PAJAK DI INDONESIA

Pajak
merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang besifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Atas kontribusi tersebut
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam
pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan utama negara.
Pajak
untuk saat ini masih menjadi tulang pungung pendapatan banyak negara di dunia.
Walaupun ada sebagian kecil negara yang tidak bergantung pada pajak melainkan
bergantung pada kekayaan alam yang melimpah seperti minyak. Mayoritas negara di
dunia sangat bergantung pada pajak untuk keberlangsungan hidupnya. Pajak
berperan penting untuk membangun negara dan mendukung jalannya pemerintahan.
Begitu pula dengan Indonesia, Pendapatan negara atau APBN ditopang dari
penerimaan pajak dengan total pendapatan APBN sebesar 70%. Hal tersebut
membuktikan bahwa peranan pajak yang disetor oleh wajib pajak begitu besar bagi
Indonesia. Apabila slogan dari Palang Merah Indonesia adalah Setetes darah
anda, Nyawa bagi sesama maka slogan yang tepat menggambarkan pajak di Indonesia
adalah setiap rupiah yang anda setor ke kas negara, nyawa bagi negara
Indonesia.
Para pendiri Republik
menuangkan masalah pajak ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hal Keuangan. Dalam
Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang”. Hal tersebut menjadi dasar pemungutan pajak
yang dilaksanakan di Indonesia. Sehinga
pajak yang dipungut dari masyarakat mempunyai landasan yang kuat dan tidak
dilakukan dengan semena-mena.
Pajak
yang telah dipungut dari wajib pajak akan digunakan sebesar besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Melalui pajak tersebut, negara menyediakan berbagai
fasilitas umum dan sosial yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta seperti
jalan, jembatan, bendungan dan lain sebagainya. Perlu diingat bahwa setiap
orang yang membayar pajak tidak mendapatkan manfaat secara langsung. Sebagai
contoh wajib pajak yang telah membayar pajak tidak bisa menuntut jalan di depan
rumahnya harus bagus, sekolahan anaknya bagus dan lain sebagainya.
Sesuai
pasal 23 A Undang-Undang 1945, pajak bersifat memaksa untuk setiap warga
negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjekif dan objektif sebagai
wajib pajak, maka warga negara wajib untuk membayar pajak. Pajak bersifat
memaksa karena pada dasarnya setiap orang tidak ingin bila uang yang
dimilikinya tidak dapat memberikan manfaat secara langsung baginya sehingga
mereka cenderung untuk menghindari pajak. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa
apabila seseorang sengaja ataupun lalai tidak membayar pajak maka akan
dikenakan sanksi baik secara administratif maupun pidana. Hal ini dilakukan
agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sehingga dana
yang terkumpul dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Orang bijak, Taat Pajak.
Pajak membangun negeri
No comments for "PAJAK DI INDONESIA"
Post a Comment