Daftar Ekspor Jasa Kena Pajak yang tidak dikenai PPN atau dikenakan PPN dengan tarif 0% berdasarkan PMK 32/PMK.010/2019


Berdasarkan Undang-Undang PPN, atas penyerahan jasa kena pajak ke luar daerah pabean / ekspor JKP dikenai PPN dengan tarif 0%. Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.  

Berdasarkan PMK 70 tahun 2010 mengenai ekpor JKP, membatasi hanya tiga jenis jasa yang ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Akan tetapi aturan ekspor JKP dengan tarif 0% tersebut diperluas dengan dikeluarkannya PMK 32 tahun 2019.

Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean oleh PKP untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP di luar Daerah Pabean. 

Kriteria ekspor JKP sebagai berikut :

1.    Melekat pada barang bergerak, barang tersebut dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, meliputi:
a. jasa maklon
b. jasa perbaikan dan perawatan
c. jasa pengurusan transportasi (freight forwading) terkait barang untuk tujuan ekspor.

2.    Melekat pada barang tidak bergerak, barang tersebut berada di luar Daerah Pabean yaitu jasa konsultasi konstruksi yang meliputi: pengkajian, perencanaan dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan.

3.   Tidak melekat pada barang, hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara penyampaian langsung / tidak langsung atau berupa penyediaan hak untuk dipakai di luar Daerah Pabean meliputi:
a.  jasa teknologi dan informasi
b.  jasa penalitian dan pengembangan
c.  jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
d.  jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam pabean untuk tujuan ekspor.
e.  jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa akuntansi dan jasa perpajakan.
f.  jasa interkoneksi ,penyelenggaraan satelit dan atau komunikasi / konektivitas data.

Berikut ini syarat formal yang harus dipenuhi agar penyerahan JKP dikenai tarif 0%:

1.   Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis yang mencantumkan dengan jelas : jenis, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean oleh penerima ekspor JKP dan nilai penyerahannya.

2.   Terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada pengusaha kena pajak sehubungan dengan ekpor JKP.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas transaksi tersebut dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam daerah pabean sehingga dikenai PPN sebesar 10%. 

Kapan terutangnya ekspor JKP menurut PMK 32 tahun 2019?

Ekspor JKP terutang pada saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Berbeda dengan PMK No. 70/2010, saat Ekspor JKP adalah saat Penggantian dicatat atau diakui sebagai penghasilan.

PMK nomor 32 tahun 2019 memperluas pengenaan PPN 0% atas ekpor jasa dibandingkan peraturan sebelumnya. Dengan adanya aturan ini diharapkan, industri jasa domestik dapat bersaing di perdagangan global.  


Semoga bermanfaat

No comments for "Daftar Ekspor Jasa Kena Pajak yang tidak dikenai PPN atau dikenakan PPN dengan tarif 0% berdasarkan PMK 32/PMK.010/2019 "