Mau Lapor SPT Tahunan Badan, Jangan Lupa Lakukan Rekonsiliasi atau Koreksi Fiskal Dulu



Setiap perusahaan melakukan peyusunan laporan keuangan untuk mengetahui laba-rugi perusahaan pada tahun berjalan. Laporan keuangan perusahaan juga menjadi dasar perusahaan dalam penyusunan laporan SPT tahunan Badan. Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penyusunan SPT tahunan Badan harus menyesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku. Semua biaya yang telah dikeluarkan perusahaan dapat diakui semuanya pada laporan keuangan komersial perusahaan. Akan tetapi, ada beberapa biaya yang tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan laba-rugi secara fiskal. Oleh karena itu, diperlukan koreksi fiskal atau sering kita disebut sebagai rekonsiliasi fiskal.

Rekonsiliasi fiskal adalah proses pembetulan pencatatan pada laporan keuangan komersial yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk keperluan pelaporan SPT tahunan Badan.

Kenapa laporan keuangan komersial berbeda dengan laporan keuangan fiskal ?

Perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal terjadi karena adanya penghasilan yang bukan objek pajak, penghasilan yang telah dikenakan PPh final, dan adanya biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan pada perhitungan pajak.

Koreksi fiskal dibagi menjadi dua jenis yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif adalah koreksi fiskal yang menambah besarnya penghasilan neto fiskal sedangkan koreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang mengurangi besarnya penghasilan neto fiskal.

Berikut ini ringkasan rekonsiliasi Fiskal :

No
Uraian
Komersial
Fiskal Positif
Fiskal negatif
Fiskal
1
Penjualan Neto
X
-
-
X
2
Harga Pokok Penjualan
x
-
-
X
3
Laba Bruto
x
-
-
X
4
Gaji
x
-
-
X
5
Tunjangan 21
x
-
-
X
6
PPH 21 ditanggung perusahaan
x
x
-
-
7
Tunjangan dalam bentuk uang
x
-
-
x
8
Premi asuransi jiwa Pegawai yang dibayar perusahaan
x
-
-
x
9
Iuran Pensiun ke dana pen siun yang disahkan MK dibayar perusahaan
x
-
-
X
10
THR
x
-
-
X
11
Uang Lembur
x
-
-
X
12
Pengobatan Cuma Cuma (langsung ke RS)
x
x
-
-
13
Pengotanan penggantian
x
-
-
X
14
Tunjangan pengobatann
x
-
-
X
15
Pemberian imbalan dalam bentuk natura, beras, gula
x
x
-
-
16
Perjalanan dinas pegawai
x
-
-
X
17
Biaya seminar / kursus
x
-
-
X
18
Uang saku pegawai seminar
x
-
-
X
19
Kendaraan kantor dibawa pulang pegawai - Penyusutan
x
50% x
-
50% x
20
Kendaraan dibawa pulang pegawai - Biaya pemeliharaan
x
50% x
-
50% x
21
Handphone kerana jabatan : Biaya Pulsa atau langganan
x
50% x
-
50% x
22
Handphone kerana jabatan : Biaya perawatan / perbaikan
x
50% x
-
50% x
23
Uang pesangon
x
-
-
X
24
Beban bungan
x
DER 1:4
-
DER 1:4
25
Sanksi Perpajakan : STP, denda, bunga
x
x
-
-
26
Biaya Entertainment – Terdapat daftar nominatif, ada hub keg usaha
x
-
-
X
27
Biaya Entertainment – Terdapat daftar nominatif, tidak ada hub keg usaha
x
x
-
-
28
Biaya entertainment – tidak ada daftar nominatif
x
x
-
-
29
Beban alat tulis kantor
x
-
-
X
30
Beban listrik, telepon
x
-
-
X
31
Beban materai, biaya pengiriman
x
-
-
X
32
Sumbangan
x
x
-
-

Peng. Diluar usaha :




33
Keuntungan jual kendaraan kantor
x
-
-
X
34
Bunga deposito
x
-
x
-
35
Sewa bangunan
x
-
x
-

Semoga bermanfaat.

No comments for "Mau Lapor SPT Tahunan Badan, Jangan Lupa Lakukan Rekonsiliasi atau Koreksi Fiskal Dulu "