Permintaan EFIN dan Permintaan Lupa EFIN Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak
EFIN |
Nomor
EFIN merupakan sebuah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk
melakukan transaksi-transaksi secara online kepada Ditjen Pajak. Transaksi
online yang dimaksud adalah layanan pelaporan SPT Tahunan secara
efilling maupun pembuatan billing untuk pembayaran pajak.
Dalam
pelaksanaannya, Wajib pajak yang mengajukan permohonan nomor EFIN harus datang ke kantor
pajak dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN serta melampirkan
fotokopi NPWP dan KTP. Permohonan EFIN tidak dapat diwakilkan oleh orang lain
sehingga pemohon wajib datang sendiri ke kantor pajak untuk mengajukan
permohonan EFIN.
Aturan
yang ada mengharuskan wajib pajak untuk datang langsung ketika akan mengajukan
permohonan nomor EFIN. Akan tetapi, dalam rangka untuk mendukung usaha
pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus corona, Direktorat Jenderal
Pajak menghentikan semua pelayanan tatap muka di seluruh unit kerja Direktorat
Jenderal Pajak. Lalu
bagaimana dengan wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan EFIN.
Pada kondisi pandemi virus corona, Direktorat
Jenderal Pajak tetap melaksanakan fungsi dan pelayanan seperti biasa melalui media email, whatshapp maupun telepon. Bagi
wajib pajak yang ingin mengajukan permintaan aktivasi EFIN, dapat menyampaikan
permohonan melalui email pajak pada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Alamat
email masing-masing KPP dapat diliat daftarnya pada www.pajak.go.id/unit-kerja .
Ketentuan
EFIN secara email sebagai berikut:
1. Permohonan
disampaikan ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak.
2. Satu
email pajak hanya diperbolehkan untuk mengajukan satu permohonan aktivasi EFIN.
3. Dilengkapi
foto selfi wajib pajak dengan membawa KTP dan NPWP.
4. Apabila
permohonan telah sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim EFIN
melalui email.
Wajib
pajak yang lupa nomor EFIN dapat melakukan permintaan pencetakaan ulang dengan
media sebagai berikut:
1. Twitter
dari @kring_pajak
2. Telepon
tempat KPP terdaftar
3. Melalui
email resmi KPP
Semoga
bermanfaat.
No comments for "Permintaan EFIN dan Permintaan Lupa EFIN Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak"
Post a Comment