Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Setiap wajib pajak sebagai pengusaha
wajib melaporkan usaha yang dimilikinya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat
kegiatan usaha wajib pajak. Sebagai contoh: PT Adil Makmur bergerak di bidang
toko elektronik. Tempat usaha berada di daerah kedoya selatan, Jakarta Barat.
Wilayah tersebut merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. Oleh
karena itu, PT Adil Makmur harus melaporkan usaha yang dimiliki kepada KPP
Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. Pelaporan usaha tersebut untuk mendapatkan
NPWP dan juga dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Pengusaha yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah
peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar wajib mengajukan pengukuhan pengusaha
kena pajak. Jangka waktu pendaftaran, pengukuhan, dan pencabutan pengusahan kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
Jangka waktu pelaporan usaha untuk
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak:
1.
Wajib
Pajak memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak
Wajib
Pajak badan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan
atau jasa kena pajak yang memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak sebelum melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
2.
Wajib
pajak Pengusaha kecil
Merupakan
pengusaha yang tidak memilih sebagai pengusaha kena pajak sampai dengan dalam suatu tahun buku omset
atau peredaran brutonya melebihi batasan yang ditentukan sebagai
Pengusaha Kecil. Pengusaha
kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan
atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp 4,8 miliar. Wajib Pajak yang omsetnya sudah melebihi Rp 4.8 miliar wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan
berikutnya.
Contoh kasus :
PT Adil Makmur adalah pedagang besar
barang elektronik dan memilih sebagai PKP. Akta pendirian perusahaan tanggal 15
Agustus 2019. Usaha mulai aktif pada tanggal 1 September 2019.
PT Adil Makmur merupakan pengusaha
kena pajak karena yang diserahkan komputer yang merupakan barang kena pajak. PT
Adil Makmur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum
melakukan penyerahan yaitu sebelum tanggal 1 September 2019. Dalam hal wajib
pajak memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak.
Apabila pada tahun 2021 omset PT Adil
Makmur tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Maka PT Adil Makmur tergolong sebagai pengusaha kecil
dan dengan permohonan, pengukuhan PKP dapat dicabut.
Setelah
pengukuhan PKP dicabut. Apabila sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu
tahun buku omset penyerahan BKP dan atau JKP lebih dari Rp 4,8 miliar, PT Adil
Makmur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat
akhir masa pajak berikutnya. Misalkan pada bulan juli 2023, omset PT Adil
Makmur telah melebihi Rp 4,8 mliar maka PT Adil Makmur wajib mengajukan
permohonan pengukuhan PKP akhir bulan Agustus 2023.
Semoga bermanfaat.

No comments for "Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak"
Post a Comment