Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat
Kementerian
keuangan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu kepada pengusaha ekspor dan
impor seperti adanya kawasan berikat, tempat penimbunan berikat, tempat
penyelenggaraan pameran berikat dan gudang berikat. Fasilitas tersebut
memberikan perlakuan khusus mengenai pajak maupun bea masuk barang.
Gudang
Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat
disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan / pengemasan kembali,
penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas
barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Gudang
berikat merupakan kawasan pabean berada dibawah pengawasan direktorat jenderal bea
dan cukai.
Pemerintah
mengeluarkan peraturan terbaru PMK-155/PMK.04/2019 yang mengatur mengenai
penyelenggaraan gudang berikat. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk
mendukung industri nasional dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi
Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan.
Berikut
ini beberapa poin mengenai peraturan menteri keuangan nomor 155/PMK.04/2019:
Gudang
berikat dapat berbentuk sebagai berikut:
1. Gudang
Berikat pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk
menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri
di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau kawasan berikat yang ditetapkan
oleh Pemerintah atau perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea
Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk.
2. Gudang
Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang
berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea
3. Gudang
Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan
mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean
Tempat
dapat dianggap sebagai gudang berikat apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. terletak
di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana
pengangkut lainnya
2. mempunyai
batas-batas dan luas yang jelas
3. mempunyai
tempat untuk pemeriksaan fisik
4. mempunyai
tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan
pengeluaran barang
5. mempunyai
tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan
6. dalam
hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera
oleh instansi yang berwenang
Persyaratan
diatas menyesuaikan dengan kondisi yang ada dilapangan seperti keadaan
geografis wajib pajak. Apabila perusahaan sudah memenuhi persyaratan gudang
yang telah ditentukan, perusahaan bisa mengajukan izin untuk menyelenggarakan
gudang berikat. Syarat-syarat perusahaan dapat menyelenggarakan gudang berikat
antara lain:
1. mempunyai
nomor induk berusaha
2. mempunyai
izin usaha perdagangan atau izin usaha industri
3. mempunyai
bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang
mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata
letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat
4. Perusahaan
merupakan pengusaha kena pajak
5. memiliki
hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan
valid
Pemasukan
barang ke gudang berikat dapat dilakukan dari luar daerah pabean, gudang
berikat lainnya, pusat logistic berikat, kawasan bebas, KEK, dan kawasan
ekonomi lainnya.
Atas
barang yang dimasukan dari luar daerah pabean ke gudang berikat diberikan
fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak
dipungut PDRI. Apabila selain pemasukan ke gudang berikat selain dari luar
daerah pabean mendapat fasilitas tambahan berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Apa
yang menjadi kewajiban dan larangan penyelenggara gudang berikat?
Kewajiban
penyelenggara gudang berikat antara lain:
1. memasang
tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang
dapat dilihat dengan jelas oleh umum
2. menyediakan
ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai
untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan
3. menyediakan
ruangan, sarana, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti
forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya
4. menyediakan
sarana/ prasarana untuk pelayanan berupa computer dan media elektronik
5. menyampaikan
laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat
PDGB yang belum memperpanjang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh)
hari sebelum waktu sewa berakhir
6. melaporkan
kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudang
Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi
7. mengajukan
permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin
Penyelenggara Gudang Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin
Penyelenggara Gudang Berikat
8. membuat
pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas barang modal dan barang
yang dimasukkan untuk keperluan penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan Gudang
Berikat
9. menyimpan
dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku, catatan, dan dokumen yang
berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
10. menyelenggarakan
pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
11. menyerahkan
dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan
penyelenggara gudang berikat antara lain:
1. memasukkan
barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat
2. memasukkan
barang yang dilarang untuk diimpor
3. menimbun
barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean
4. mengeluarkan
barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin
Gudang Berikat
Semoga
bermanfaat
No comments for "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat"
Post a Comment