Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat


Kementerian keuangan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu kepada pengusaha ekspor dan impor seperti adanya kawasan berikat, tempat penimbunan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat dan gudang berikat. Fasilitas tersebut memberikan perlakuan khusus mengenai pajak maupun bea masuk barang. 

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan / pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Gudang berikat merupakan kawasan pabean berada dibawah pengawasan direktorat jenderal bea dan cukai.

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru PMK-155/PMK.04/2019 yang mengatur mengenai penyelenggaraan gudang berikat. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk mendukung industri nasional dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan.

Berikut ini beberapa poin mengenai peraturan menteri keuangan nomor 155/PMK.04/2019:

Gudang berikat dapat berbentuk sebagai berikut:

1.      Gudang Berikat pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau kawasan berikat yang ditetapkan oleh Pemerintah atau perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk. 

2.     Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea

3.     Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean

Tempat dapat dianggap sebagai gudang berikat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.     terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya

2.      mempunyai batas-batas dan luas yang jelas

3.      mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik

4.  mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang

5.      mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan

6.     dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang

Persyaratan diatas menyesuaikan dengan kondisi yang ada dilapangan seperti keadaan geografis wajib pajak. Apabila perusahaan sudah memenuhi persyaratan gudang yang telah ditentukan, perusahaan bisa mengajukan izin untuk menyelenggarakan gudang berikat. Syarat-syarat perusahaan dapat menyelenggarakan gudang berikat antara lain:

1.   mempunyai nomor induk berusaha

2.   mempunyai izin usaha perdagangan atau izin usaha industri

3.  mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat

4.     Perusahaan merupakan pengusaha kena pajak 

5.   memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid

Pemasukan barang ke gudang berikat dapat dilakukan dari luar daerah pabean, gudang berikat lainnya, pusat logistic berikat, kawasan bebas, KEK, dan kawasan ekonomi lainnya.
Atas barang yang dimasukan dari luar daerah pabean ke gudang berikat diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PDRI. Apabila selain pemasukan ke gudang berikat selain dari luar daerah pabean mendapat fasilitas tambahan berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM. 


Apa yang menjadi kewajiban dan larangan penyelenggara gudang berikat?

Kewajiban penyelenggara gudang berikat antara lain:

1.     memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum

2.     menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan

3.     menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya

4.     menyediakan sarana/ prasarana untuk pelayanan berupa computer dan media elektronik

5.     menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat PDGB yang belum memperpanjang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu sewa berakhir

6.     melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi

7.     mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Penyelenggara Gudang Berikat

8.     membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas barang modal dan barang yang dimasukkan untuk keperluan penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan Gudang Berikat

9.     menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun

10.  menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

11.  menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Larangan penyelenggara gudang berikat antara lain:

1.     memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat

2.     memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor

3.     menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean

4.    mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat

Semoga bermanfaat

 



No comments for "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat"