Insentif Pajak Angsuran PPh 25 Dampak Virus Corona

insentif pajak
Angsuran PPh 25

Dampak penyebaran virus corona di wilayah Indonesia membuat banyak pelaku usaha yang mengalami kerugian yang besar, bahkan beberapa perusahaan sampai melakukan PHK kepada sebagian karyawannya untuk dapat bertahan ditengah-tengah musibah virus corona. Perusahaan tidak bisa beroperasi seperti biasa untuk menjual maupun membeli barang dagangannya.

Menanggapi wabah virus corona yang semakin meluas, Pemerintah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 mengenai insentif pajak untuk para wajib pajak yang terdampak adanya wabah virus corona.

Peraturan Menteri Keuangan No 23 tahun 2020 tersebut memuat mengenai beberapa insentif yang bisa dinikmati oleh wajib pajak selama masa pandemi virus corona. Insentif tersebut meliputi insentif PPh 21, insentif PPh 22 Impor, insentif PPh 25, dan insentif PPN. Insentif perpajakan tersebut diberikan kepada wajib pajak untuk membantu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.

Besaran angsuran PPh 25 tahun berjalan masih harus dibayar oleh setiap wajib pajak setiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang masuk dalam kriteria 102 bidang industri tertentu sesuai dengan lampiran PMK-23/PMK.03/2020 mendapatkan pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30% atas jumlah yang seharusnya dibayar.

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30% tersebut, wajib pajak harus mengajukan surat pemberitahuan pengurangan angsuran PPh 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pengurangan besaran angsuran berlaku sejak pemberitahuan tersebut disampaikan sampai masa pajak September 2020. 

Wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria yang mendapatkan fasilitas, KPP akan menerbitkan pemberitahuan bahwa wajib pajak tidak berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh 25 paling lama 5 hari sejak surat permohonan. Pengajuan permohonan atau pemberitahuan pengurangan angsuran PPh 25 dapat dilakukan secara online melalui website www.pajak.go.id.

Semoga bermanfaat



No comments for "Insentif Pajak Angsuran PPh 25 Dampak Virus Corona"