan kantor pajak dalam loket khusus SPT
Tahunan:
1. Pembuatan
EFIN
Pelaporan
SPT Tahunan sudah tidak bisa dilakukan secara manual. Pelaporan SPT tahunan
harus dilakukan secara online melalui e-filling maupun e-SPT. Untuk dapat lapor
SPT secara online, wajib pajak membutuhkan nomor EFIN. EFIN merupakan pintu
masuk untuk dapat mengakses sistem pelaporan SPT secara online.
Syarat
pembuatan EFIN:
a. Fotokopi
KTP
b. Fotokopi
NPWP
c. Mengisi
formulir pendaftaran
d. Email
yang digunakan (usahakan bukan email kantor)
2. Pencetakan
Ulang EFIN
Wajib
pajak yang pernah mengajukan nomor EFIN ke kantor pajak tetapi hilang. Maka
wajib pajak dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang nomor EFIN tersebut.
3. Helpdesk
SPT Tahunan
Wajib
pajak yang bingung mengenai masalah pelaporan SPT tahunan, wajib pajak dapat
konsultasi pada loket helpdesk SPT tahunan. Wajib pajak dapat berkonsultasi
bagaimana cara pengisian SPT tahunan sampai cara melaporkan SPT tahunan
tersebut.
BACA JUGA: Koreksi Fiskal Positif
4. Layanan
pelaporan SPT melalui e-filling maupun e-form
Untuk
wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan membawa data-data yang diperlukan
dalam pelaporan SPT, dapat dipandu oleh pegawai pajak untuk untuk dapat melaporkan
SPT tahunan melalui e-filling maupun e-form. Kantor pajak telah menyiapkan
komputer khusus yang tersambung dengan internet untuk digunakan wajib pajak
melaporkan SPT tahunan secara e-filling atau e-form.
Wajib
pajak yang sama sekali tidak mengerti cara lapor SPT tahunan secara online akan
dipandu oleh pegawai pajak dengan catatan telah membawa dokumen dokumen yang
diperlukan. Wajib pajak karyawan setidaknya telah membawa bukti potong yang
diberikan dari perusahaan tempat bekerja. Untuk pengusaha PP 23, wajib pajak
setidaknya membawa rekap penghasilan bruto perbulan selama setahun.
Batas
pelaporan SPT tahunan orang pribadi berakhir pada tanggal 31 maret sedangkan
untuk wajib pajak badan berakhir pada tanggal 30 april. Kewajiban pelaporan SPT
tahunan hanya dilakukan setahun sekali sehingga tidak ada alasan wajib pajak untuk
tidak lapor.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Kantor Pajak KPP membuka Loket Khusus untuk Lapor SPT Tahunan"
Post a Comment