Bagaimana Membetulkan Faktur Pajak yang Salah dengan Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak PPN atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Faktur pajak memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai bukti pungutan pajak bagi pengusaha kena pajak (penjual), bukti pembayaran pajak bagi pembeli barang kena pajak dan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak.
Setiap
pengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak pada setiap
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pembuatan faktur pajak tidak
selamanya selalu benar, terkadang terdapat beberapan kesalahan faktur pajak
baik dalam hal penulisan maupun pengisian nominal.
Apa
yang harus dilakukan pengusaha kena pajak apabila faktur yang telah dibuat
salah?
Kesalahan
pengisian dan penulisan dalam faktur pajak dapat dibetulkan oleh pengusaha kena
pajak. Atas pembetulan faktur pajak tersebut disebut sebagai faktur pajak
pengganti.
Ketentuan-ketentuan
penerbitan faktur pajak pengganti:
1. Faktur
pajak yang salah input, tidak boleh dibetulkan dengan cara dicoret atau
dihapus. Apabila dicoret akan dianggap sebagai faktur pajak cacat.
2. Apabila
ada kesalahan pengisian, pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak
pengganti atas inisiatif sendiri atau atas permintaan lawan transaksi.
3. Faktur
pajak pengganti dilampiri faktur pajak yang salah tersebut.
4. Nomor
seri faktur pajak tetap sama, akan tetapi tanggal diisi sesuai faktur pengganti
dibuat.
5. Setelah
dibuat faktur pajak pengganti, pengusaha kena pajak wajib untuk membetulkan SPT
masa PPN yang telah dilaporkan. Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang wajib
pajak belum dilakukan pemeriksaan pajak atas kewajiban perpajakan tahun
tersebut.
6. Faktur
pajak pengganti dilaporkan dalam SPT masa PPN pada masa pajak yang sama dengan
masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang salah.
Bagaimana
apabila pengusaha kena pajak ingin membatalkan faktur pajak?
Pembatalan
faktur pajak harus didukung dengan dokumen yang membuktikan bahwa transaksi
penyerahan barang kena pajak dibatalkan. Pengusaha kena pajak yang telah
membatalkan faktur pajak wajib mengirimkan pemberitahuan kepada kantor pajak
dengan dilampiri faktur pajak yang telah dibatalkan. Setelah membatalkan faktur
pajak, pengusaha kena pajak wajib membetulkan SPT masa PPN dengan mengisi angka
nol pada kolom DPP dan PPN.
Faktur
pajak yang telah dibatalkan, tidak boleh dikreditkan pajak masukannya oleh
pembeli barang kena pajak tersebut. Apabila terlanjur dikreditkan, pembeli
barang wajib melakukan pembetulan SPT masa PPN yang telah dilaporkan. Apabila
faktur pajak yang telah dibatalkan tetap dikreditkan, maka pembeli barang
tersebut akan dikenakan sanksi adminitrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Contoh
penggantian Faktur Pajak
Tanggal
|
Uraian
|
28/11/2019
|
PT A menerbitkan FP kepada PT B dengan kode
010.900-19.00000060, DPP Rp 1.000.000,00 PPN Rp 100.000,00.
|
30/11/2019
|
FP telah dilaporkan PT A masa november
|
10/12/2019
|
Terjadi kesalahan, DPP seharusnya Rp
1.200.000,00
|
12/12/2019
|
PT A menerbitkan FP pengganti kepada PT B
dengan kode 011.900-19.00000060 DPP Rp 1.100.000,00 PPN Rp 110.000,00.
|
Sebagai konsekuensi PT A harus membetulkan
SPT masa November 2019. FP pengganti
dilaporkan masa November. Sehingga tidak perlu lagi dilaporkan di masa
desember 2019.
|
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Bagaimana Membetulkan Faktur Pajak yang Salah dengan Faktur Pajak Pengganti"
Post a Comment