Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan
identitas yang dimiliki oleh setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan. Ketika wajib pajak mengajukan permohonan NPWP, maka wajib pajak
wajib mengisi formulir yang telah ditentukan oleh direktorat jenderal pajak. Dalam
formulir tersebut memuat informasi mengenai wajib pajak seperti alamat, nomor
telepon, jenis usaha / pekerjaan, dan lain sebagainya.
Seiring berjalannya waktu, terkadang data
yang telah tercatat di sistem direktorat jenderal pajak tidak sesuai lagi
dengan keadaan sebenarnya wajib pajak karena ada perubahan-perubahan tertentu. Atas
perubahan data tersebut, harus dilakukan penyesuaian di data direktorat
jenderal pajak sesuai keadaan sebenarnya. Jadi perubahan data wajib pajak dapat
dilakukan dalam hal terdapat perbedaan data antara administrasi perpajakan
direktorat jenderal pajak dengan data wajib pajak menurut keadaan yang
sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru.
Berikut ini yang termasuk dalam
perubahan data antara lain:
1.
Perubahan
identitas wajib pajak orang pribadi
2.
Perubahan
alamat tempat tinggal orang pribadi
3.
Perubahan
tempat kedudukan wajib pajak badan
4.
Perubahan
kategori wajib pajak orang pribadi
5.
Perubahan
identitas wajib pajak badan tanpa adanya perubahan bentuk badan
6. Perubahan
permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan
Sebagai contoh :
Bapak Andi terdaftar di KPP Pratama
Jakarta Kebon Jeruk Dua. Ketika pendaftaran NPWP, bapak Andi menggunakan alamat
rumah orang tua. Pada tahun 2019, bapak Andi membeli rumah dan sudah tidak lagi
tinggal di rumah orang tua. Atas perubahan alamat tersebut, Bapak Andi harus
mengajukan perubahan data agar data di KPP disesuaikan dengan keadaan
sebenarnya.
Perubahan data wajib pajak dapat dilakukan
berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh direktorat jenderal
pajak. Perubahan data dilakukan secara jabatan karena terdapat informasi yang
menunjukan adanya perubahan data tetapi wajib pajak tidak mengajukan permohonan
perubahan data tersebut. Dalam hal KPP melakukan perubahan data wajib pajak
baik atas permohonan atau secara jabatan, KPP menindaklanjutinya dengan menyampaikan
pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut kepada Wajib Pajak.
Ketika terdapat perubahan data,
sebaiknya wajib pajak secara inisiatif melaporkan ke KPP supaya kedepannya
mempermudah dalam hal administrasi perpajakan. Apalagi perubahan data berupa
alamat wajib pajak. Semua keperluan administrasi perpajakan seperti surat
himbauan, surat teguran, surat panggilan disampaikan melalui pos.
Semoga bermanfaat

No comments for "Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak "
Post a Comment