Daftar Ekspor Jasa Kena Pajak yang tidak dikenai PPN atau dikenakan PPN dengan tarif 0% berdasarkan PMK 32/PMK.010/2019
Berdasarkan Undang-Undang PPN, atas penyerahan jasa kena pajak ke
luar daerah pabean / ekspor JKP dikenai PPN dengan tarif 0%. Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan PMK 70 tahun
2010 mengenai ekpor JKP, membatasi hanya tiga jenis jasa yang ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%
yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa
konstruksi. Akan tetapi aturan ekspor JKP dengan tarif 0% tersebut diperluas dengan dikeluarkannya PMK 32 tahun 2019.
Ekspor
JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam Daerah
Pabean oleh PKP untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP di luar Daerah
Pabean.
Kriteria ekspor JKP sebagai berikut :
1. Melekat pada barang bergerak, barang tersebut dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar
Daerah Pabean, meliputi:
a. jasa
maklon
b. jasa
perbaikan dan perawatan
c. jasa pengurusan transportasi (freight
forwading) terkait barang untuk tujuan ekspor.
2. Melekat
pada barang tidak bergerak, barang tersebut berada di luar Daerah Pabean yaitu
jasa konsultasi konstruksi yang meliputi: pengkajian, perencanaan dan
perancangan konstruksi terkait dengan bangunan.
3. Tidak melekat pada barang, hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah
Pabean dengan cara penyampaian langsung / tidak langsung atau berupa penyediaan hak untuk dipakai di luar Daerah
Pabean meliputi:
a. jasa teknologi dan informasi
b. jasa penalitian dan pengembangan
c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan
pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran
internasional.
d. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan
penjual barang di dalam pabean untuk tujuan ekspor.
e. jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa
konsultasi hukum, jasa akuntansi dan jasa perpajakan.
f. jasa interkoneksi ,penyelenggaraan satelit
dan atau komunikasi / konektivitas data.
Berikut
ini syarat formal yang harus dipenuhi agar penyerahan JKP dikenai tarif 0%:
1. Didasarkan
atas perikatan atau perjanjian tertulis yang mencantumkan dengan jelas : jenis,
rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di
luar daerah pabean oleh penerima ekspor JKP dan nilai penyerahannya.
2. Terdapat
pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada pengusaha
kena pajak sehubungan dengan ekpor JKP.
Apabila
syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas transaksi tersebut dianggap sebagai
penyerahan JKP di dalam daerah pabean sehingga dikenai PPN sebesar 10%.
Kapan terutangnya ekspor JKP menurut PMK 32 tahun 2019?
Ekspor
JKP terutang pada saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat
atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Berbeda dengan PMK No. 70/2010,
saat Ekspor JKP adalah saat Penggantian dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
PMK
nomor 32 tahun 2019 memperluas pengenaan PPN 0% atas ekpor jasa dibandingkan
peraturan sebelumnya. Dengan adanya aturan ini diharapkan, industri jasa
domestik dapat bersaing di perdagangan global.
Semoga
bermanfaat
No comments for "Daftar Ekspor Jasa Kena Pajak yang tidak dikenai PPN atau dikenakan PPN dengan tarif 0% berdasarkan PMK 32/PMK.010/2019 "
Post a Comment