Ketentuan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan
NPWP
merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Selama wajib
pajak memiliki NPWP maka pelaksanaan kewajiban perpajakan harus selalu
dilakukan. Meskipun tidak ada penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi atau tidak
ada kegiatan usaha lagi bagi wajib pajak badan, tetap harus melaksanakan
kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaksanakan
pelaporan SPT tahunan. Meskipun tidak ada penghasilan / omset harus tetap
dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan maka akan dikenai sanksi administrasi.
Apabila
wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib
pajak maka bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP bisa
dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh direktur
jenderal pajak.
Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak baik berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan
dilakukan dalam hal memenuhi kriteria:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak
lagi melakukan pembayaran
3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah
meninggalkan Indonesia untuk selama - lamanya
4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu
Nomor Pokok Wajib Pajak
5. Wajib Pajak orang pribadi yang
berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham / pemilik dan pegawai
yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja / bendahara
pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak
6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan
perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan
telah menghentikan kegiatan usahanya
7. Warisan yang belum terbagi dalam
kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
terpisah dari suaminya
9. Wanita kawin yang memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami
10. Anak belum dewasa yang telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak
11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang
telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
12. Wajib Pajak badan tertentu selain
perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai
kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan
usaha
Diatas merupakan kondisi-kondisi yang bisa menjadi dasar permohonan
penghapusan NPWP wajib pajak.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan
penghapusan NPWP:
No
|
Jenis Permohonan
|
Dokumen persyaratan
|
1
|
Orang Pribadi yang meninggal dunia
|
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang
berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat
pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
|
2
|
OP yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
|
dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya. seperti dokumen passpor dan visa dll.
|
3
|
bendahara pemerintah
|
dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi
kewajiban sebagai bendahara
|
4
|
Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
|
surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua
kartu NPWP yang dimiliki
|
5
|
Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP
|
fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
|
6
|
Wajib Pajak badan
|
dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha
tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
Setelah wajib pajak / kuasa mengajukan permohonan penghapusan, maka akan
ditindaklanjuti oleh pihak KPP dengan melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan
disini untuk mengecek dokumen kelengkapan dan mengenai syarat subjektif dan
objektif. Apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan maka akan
diterbitkan tagihan pajak.
Contoh kasus:
Perusahaan A bergerak di bidang jasa reparasi mobil. PT A merupakan
pengusaha kena pajak. Sejak tahun 2017 wajib pajak tidak ada omset. Maka
diputuskan tahun 2019 perusahaan dibubarkan. Atas aset-aset nya dijual ke pihak
lain.
Pada waktu pemeriksaan akan diperiksa apakah wajib pajak benar benar
sudah tidak memenui syarat objektif lagi. Apakah atas penjualan aset-aset sudah
disetor PPN-nya atas penjualan aktiva. Kalau dokumen lengkap, sudah tidak
memenuhi syarat subjektif dan objektif serta semua kewajiban perpajakan sudah
dipenuhi. Maka NPWP badan akan dihapus dari sistem DJP.
Satu hal lagi yang terpenting adalah penghapusan NPWP hanya bisa
dilakukan apabila hutang pajak sudah lunas. Apabila memiliku tunggakan pajak
maka pihak DJP akan menangguhkan penghapusan
NPWP sampai tunggakan tersebut dilunasi.
Jangka waktu penerbitan keputusan diterima atau ditolak atas permohonan
penghapusan NPWP adalah 6 bulan sejak permohonan diajukan bagi Wajib Pajak
orang pribadi dan 12 bulan sejak permohonan bagi wajib pajak badan.
Jangan sampai wajib pajak berpikir kalau tidak ada omset maka tidak ada
kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan hilang apabila NPWP telah dihapus
dari sistem DJP. Oleh karena itu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP
apabila telah memenuhi kondisi-kondisi dimana NPWP harus dihapus.
Semoga bermanfaat

No comments for "Ketentuan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan "
Post a Comment