Lapor SPT Tahunan Melalui EFORM
![]() |
| SPT Tahunan Orang Pribadi |
Saat
ini, Lapor SPT Tahunan sudah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa
harus datang dan antri di Kantor Pelayanan Pajak. Wajib Pajak yang sudah lama
memiliki kartu NPWP pasti pernah merasakan momen dimana ketika lapor SPT
Tahunan wajib pajak harus antri sampai berjam-jam di Kantor Pelayanan Pajak.
Bahkan tak jarang kantor pajak sampai memasang tenda di depan kantor untuk
mengakomodir antrian wajib pajak yang sangat banyak.
Seiring
dengan perkembangan teknologi, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan
secara online melalui efilling maupun eform. Mungkin sebagian wajib pajak sudah
sangat familiar dengan sistem efilling dan bagamiana cara pengisian SPT secara
efilling karena efilling merupakan sarana pelaporan SPT tahunan secara online
yang pertama kasi diperkenalkan.
Bagaimana
dengan Eform?
Eform
merupakan formulir SPT elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Sebenarnya
Eform itu sama bentuknya seperti formulir SPT Tahunan manual. Bedanya SPT
manual menggunakan kertas, sedangkan Eform tanpa kertas karena berupa file
elektronik. Eform dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir
1770 S dan 1770. Formulir SPT 1770 S digunakan untuk wajib pajak karyawan
sedangkan Formulir SPT 1770 digunakan untuk wajib pajak yang melakukan usaha
atau pekerjaan bebas.
Langkah-langkah
melaporkan SPT Tahunan secara eform adalah sebagai berikut:
1. Login
pada lama DJP Online
2. Kemudian
pilih menu Eform
3. Kemudian
akan muncul menu untuk mengunduh berkas formulir Eform.
4. Pastikan
mengunduh aplikasi form viewer agar formulir Eform dapat dibuka di komputer.
5. Setelah
menguduh file Eform, wajib pajak dapat mengisi formulir Eform tersebut secara
offline sehingga tidak lagi membutuhkan jaringan internet.
6. File
Eform tersebut bentuknya sama dengan formulir manual sehingga membuat wajib
pajak lebih familiar dalam melakuka pengisian.
7. Setelah
file Eform diisi semua, wajib pajak diwajibkan mengupload file dokumen
pendukung seperti bukti potong bagi karyawan atau rincian peredaan bruto bagi
pelaku usaha.
8. Langkah
terakhir submit SPT Tahunan tersebut. Untuk Submit Eform dibutuhkan koneksi
internet.
Setelah
SPT selesai di Submit, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT
melalui email. Apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT
Tahunan, wajib pajak dapat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak atau telepon
ke KRING Pajak.
Kelebihan
Eform dibandingkan Efilling:
1. Bentuk
Eform sama seperti formulir SPT Tahunan manual sehingga banyak wajib pajak yang
sudah familiar.
2. Hanya
membutuhkan internet ketika download file eform dan saat submit SPT Tahunan. Beda
halnya dengan efilling yang membutuhkan koneksi internet dari awal sampai
akhir.
Semoga
bermanfaat


No comments for "Lapor SPT Tahunan Melalui EFORM"
Post a Comment