ketentuan pembuatan NPWP bagi wanita kawin atau menikah


Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP merupakan identitas perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak. Antara wajib pajak satu dengan yang lain memiliki nomor NPWP yang berbeda. Segala macam administrasi perpajakan menggunakan NPWP. Dalam masalah kependudukan kita mengenal istilah KTP, kalau dalam masalah perpajakan kita mengenal NPWP. 

Setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Setelah memiliki NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan seperti lapor SPT tahunan dan lain sebagainya. Banyak dijumpai dalam masyarakat saat ini yang membuat NPWP hanya untuk memenuhi persyaratan meminjam uang di Bank. Sehingga melupakan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan. Konsekuensinya bisa dikenakan sanksi administrasi karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memperhatikan kewajiban perpajakan setelah membuat NPWP. 

Salah satu kasus yang banyak dipertanyakan di masyarakat adalah bagaimana ketentuan NPWP bagi wanita kawin. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, wanita kawin bisa memiliki NPWP sendiri atau bisa memilih NPWP bergabung dengan suami. 

Wanita kawin yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri adalah wanita yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif  yang:

1.   Dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim.
Sebagai catatan suami istri yang hidup terpisah karena pekerjaan atau usaha bukan termasuk dalam pengertian hidup terpisah.
2.     Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
3.      ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Berikut ini syarat syarat permohonan pendaftaran NPWP bagi wanita kawin:
1.      Fotokopi kartu NPWP suami
2.      Fotokopi kartu keluarga
3.      Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. 

Wanita kawin yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri karena hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami, ketentuannya sebagai berikut:
1.      Tidak hidup terpisah
2.      Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis
3.      Wanita yang tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami 

Dalam hal wanita kawin ini telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan kewajiban perpajakan digabung dengan suami. Tapi dengan syarat suami juga telah memiliki NPWP.

Wanita kawin bisa memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri atau bergabung dengan suami. Semuanya ada keuntungan masing masing tergantung mana yang akan dipilih. Apabila NPWP digabung maka akan menyederhanakan administrasi karena hanya menggunakan satu NPWP.

Apabila memilih bergabung dengan suami, maka NPWP istri yang sudah ada bisa dihapus dengan syarat – syarat sebagai berikut :
1.      Fotokopi buku nikah
2.      surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami

Alangkah baiknya dikomunikasikan dengan suami mengenai pilihan NPWP yang akan diambil. Untuk lebih jelas perbedaannya, kita bisa konsultasi langsung ke KPP atau telpon ke KRING Pajak. Jangan sampai kita mengambil keputusan tanpa tahu konsekuensi yang bisa terjadi.

Semoga bermanfaat.

No comments for "ketentuan pembuatan NPWP bagi wanita kawin atau menikah "