Angsuran dan Penundaan Tunggakan Pajak atau Utang Pajak
![]() | |
| Angsuran dan Penundaan Hutang Pajak |
Direktorat
jenderal pajak memberikan keringanan untuk wajib pajak dalam hal membayar
tunggakan pajak. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keadaan
wajib pajak yang tidak selamanya memiliki fresh money yang banyak untuk
membayar hutang atau tunggakan pajaknya. Dengan adanya angsuran pajak
diharapkan para pengusaha dapat membayar pajak sekaligus mempertahankan
keberlangsungan bisnisnya.
Bagaimana
wajib pajak bisa memiliki hutang atau tunggakan pajak?
Direktorat
jenderal pajak akan melakukan proses pemeriksaan kepada wajib pajak untuk
menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan
dilaksanakan ketika direktorat jenderal pajak menemukan data-data baru atau
pelaporan SPT wajib pajak yang dinilai kurang wajar. Produk akhir yang
dihasilkan dari proses pemeriksaan adalah surat ketetapan pajak. Apabila
terdapat pajak yang seharusnya terutang tetapi belum disetor wajib pajak maka
direktorat jenderal pajak akan menagih pajak tersebut dengan menerbitkan surat
ketetapan pajak kurang bayar atau sering disebut SKPKB.
SKPKB
harus dibayar wajib pajak dalam jangka waktu 30 hari. Apabila lebih dari 30
hari tidak dibayar oleh wajib pajak maka direktorat jenderal pajak akan
menindaklanjuti dengan tindakan penagihan aktif mulai dari surat teguran sampai
tindakan penyitaan.
Wajib
pajak yang memiliki kesulitan keuangan untuk melunasi tunggakan pajak dapat
mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran tunggakan pajak. Direktorat
jenderal pajak dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur
hutang atau tunggakan pajak paling lama 12 bulan.
Berikut
ini tata cara atau ketentuan permohonan untuk mengangsur tunggakan pajak:
1. Wajib
pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada direkktorat jenderal pajak
sesuai format yang telah ditentukan direktorat jenderal pajak
2. Surat
permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran
3. Surat
permohonan mencantumkan jumlah hutang pajak, lama masa angsuran, dan besarnya
angsuran
4. Wajib
pajak yang mengajukan permohonan mengangsur harus memberikan jaminan atas
hutang pajak. Jaminan dapat berupa sertifikat kepemilikan tanah, sertifikat
deposito dan lain sebagainya.
Apa
konsekuensi mengajukan permohonan mengangsur?
Terdapat
konsekuensi jika direktorat jenderal pajak menyetujui permohonan wajib pajak
untuk mengangsur tunggakan pajak. Wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% per bulan dari jumlah yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan
tetap dihitung penuh 1 bulan. Terdapat pengecualian untuk surat tagihan pajak /
STP dimana atas STP tidak dikenakan bunga atas angsuran yang dilakukan. Jadi
bunga hanya dikenakan atas hutang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan
pajak kurang bayar.
Wajib
pajak sebaiknya segera berkonsultasi dengan bagian penagihan untuk membahas
masalah pembayaran tunggakan pajak tersebut. Paling tidak sebagai wajib pajak
telah mempunyai niatan baik untuk melunasi tunggakan pajak.
Sebaiknya
SKPKB dilunasi sebeum jatuh tempo pembayaran. Kenapa? Atas SKPKB berisi pokok
pajak yang terutang ditambah sanksi administrasi. Perlu diingat, SKPKB
didalamnya termasuk sanksi administrasi, apalagi jika wajib pajak mengajukan
permohonan mengangsur maka akan ditambah lagi sanksi bunga atas angsuran
tersebut. Alangkah baiknya apabila wajib pajak memiliki uang bisa langsung
melunasi hutang pajak sebelum jatuh tempo pembayaran.
Mengingat
besarnya sanksi yang diberikan oleh direktorat jenderal pajak, wajib pajak
sebaiknya menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Lakukan kewajiban perpajakan dengan baik sehingga pada akhirnya tidak akan
ada masalah mengenai pajak.
Wajib
pajak tidak patuh pajak bukan berarti wajib pajak tersebut sengaja melalaikan
pajak tetapi kebanyakan disebabkan ketidaktahuan wajib pajak akan ketentuan
yang berlaku. Sebagai wajib pajak harus aktif berkonsultasi agar tidak terjadi
kesalahan alam kewajiban perpajakan. Wajib pajak juga bisa menggunakan jasa
konsultan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Angsuran dan Penundaan Tunggakan Pajak atau Utang Pajak"
Post a Comment