Pengenaan Pajak atas Jual Beli Barang secara Online di Marketplace (E-commerce)



Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, sistem penjualan barang pun juga mengalami perubahan dari yang dilakukan secara tradisional sampai dilakukan secara online. Dulu, jual beli barang harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Akan tetapi, saat ini antara penjual dan pembeli tidak harus saling ketemu.  Pembeli bisa membeli barang yan diinginkan secara online tanpa harus repot-repot keluar rumah dan bertemu dengan penjual.

Jual beli online menjadi solusi terbaik bagi orang-orang yang tidak memiliki waktu banyak pergi ke pasar atau toko untuk membeli barang yang diperlukan. Menjamurnya marketplace online dan proses pemesanan yang mudah membuat transaksi belanja online semakin diminati oleh masyarakat.

Dunia perdagangan secara elektronik sempat dihebohkan dengan adanya peraturan perpajakan yang mengenakan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tanggal 31 september 2018. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 april 2019. Rentang waktu yang lumayan lama dari tanggal diundangkan sampai tanggal berlakunya peraturan tersebut. Rentang waktu yang lama mungkin untuk melihat bagaimana respon masyarakat atas diterbitkannya peraturan tersebut.

Jenis pajak yang diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut meliputi PPN, PPnBM dan Pajak Penghasilan (PPh). Penyedia Platform Marketplace seperti Bukalapak wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Setiap penyedia barang atau penjual wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Dalam hal penyedia barang belum mempunyai NPWP, penyedia barang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk dapat berjualan di marketplace tersebut. Apabila memenuhi syarat untuk menjadi pengusaha kena pajak, penyedia barang harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

PKP penyedia barang yang melakukan penyerahan barang kena pajak secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia platform marketplace wajib memungut PPN dan PPnBM. Penyedia platform marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan penyedia barang kepada direktorat jenderal pajak. 

Sempat terjadi kegelisahan dikalangan penjual online atas diterbitkannya peraturan menteri keuangan tersebut. Sampai-sampai media di televisi membahas atas diterbitkannya peraturan pajak e-commerce. Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 seharusnya mulai berlaku sejak tanggal 01 april 2019. Akan tetapi, adanya kegelisahan pada masyarakat membuat peraturan tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 tanggal 29 maret 2019. Jadi peraturan perpajakan atas jual beli secara elektronik dicabut sebelum peraturan tersebut mulai berlaku. 

Semoga bermanfaat


No comments for "Pengenaan Pajak atas Jual Beli Barang secara Online di Marketplace (E-commerce)"