Permohonan Insentif Pajak Dampak Virus Corona Secara Online
![]() |
| PMK-23/PMK.03/2020 |
Pemerintah
mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak terkait pandemi
virus corona yang sedang melanda Indonesia. Wabah virus corona sangat
mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas perusahaan. Sebagai wujud komitmen
untuk mendukung penanggulangan dampak virus corona, Menteri Keuangan mengeluarkan
aturan PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Wabah Virus Corona.
Pemerintah
memberikan insentif perpajakan untuk beberapa jenis pajak yaitu insentif PPh
Pasal 21, insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif angsuran PPh 25, dan insentif
PPN. Untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut wajib pajak harus
mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
yang diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut.
Pengajuan
permohonan atau pemberitahuan insentif pajak PPh 21, PPh 22 Impor, dan PPh 25
apat dilakukan secara online melalui website www.pajak.go.id.
Wajib pajak bisa login kedalam website tersebut. Kemudian wajib pajak bisa
memilih tab LAYANAN. Kemudian pilih menu KSWP.
Pada kolom profil pemenuhan kewajiban saya pilih fasilitas yang
diinginkan. Lalu masukan CAPTCHA. Terakhir wajib pajak bisa klik CETAK untuk
mengunduh dokumen.
BACA JUGA: Insentif PPh 21 dan 22 terkait Corona
BACA JUGA: Angsuran Utang Pajak
Apabila
dalam meu tidak terdapat menu KSWP, wajib pajak bisa klik menu tab PROFIL.
Kemudian pilih menu AKTIVASI FITUR LAYANAN. Ceklist INFO KSWP. Setelah
langkah-langkah tersebut dilakukan maka menu KSWP akan otomatis muncul.
Semoga
bermanfaat




No comments for "Permohonan Insentif Pajak Dampak Virus Corona Secara Online"
Post a Comment