PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2019 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
Berdasarkan
peraturan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen
dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Pelaksanaan dari
ketetntuan tersebut ditetapkan melakui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-33/PJ/2014 yang diubah terakhir dengan PER-13/PJ/2019 tanggal 02 Juli 2019.
Perbandingan
antara PER-33/PJ/2014 dengan PER-13/PJ/2019 adalah sebagai berikut:
PER-33/PJ/2014
|
PER-13/PJ/2019
|
Perubahan
|
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah
diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut
|
-
|
Dihapus
|
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang
dibuat / dikeluarkan oleh BULOG / DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
|
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang
dibuat / dikeluarkan oleh BULOG / DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
|
Tetap
|
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang
dibuatkan / dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan /
atau bukan Bahan Bakar Minyak
|
Dihapus
|
|
Bukti tagihan atas penyerahan jasa
telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
|
bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan
telekomunikasi
|
Tetap
|
Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/
dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
|
tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang
dibuat / dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
|
Tetap
|
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan
untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
|
nota penjualan jasa yang dibuat / dikeluarkan
untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
|
Tetap
|
Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh
perusahaan listrik
|
bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh
perusahaan listrik
|
Tetap
|
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu
kesa tuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena
Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud
|
Pemberitahuan Ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud dan
dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Pemberitahuan Ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP / BKP
Tidak Berwujud
|
Tetap
|
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang
mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama , alamat dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran
Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang
berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena
Pajak
|
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan
identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak
(SSPCP), dan / atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut,
untuk impor BKP
|
Tetap
|
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
|
SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan
melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud
atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
|
Tetap
|
Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum
|
bukti tagihan atas penyerahan BKP dan / atau JKP
oleh perusahaan air minum
|
Tetap
|
Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan
Jasa Kena Pajak oleh perantara efek
|
bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan
JKP oleh perantara efek
|
Tetap
|
Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
oleh perbankan
|
bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
|
Tetap
|
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang
disertai dengan Risalah Lelang
|
SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP
melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut
|
Tetap
|
dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita
cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)
|
Ditambah
|
|
Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota
Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang
tersebut, untuk ekspor BKP
|
Ditambah
|
|
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang
berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan
tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan
kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik
barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan
kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
|
Ditambah
|
|
SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran
dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean yang dilampiri dengan: invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak
Berwujud
|
Ditambah
|
Data
diatas merupakan perubahan peraturan mengenai dokumen dokumen yang dipersamakan
dengan faktur pajak.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2019 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK"
Post a Comment