Ketentuan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan

NPWP merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Selama wajib pajak memiliki NPWP maka pelaksanaan kewajiban perpajakan harus selalu dilakukan. Meskipun tidak ada penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi atau tidak ada kegiatan usaha lagi bagi wajib pajak badan, tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaksanakan pelaporan SPT tahunan. Meskipun tidak ada penghasilan / omset harus tetap dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan maka akan dikenai sanksi administrasi. 

Apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak maka bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh direktur jenderal pajak. 

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak baik berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria:
1.  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2.    Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
3.   Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama - lamanya
4.      Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak
5.    Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham / pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja / bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak
6.   Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
7.     Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
8.    Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
9.   Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami
10.   Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
12.  Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha

Diatas merupakan kondisi-kondisi yang bisa menjadi dasar permohonan penghapusan NPWP wajib pajak.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan penghapusan NPWP:
No
Jenis Permohonan
Dokumen persyaratan
1
Orang Pribadi yang meninggal dunia
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
2
OP yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. seperti dokumen passpor dan visa dll.
3
bendahara pemerintah
dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
4
Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
5
Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP
fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
6
Wajib Pajak badan
dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Setelah wajib pajak / kuasa mengajukan permohonan penghapusan, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak KPP dengan melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan disini untuk mengecek dokumen kelengkapan dan mengenai syarat subjektif dan objektif. Apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan maka akan diterbitkan tagihan pajak. 

Contoh kasus:
Perusahaan A bergerak di bidang jasa reparasi mobil. PT A merupakan pengusaha kena pajak. Sejak tahun 2017 wajib pajak tidak ada omset. Maka diputuskan tahun 2019 perusahaan dibubarkan. Atas aset-aset nya dijual ke pihak lain. 

Pada waktu pemeriksaan akan diperiksa apakah wajib pajak benar benar sudah tidak memenui syarat objektif lagi. Apakah atas penjualan aset-aset sudah disetor PPN-nya atas penjualan aktiva. Kalau dokumen lengkap, sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif serta semua kewajiban perpajakan sudah dipenuhi. Maka NPWP badan akan dihapus dari sistem DJP. 

Satu hal lagi yang terpenting adalah penghapusan NPWP hanya bisa dilakukan apabila hutang pajak sudah lunas. Apabila memiliku tunggakan pajak maka pihak DJP akan  menangguhkan penghapusan NPWP sampai tunggakan tersebut dilunasi. 

Jangka waktu penerbitan keputusan diterima atau ditolak atas permohonan penghapusan NPWP adalah 6 bulan sejak permohonan diajukan bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 12 bulan sejak permohonan bagi wajib pajak badan. 

Jangan sampai wajib pajak berpikir kalau tidak ada omset maka tidak ada kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan hilang apabila NPWP telah dihapus dari sistem DJP. Oleh karena itu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP apabila telah memenuhi kondisi-kondisi dimana NPWP harus dihapus. 

Semoga bermanfaat





No comments for "Ketentuan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan "