Bagaimana Membetulkan Faktur Pajak yang Salah dengan Faktur Pajak Pengganti



Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak PPN atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Faktur pajak memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai bukti pungutan pajak bagi pengusaha kena pajak (penjual), bukti pembayaran pajak bagi pembeli barang kena pajak dan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak. 

Setiap pengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak pada setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pembuatan faktur pajak tidak selamanya selalu benar, terkadang terdapat beberapan kesalahan faktur pajak baik dalam hal penulisan maupun pengisian nominal. 

Apa yang harus dilakukan pengusaha kena pajak apabila faktur yang telah dibuat salah?

Kesalahan pengisian dan penulisan dalam faktur pajak dapat dibetulkan oleh pengusaha kena pajak. Atas pembetulan faktur pajak tersebut disebut sebagai faktur pajak pengganti.
Ketentuan-ketentuan penerbitan faktur pajak pengganti:

1.     Faktur pajak yang salah input, tidak boleh dibetulkan dengan cara dicoret atau dihapus. Apabila dicoret akan dianggap sebagai faktur pajak cacat.

2.     Apabila ada kesalahan pengisian, pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak pengganti atas inisiatif sendiri atau atas permintaan lawan transaksi. 

3.      Faktur pajak pengganti dilampiri faktur pajak yang salah tersebut. 

4.     Nomor seri faktur pajak tetap sama, akan tetapi tanggal diisi sesuai faktur pengganti dibuat. 

5.     Setelah dibuat faktur pajak pengganti, pengusaha kena pajak wajib untuk membetulkan SPT masa PPN yang telah dilaporkan. Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan pajak atas kewajiban perpajakan tahun tersebut. 

6.     Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang salah. 

Bagaimana apabila pengusaha kena pajak ingin membatalkan faktur pajak?

Pembatalan faktur pajak harus didukung dengan dokumen yang membuktikan bahwa transaksi penyerahan barang kena pajak dibatalkan. Pengusaha kena pajak yang telah membatalkan faktur pajak wajib mengirimkan pemberitahuan kepada kantor pajak dengan dilampiri faktur pajak yang telah dibatalkan. Setelah membatalkan faktur pajak, pengusaha kena pajak wajib membetulkan SPT masa PPN dengan mengisi angka nol pada kolom DPP dan PPN. 

Faktur pajak yang telah dibatalkan, tidak boleh dikreditkan pajak masukannya oleh pembeli barang kena pajak tersebut. Apabila terlanjur dikreditkan, pembeli barang wajib melakukan pembetulan SPT masa PPN yang telah dilaporkan. Apabila faktur pajak yang telah dibatalkan tetap dikreditkan, maka pembeli barang tersebut akan dikenakan sanksi adminitrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Contoh penggantian Faktur Pajak 

Tanggal
Uraian
28/11/2019
PT A menerbitkan FP kepada PT B dengan kode 010.900-19.00000060, DPP Rp 1.000.000,00 PPN Rp 100.000,00.
30/11/2019
FP telah dilaporkan PT A masa november
10/12/2019
Terjadi kesalahan, DPP seharusnya Rp 1.200.000,00
12/12/2019
PT A menerbitkan FP pengganti kepada PT B dengan kode 011.900-19.00000060 DPP Rp 1.100.000,00 PPN Rp 110.000,00.

Sebagai konsekuensi PT A harus membetulkan SPT masa November 2019.  FP pengganti dilaporkan masa November. Sehingga tidak perlu lagi dilaporkan di masa desember 2019.

Semoga bermanfaat.






No comments for "Bagaimana Membetulkan Faktur Pajak yang Salah dengan Faktur Pajak Pengganti"