Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak



Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas yang dimiliki oleh setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Ketika wajib pajak mengajukan permohonan NPWP, maka wajib pajak wajib mengisi formulir yang telah ditentukan oleh direktorat jenderal pajak. Dalam formulir tersebut memuat informasi mengenai wajib pajak seperti alamat, nomor telepon, jenis usaha / pekerjaan, dan lain sebagainya. 
 
Seiring berjalannya waktu, terkadang data yang telah tercatat di sistem direktorat jenderal pajak tidak sesuai lagi dengan keadaan sebenarnya wajib pajak karena ada perubahan-perubahan tertentu. Atas perubahan data tersebut, harus dilakukan penyesuaian di data direktorat jenderal pajak sesuai keadaan sebenarnya. Jadi perubahan data wajib pajak dapat dilakukan dalam hal terdapat perbedaan data antara administrasi perpajakan direktorat jenderal pajak dengan data wajib pajak menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru.

Berikut ini yang termasuk dalam perubahan data antara lain:

1.      Perubahan identitas wajib pajak orang pribadi

2.      Perubahan alamat tempat tinggal orang pribadi

3.      Perubahan tempat kedudukan wajib pajak badan

4.      Perubahan kategori wajib pajak orang pribadi

5.      Perubahan identitas wajib pajak badan tanpa adanya perubahan bentuk badan

6.    Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan

Sebagai contoh :

Bapak Andi terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. Ketika pendaftaran NPWP, bapak Andi menggunakan alamat rumah orang tua. Pada tahun 2019, bapak Andi membeli rumah dan sudah tidak lagi tinggal di rumah orang tua. Atas perubahan alamat tersebut, Bapak Andi harus mengajukan perubahan data agar data di KPP disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. 

Perubahan data wajib pajak dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh direktorat jenderal pajak. Perubahan data dilakukan secara jabatan karena terdapat informasi yang menunjukan adanya perubahan data tetapi wajib pajak tidak mengajukan permohonan perubahan data tersebut. Dalam hal KPP melakukan perubahan data wajib pajak baik atas permohonan atau secara jabatan, KPP menindaklanjutinya dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut kepada Wajib Pajak.  

Ketika terdapat perubahan data, sebaiknya wajib pajak secara inisiatif melaporkan ke KPP supaya kedepannya mempermudah dalam hal administrasi perpajakan. Apalagi perubahan data berupa alamat wajib pajak. Semua keperluan administrasi perpajakan seperti surat himbauan, surat teguran, surat panggilan disampaikan melalui pos. 

Semoga bermanfaat



No comments for "Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak "