ketentuan pembuatan NPWP bagi wanita kawin atau menikah
Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP
merupakan identitas perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak. Antara wajib
pajak satu dengan yang lain memiliki nomor NPWP yang berbeda. Segala macam
administrasi perpajakan menggunakan NPWP. Dalam masalah kependudukan kita
mengenal istilah KTP, kalau dalam masalah perpajakan kita mengenal NPWP.
Setiap
wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki
NPWP. Setelah memiliki NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang
harus dilaksanakan seperti lapor SPT tahunan dan lain sebagainya. Banyak dijumpai
dalam masyarakat saat ini yang membuat NPWP hanya untuk memenuhi persyaratan
meminjam uang di Bank. Sehingga melupakan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan.
Konsekuensinya bisa dikenakan sanksi administrasi karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memperhatikan
kewajiban perpajakan setelah membuat NPWP.
Salah
satu kasus yang banyak dipertanyakan di masyarakat adalah bagaimana ketentuan
NPWP bagi wanita kawin. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, wanita kawin
bisa memiliki NPWP sendiri atau bisa memilih NPWP bergabung dengan suami.
Wanita
kawin yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri adalah wanita
yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang:
1. Dikenai
pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan
hakim.
Sebagai
catatan suami istri yang hidup terpisah karena pekerjaan atau usaha bukan
termasuk dalam pengertian hidup terpisah.
2. Dikehendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
3.
ingin
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suami
Berikut ini syarat syarat
permohonan pendaftaran NPWP bagi wanita kawin:
1.
Fotokopi
kartu NPWP suami
2.
Fotokopi
kartu keluarga
3.
Fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Wanita kawin yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri karena hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami, ketentuannya sebagai berikut:
1.
Tidak
hidup terpisah
2.
Tidak
melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis
3.
Wanita
yang tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami
Dalam hal wanita kawin ini telah memiliki NPWP sebelum
kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan kewajiban perpajakan digabung dengan suami. Tapi dengan syarat suami juga telah memiliki NPWP.
Wanita kawin bisa memilih untuk melaksanakan kewajiban
perpajakan sendiri atau bergabung dengan suami. Semuanya ada keuntungan masing
masing tergantung mana yang akan dipilih. Apabila NPWP digabung maka akan menyederhanakan administrasi karena hanya menggunakan satu NPWP.
Apabila memilih bergabung dengan suami, maka NPWP istri yang
sudah ada bisa dihapus dengan syarat – syarat sebagai berikut :
1.
Fotokopi buku nikah
2.
surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
Alangkah baiknya dikomunikasikan dengan suami mengenai
pilihan NPWP yang akan diambil. Untuk lebih jelas perbedaannya, kita bisa
konsultasi langsung ke KPP atau telpon ke KRING Pajak. Jangan sampai kita
mengambil keputusan tanpa tahu konsekuensi yang bisa terjadi.
Semoga bermanfaat.

No comments for "ketentuan pembuatan NPWP bagi wanita kawin atau menikah "
Post a Comment