Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak


Setiap wajib pajak sebagai pengusaha wajib melaporkan usaha yang dimilikinya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Sebagai contoh: PT Adil Makmur bergerak di bidang toko elektronik. Tempat usaha berada di daerah kedoya selatan, Jakarta Barat. Wilayah tersebut merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. Oleh karena itu, PT Adil Makmur harus melaporkan usaha yang dimiliki kepada KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. Pelaporan usaha tersebut untuk mendapatkan NPWP dan juga dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar wajib mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak. Jangka waktu pendaftaran, pengukuhan, dan pencabutan pengusahan kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.

Jangka waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak:

1.      Wajib Pajak memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak
Wajib Pajak badan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebelum melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.

2.      Wajib pajak Pengusaha kecil
Merupakan pengusaha yang tidak memilih sebagai pengusaha kena pajak sampai dengan dalam suatu tahun buku omset atau peredaran brutonya melebihi batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Wajib Pajak yang omsetnya sudah melebihi Rp 4.8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.

Contoh kasus :

PT Adil Makmur adalah pedagang besar barang elektronik dan memilih sebagai PKP. Akta pendirian perusahaan tanggal 15 Agustus 2019. Usaha mulai aktif pada tanggal 1 September 2019.

PT Adil Makmur merupakan pengusaha kena pajak karena yang diserahkan komputer yang merupakan barang kena pajak. PT Adil Makmur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan yaitu sebelum tanggal 1 September 2019. Dalam hal wajib pajak memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak.

Apabila pada tahun 2021 omset PT Adil Makmur tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Maka PT Adil Makmur tergolong sebagai pengusaha kecil dan dengan permohonan, pengukuhan PKP dapat dicabut. 

Setelah pengukuhan PKP dicabut. Apabila sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku omset penyerahan BKP dan atau JKP lebih dari Rp 4,8 miliar, PT Adil Makmur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Misalkan pada bulan juli 2023, omset PT Adil Makmur telah melebihi Rp 4,8 mliar maka PT Adil Makmur wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP akhir bulan Agustus 2023.

Semoga bermanfaat.



No comments for "Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak"