Lapor SPT Tahunan Melalui EFORM

SPT Tahunan
SPT Tahunan Orang Pribadi


Saat ini, Lapor SPT Tahunan sudah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang dan antri di Kantor Pelayanan Pajak. Wajib Pajak yang sudah lama memiliki kartu NPWP pasti pernah merasakan momen dimana ketika lapor SPT Tahunan wajib pajak harus antri sampai berjam-jam di Kantor Pelayanan Pajak. Bahkan tak jarang kantor pajak sampai memasang tenda di depan kantor untuk mengakomodir antrian wajib pajak yang sangat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui efilling maupun eform. Mungkin sebagian wajib pajak sudah sangat familiar dengan sistem efilling dan bagamiana cara pengisian SPT secara efilling karena efilling merupakan sarana pelaporan SPT tahunan secara online yang pertama kasi diperkenalkan.

Bagaimana dengan Eform?

Eform merupakan formulir SPT elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Sebenarnya Eform itu sama bentuknya seperti formulir SPT Tahunan manual. Bedanya SPT manual menggunakan kertas, sedangkan Eform tanpa kertas karena berupa file elektronik. Eform dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 S dan 1770. Formulir SPT 1770 S digunakan untuk wajib pajak karyawan sedangkan Formulir SPT 1770 digunakan untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan secara eform adalah sebagai berikut:

1.     Login pada lama DJP Online

2.     Kemudian pilih menu Eform

3.     Kemudian akan muncul menu untuk mengunduh berkas formulir Eform.

4.     Pastikan mengunduh aplikasi form viewer agar formulir Eform dapat dibuka di komputer.

5.     Setelah menguduh file Eform, wajib pajak dapat mengisi formulir Eform tersebut secara offline sehingga tidak lagi membutuhkan jaringan internet.

6.     File Eform tersebut bentuknya sama dengan formulir manual sehingga membuat wajib pajak lebih familiar dalam melakuka pengisian.

7.     Setelah file Eform diisi semua, wajib pajak diwajibkan mengupload file dokumen pendukung seperti bukti potong bagi karyawan atau rincian peredaan bruto bagi pelaku usaha.

8.     Langkah terakhir submit SPT Tahunan tersebut. Untuk Submit Eform dibutuhkan koneksi internet.


Setelah SPT selesai di Submit, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT melalui email. Apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak atau telepon ke KRING Pajak.

Kelebihan Eform dibandingkan Efilling:

1.     Bentuk Eform sama seperti formulir SPT Tahunan manual sehingga banyak wajib pajak yang sudah familiar.

2.     Hanya membutuhkan internet ketika download file eform dan saat submit SPT Tahunan. Beda halnya dengan efilling yang membutuhkan koneksi internet dari awal sampai akhir.

Semoga bermanfaat


No comments for "Lapor SPT Tahunan Melalui EFORM"