Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pembukuan Wajib Pajak dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


Sering kita mendengar istilah pembukuan dalam urusan usaha maupu pajak. Beberapa orang juga kurang paham sebenarnya apa itu pembukuan dan apa kegunaanya. Pembukuan adalah proses pencatatan atas penghasilan, biaya, aset, dan kewajiban yang dilakukan secara teratur sampai dengan dibuatnya laporan keuangan perusahaan.  

Laporan keuangan digunakan untuk berbagai keperluan antara lain sebagai laporan kepada manajemen atau pemegang saham, laporan SPT ke kantor pajak dan keperluan untuk mengajukan pinjaman uang kepada bank. Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak badan wajib melakukan pembukuan.

Kenapa ada wajib pajak badan tidak melakukan pembukuan ?

Wajib pajak badan harus melakukan pembukuan atas kegiatan usahanya. Apabila tahun sebelum-sebelumnya tidak melakukan pembukuan, diusahakan dimulai dari sekarang mencoba untuk memulai melakukan pembukuan. 
Beberapa alasan mengapa wajib pajak tidak melakukan pembukuan:
1.      Hanya melakukan pencatatan sederhana dan berpikir yang penting usaha tetap jalan
Kebanyakan orang tidak berpikir untuk jangka panjang. Pikirannya sangat sederhana. Asal perusahaan tetap bisa jalan berarti semuanya baik-baik saja.
2.      Tidak mengetahui adanya kewajiban pembukuan
Wajib pajk badan wajib melakukan pembukuan untuk keperluan perpajakan dan wajib menyimpan pembukuan selama 10 tahun
3.      Mahalnya jasa konsultan
Perusahaan terkadang tidak mau membayar jasa konsultan. Dalam benaknya, membayar konsultan pajak hanya menambah biaya peusahaan.

Seberapa penting pembukuan perusahaan untuk masalah perpajakan ?

Pembukuan sangatlah penting untuk keperluan perpajakan perusahaan. Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT tahunan badan setiap tahunnya. Pembukuan yang telah dilakukan oleh wajib pajak menjadi dasar pengisian SPT wajib pajak. Pada dasarnya SPT badan itu berisi berapa keuntungan (berdasarkan fiskal) yang diperoleh wajib pajak dikalikan tarif pajak yang berlaku. Apabila ada pemeriksaan pajak maka data pembukuan dari wajib pajak akan diminta oleh pihak pajak untuk diperiksa apakah pelaporan SPT telah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Bagaimana apabila wajib pajak badan tidak melakukan pembukuan ?

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, ternyata Wajib Pajak badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto berarti wajib pajak yang melakukan usaha dianggap selalu untung. Karena penghasilan neto dihitung dari norma dikali omset perusahaan.

Contoh:

Perusahaan abadi bergerak dibidang jasa internet. Berdasarkan pembukuan Omset 2019 sebesar Rp 1.000.000. Harga pokok penjualan Rp 700.000. Biaya Lainnya Rp 400.000. Karena suatu hal, perusahaan mengalami rugi pada tahun 2019.

Perhitungan Pajak berdasarkan pembukuan :

Omset
1.000.000
HPP
700.000
Laba Bruto
300.000
Biaya lainnya
400.000
Laba bersih
(100.000)
PPh terutang
0

Perhitungan pajak berdasarkan norma (misalkan norma sebesar 20%) :

Omset
1.000.000
Norma
20%
Penghasilan neto
200.000
PPh terutang (50%x25%)
25.000

Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa norma penghitungan penghasilan neto selalu menganggap wajib pajak untung. Padahal dalam prakteknya, perusahaan bisa untung dan bisa mengalami kerugian.

So, mari melakukan pembukuan secara baik dan benar.

Semoga bermanfaat.






No comments for "Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pembukuan Wajib Pajak dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto"