PAJAK DI INDONESIA


Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang besifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Atas kontribusi tersebut tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan utama negara.
Pajak untuk saat ini masih menjadi tulang pungung pendapatan banyak negara di dunia. Walaupun ada sebagian kecil negara yang tidak bergantung pada pajak melainkan bergantung pada kekayaan alam yang melimpah seperti minyak. Mayoritas negara di dunia sangat bergantung pada pajak untuk keberlangsungan hidupnya. Pajak berperan penting untuk membangun negara dan mendukung jalannya pemerintahan. Begitu pula dengan Indonesia, Pendapatan negara atau APBN ditopang dari penerimaan pajak dengan total pendapatan APBN sebesar 70%. Hal tersebut membuktikan bahwa peranan pajak yang disetor oleh wajib pajak begitu besar bagi Indonesia. Apabila slogan dari Palang Merah Indonesia adalah Setetes darah anda, Nyawa bagi sesama maka slogan yang tepat menggambarkan pajak di Indonesia adalah setiap rupiah yang anda setor ke kas negara, nyawa bagi negara Indonesia.

Para pendiri Republik menuangkan masalah pajak ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hal Keuangan. Dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Hal tersebut menjadi dasar pemungutan pajak yang dilaksanakan di Indonesia.  Sehinga pajak yang dipungut dari masyarakat mempunyai landasan yang kuat dan tidak dilakukan dengan semena-mena.
Pajak yang telah dipungut dari wajib pajak akan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Melalui pajak tersebut, negara menyediakan berbagai fasilitas umum dan sosial yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta seperti jalan, jembatan, bendungan dan lain sebagainya. Perlu diingat bahwa setiap orang yang membayar pajak tidak mendapatkan manfaat secara langsung. Sebagai contoh wajib pajak yang telah membayar pajak tidak bisa menuntut jalan di depan rumahnya harus bagus, sekolahan anaknya bagus dan lain sebagainya. 
Sesuai pasal 23 A Undang-Undang 1945, pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjekif dan objektif sebagai wajib pajak, maka warga negara wajib untuk membayar pajak. Pajak bersifat memaksa karena pada dasarnya setiap orang tidak ingin bila uang yang dimilikinya tidak dapat memberikan manfaat secara langsung baginya sehingga mereka cenderung untuk menghindari pajak. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa apabila seseorang sengaja ataupun lalai tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi baik secara administratif maupun pidana. Hal ini dilakukan agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sehingga dana yang terkumpul dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Orang bijak, Taat Pajak.
Pajak membangun negeri

No comments for "PAJAK DI INDONESIA"