Pajak Pusat dan Pajak daerah
Tidak jarang banyak diantara kita yang bingung membedakan mana yang termasuk pajak pusat dan mana yang termasuk pajak daerah. Dalam pikiran kita taunya hanya pajak, tanpa peduli itu merupakan pajak pusat atau pajak daerah. Pajak pusat dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedangkan untuk pajak daerah dipungut oleh Dinas Pelananan Pajak Daerah provinsi / kabupaten / kota.
Pajak Pusat Meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM)
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (Pertambangan, Perkebuhan dan Kehutanan)
Pajak Daerah meliputi :
1. Pajak Bumi dan Bangunan (Perkotaan dan Pedesaan)
2. Pajak Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
4. Pajak Hotel
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Restoran
7. Pajak Reklame Dll
Yang menjadi pertanyaan, Kenapa Pajak Bumi dan Bangunan di pungut oleh Pusat dan daerah ? Jadi Pajak bumi dan bangunan termasuk pajak pusat atau daerah ?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas lima jenis yaitu pajak PBB rumah di pedesaan, PBB rumah di perkotaan, PBB untuk usaha pertambangan, PBB untuk usaha Perkebunan, dan PBB untuk kehutanan. Atas kelima jenis PBB tersebut sebagian dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP, dan ada yang dipungut pemerintah daerah. Pemerintah daerah berhak memungut PBB untuk rumah di perkotaan dan pedesaan. Jadi PBB atas rumah kita, kontrakan kita, toko kita masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan untuk PBB perkebunan kelapa sawit, PBB untuk tambang batubara, PBB untuk perusahaan kehutanan masuk dalam kategori pajak pusat yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh nyata pajak pusat maupun pajak daerah dalam kehidupan sehari hari :
1. Membayar PBB Rumah termasuk Pajak Daerah
2. Membayar Pajak 10% pada tagihan makan di restoran termasuk pajak daerah
3. Membayar Pajak kendaraan bermotor termasuk Pajak Daerah
4. Gaji bulanan dipotong pajak oleh perusahaan termasuk pajak Pusat (PPh 21)
5. Membeli kulkas bayar pajak 10% termasuk pajak pusat (PPN)
Itulah beberapa perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Semoga bermanfaat

No comments for "Pajak Pusat dan Pajak daerah"
Post a Comment