Insentif Pajak Angsuran PPh 25 Dampak Virus Corona
![]() |
| Angsuran PPh 25 |
Dampak
penyebaran virus corona di wilayah Indonesia membuat banyak pelaku usaha yang
mengalami kerugian yang besar, bahkan beberapa perusahaan sampai melakukan PHK
kepada sebagian karyawannya untuk dapat bertahan ditengah-tengah musibah virus
corona. Perusahaan tidak bisa beroperasi seperti biasa untuk menjual maupun
membeli barang dagangannya.
Menanggapi
wabah virus corona yang semakin meluas, Pemerintah mengambil langkah cepat
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 mengenai
insentif pajak untuk para wajib pajak yang terdampak adanya wabah virus corona.
Peraturan
Menteri Keuangan No 23 tahun 2020 tersebut memuat mengenai beberapa insentif
yang bisa dinikmati oleh wajib pajak selama masa pandemi virus corona. Insentif
tersebut meliputi insentif PPh 21, insentif PPh 22 Impor, insentif PPh 25, dan
insentif PPN. Insentif perpajakan tersebut diberikan kepada wajib pajak untuk
membantu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.
Besaran
angsuran PPh 25 tahun berjalan masih harus dibayar oleh setiap wajib pajak
setiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang masuk dalam kriteria
102 bidang industri tertentu sesuai dengan lampiran PMK-23/PMK.03/2020 mendapatkan
pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30% atas jumlah yang seharusnya dibayar.
Untuk
mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30% tersebut, wajib
pajak harus mengajukan surat pemberitahuan pengurangan angsuran PPh 25 secara
tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pengurangan besaran
angsuran berlaku sejak pemberitahuan tersebut disampaikan sampai masa pajak
September 2020.
Wajib
pajak yang tidak memenuhi kriteria yang mendapatkan fasilitas, KPP akan
menerbitkan pemberitahuan bahwa wajib pajak tidak berhak mendapatkan
pengurangan angsuran PPh 25 paling lama 5 hari sejak surat permohonan. Pengajuan
permohonan atau pemberitahuan pengurangan angsuran PPh 25 dapat dilakukan
secara online melalui website www.pajak.go.id.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Insentif Pajak Angsuran PPh 25 Dampak Virus Corona"
Post a Comment