Pengenaan Pajak atas Jual Beli Barang secara Online di Marketplace (E-commerce)
Seiring
dengan perkembangan teknologi yang ada, sistem penjualan barang pun juga
mengalami perubahan dari yang dilakukan secara tradisional sampai dilakukan
secara online. Dulu, jual beli barang harus mempertemukan secara langsung antara
penjual dan pembeli. Akan tetapi, saat ini antara penjual dan pembeli tidak
harus saling ketemu. Pembeli bisa
membeli barang yan diinginkan secara online tanpa harus repot-repot keluar
rumah dan bertemu dengan penjual.
Jual
beli online menjadi solusi terbaik bagi orang-orang yang tidak memiliki waktu
banyak pergi ke pasar atau toko untuk membeli barang yang diperlukan.
Menjamurnya marketplace online dan proses pemesanan yang mudah membuat
transaksi belanja online semakin diminati oleh masyarakat.
Dunia perdagangan
secara elektronik sempat dihebohkan dengan adanya peraturan perpajakan yang mengenakan
pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan tersebut
adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tanggal 31 september
2018. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 april 2019. Rentang
waktu yang lumayan lama dari tanggal diundangkan sampai tanggal berlakunya
peraturan tersebut. Rentang waktu yang lama mungkin untuk melihat bagaimana
respon masyarakat atas diterbitkannya peraturan tersebut.
Jenis
pajak yang diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut meliputi PPN, PPnBM
dan Pajak Penghasilan (PPh). Penyedia Platform Marketplace seperti Bukalapak wajib
memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Setiap
penyedia barang atau penjual wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform
marketplace. Dalam hal penyedia barang belum mempunyai NPWP, penyedia barang
dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk dapat berjualan di
marketplace tersebut. Apabila memenuhi syarat untuk menjadi pengusaha kena
pajak, penyedia barang harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
PKP penyedia
barang yang melakukan penyerahan barang kena pajak secara elektronik
(e-commerce) melalui Penyedia platform marketplace wajib memungut PPN dan
PPnBM. Penyedia platform marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi
perdagangan yang dilakukan penyedia barang kepada direktorat jenderal pajak.
Sempat
terjadi kegelisahan dikalangan penjual online atas diterbitkannya peraturan
menteri keuangan tersebut. Sampai-sampai media di televisi membahas atas
diterbitkannya peraturan pajak e-commerce. Peraturan Menteri Keuangan nomor
210/PMK.010/2018 seharusnya mulai berlaku sejak tanggal 01 april 2019. Akan
tetapi, adanya kegelisahan pada masyarakat membuat peraturan tersebut dicabut
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 tanggal 29 maret 2019.
Jadi peraturan perpajakan atas jual beli secara elektronik dicabut sebelum
peraturan tersebut mulai berlaku.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Pengenaan Pajak atas Jual Beli Barang secara Online di Marketplace (E-commerce)"
Post a Comment