PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2019 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK


Berdasarkan peraturan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Pelaksanaan dari ketetntuan tersebut ditetapkan melakui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 yang diubah terakhir dengan PER-13/PJ/2019 tanggal 02 Juli 2019. 

Perbandingan antara PER-33/PJ/2014 dengan PER-13/PJ/2019 adalah sebagai berikut:

PER-33/PJ/2014
PER-13/PJ/2019
Perubahan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut

-
Dihapus
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat / dikeluarkan oleh BULOG / DOLOG untuk penyaluran tepung terigu

Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat / dikeluarkan oleh BULOG / DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
Tetap
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan / dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan / atau bukan Bahan Bakar Minyak


Dihapus
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi

Tetap
Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri

tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat / dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
Tetap
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan

nota penjualan jasa yang dibuat / dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
Tetap
Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik

bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
Tetap
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesa tuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Pemberitahuan Ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud
Tetap
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama , alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan / atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk impor BKP
Tetap
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP

Tetap
Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum
bukti tagihan atas penyerahan BKP dan / atau JKP oleh perusahaan air minum
Tetap
Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek

bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
Tetap
Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan

bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan

Tetap
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang
SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut
Tetap

dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)
Ditambah

Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP

Ditambah

PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Ditambah

SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan: invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud

Ditambah

Data diatas merupakan perubahan peraturan mengenai dokumen dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Semoga bermanfaat.

No comments for "PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2019 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK"