Angsuran dan Penundaan Tunggakan Pajak atau Utang Pajak


angsuran hutang pajak
Angsuran dan Penundaan Hutang Pajak


Direktorat jenderal pajak memberikan keringanan untuk wajib pajak dalam hal membayar tunggakan pajak. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keadaan wajib pajak yang tidak selamanya memiliki fresh money yang banyak untuk membayar hutang atau tunggakan pajaknya. Dengan adanya angsuran pajak diharapkan para pengusaha dapat membayar pajak sekaligus mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

Bagaimana wajib pajak bisa memiliki hutang atau tunggakan pajak?

Direktorat jenderal pajak akan melakukan proses pemeriksaan kepada wajib pajak untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dilaksanakan ketika direktorat jenderal pajak menemukan data-data baru atau pelaporan SPT wajib pajak yang dinilai kurang wajar. Produk akhir yang dihasilkan dari proses pemeriksaan adalah surat ketetapan pajak. Apabila terdapat pajak yang seharusnya terutang tetapi belum disetor wajib pajak maka direktorat jenderal pajak akan menagih pajak tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar atau sering disebut SKPKB. 

SKPKB harus dibayar wajib pajak dalam jangka waktu 30 hari. Apabila lebih dari 30 hari tidak dibayar oleh wajib pajak maka direktorat jenderal pajak akan menindaklanjuti dengan tindakan penagihan aktif mulai dari surat teguran sampai tindakan penyitaan. 

Wajib pajak yang memiliki kesulitan keuangan untuk melunasi tunggakan pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran tunggakan pajak. Direktorat jenderal pajak dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur hutang atau tunggakan pajak paling lama 12 bulan.

Berikut ini tata cara atau ketentuan permohonan untuk mengangsur tunggakan pajak:

1.     Wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada direkktorat jenderal pajak sesuai format yang telah ditentukan direktorat jenderal pajak

2.     Surat permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran

3.     Surat permohonan mencantumkan jumlah hutang pajak, lama masa angsuran, dan besarnya angsuran

4.     Wajib pajak yang mengajukan permohonan mengangsur harus memberikan jaminan atas hutang pajak. Jaminan dapat berupa sertifikat kepemilikan tanah, sertifikat deposito dan lain sebagainya.

Apa konsekuensi mengajukan permohonan mengangsur?

Terdapat konsekuensi jika direktorat jenderal pajak menyetujui permohonan wajib pajak untuk mengangsur tunggakan pajak. Wajib pajak  akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan tetap dihitung penuh 1 bulan. Terdapat pengecualian untuk surat tagihan pajak / STP dimana atas STP tidak dikenakan bunga atas angsuran yang dilakukan. Jadi bunga hanya dikenakan atas hutang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang bayar. 

Wajib pajak sebaiknya segera berkonsultasi dengan bagian penagihan untuk membahas masalah pembayaran tunggakan pajak tersebut. Paling tidak sebagai wajib pajak telah mempunyai niatan baik untuk melunasi tunggakan pajak.

Sebaiknya SKPKB dilunasi sebeum jatuh tempo pembayaran. Kenapa? Atas SKPKB berisi pokok pajak yang terutang ditambah sanksi administrasi. Perlu diingat, SKPKB didalamnya termasuk sanksi administrasi, apalagi jika wajib pajak mengajukan permohonan mengangsur maka akan ditambah lagi sanksi bunga atas angsuran tersebut. Alangkah baiknya apabila wajib pajak memiliki uang bisa langsung melunasi hutang pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. 

Mengingat besarnya sanksi yang diberikan oleh direktorat jenderal pajak, wajib pajak sebaiknya menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lakukan kewajiban perpajakan dengan baik sehingga pada akhirnya tidak akan ada masalah mengenai pajak. 

Wajib pajak tidak patuh pajak bukan berarti wajib pajak tersebut sengaja melalaikan pajak tetapi kebanyakan disebabkan ketidaktahuan wajib pajak akan ketentuan yang berlaku. Sebagai wajib pajak harus aktif berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan alam kewajiban perpajakan. Wajib pajak juga bisa menggunakan jasa konsultan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Semoga bermanfaat







No comments for "Angsuran dan Penundaan Tunggakan Pajak atau Utang Pajak"