Permintaan EFIN dan Permintaan Lupa EFIN Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak

efilling
EFIN

Nomor EFIN merupakan sebuah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk melakukan transaksi-transaksi secara online kepada Ditjen Pajak. Transaksi online yang dimaksud adalah layanan pelaporan SPT Tahunan secara efilling maupun pembuatan billing untuk pembayaran pajak.

Dalam pelaksanaannya, Wajib pajak yang mengajukan permohonan nomor EFIN harus datang ke kantor pajak dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN serta melampirkan fotokopi NPWP dan KTP. Permohonan EFIN tidak dapat diwakilkan oleh orang lain sehingga pemohon wajib datang sendiri ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan EFIN.

Aturan yang ada mengharuskan wajib pajak untuk datang langsung ketika akan mengajukan permohonan nomor EFIN. Akan tetapi, dalam rangka untuk mendukung usaha pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus corona, Direktorat Jenderal Pajak menghentikan semua pelayanan tatap muka di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak. Lalu bagaimana dengan wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan EFIN.

Pada kondisi pandemi virus corona, Direktorat Jenderal Pajak tetap melaksanakan fungsi dan pelayanan seperti biasa melalui media email, whatshapp maupun telepon. Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permintaan aktivasi EFIN, dapat menyampaikan permohonan melalui email pajak pada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email masing-masing KPP dapat diliat daftarnya pada www.pajak.go.id/unit-kerja .

Ketentuan EFIN secara email sebagai berikut:

1.     Permohonan disampaikan ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak.

2.   Satu email pajak hanya diperbolehkan untuk mengajukan satu permohonan aktivasi EFIN.

3.     Dilengkapi foto selfi wajib pajak dengan membawa KTP dan NPWP.

4.     Apabila permohonan telah sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim EFIN melalui email.

Wajib pajak yang lupa nomor EFIN dapat melakukan permintaan pencetakaan ulang dengan media sebagai berikut:

1.     Twitter dari @kring_pajak

2.     Telepon tempat KPP terdaftar

3.     Melalui email resmi KPP

Semoga bermanfaat. 







No comments for "Permintaan EFIN dan Permintaan Lupa EFIN Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak"