Permohonan Insentif Pajak Dampak Virus Corona Secara Online

insentif pajak
PMK-23/PMK.03/2020

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak terkait pandemi virus corona yang sedang melanda Indonesia. Wabah virus corona sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas perusahaan. Sebagai wujud komitmen untuk mendukung penanggulangan dampak virus corona, Menteri Keuangan mengeluarkan aturan PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk beberapa jenis pajak yaitu insentif PPh Pasal 21, insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif angsuran PPh 25, dan insentif PPN. Untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut.


Pengajuan permohonan atau pemberitahuan insentif pajak PPh 21, PPh 22 Impor, dan PPh 25 apat dilakukan secara online melalui website www.pajak.go.id. Wajib pajak bisa login kedalam website tersebut. Kemudian wajib pajak bisa memilih tab LAYANAN. Kemudian pilih menu KSWP.  Pada kolom profil pemenuhan kewajiban saya pilih fasilitas yang diinginkan. Lalu masukan CAPTCHA. Terakhir wajib pajak bisa klik CETAK untuk mengunduh dokumen.



Apabila dalam meu tidak terdapat menu KSWP, wajib pajak bisa klik menu tab PROFIL. Kemudian pilih menu AKTIVASI FITUR LAYANAN. Ceklist INFO KSWP. Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan maka menu KSWP akan otomatis muncul.


Semoga bermanfaat


No comments for "Permohonan Insentif Pajak Dampak Virus Corona Secara Online"