Pentingnya Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar
sebagai pengusaha kena pajak / PKP, pasti tidak asing lagi dengan istilah
sertifikat elektronik. Direktorat jenderal pajak selalu berupaya melakukan
inovasi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu inovasi
layanannya adalah sertifikat elektronik. Sejak diberlakukan e-faktur di tahun
2016, pengusaha kena pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan. Sertifikat elektronik bagi pengusaha kena pajak berfungsi
sebagai otorisasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan
direktorat jenderal pajak.
Berikut layanan yang membutuhkan
sertifikat elektronik:
1. layanan
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman / website yang disediakan oleh
direktorat jenderal pajak
2.
penggunaan
aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh direktorat jenderal pajak
untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
3.
layanan
perpajakan secara elektronik lainnya
Untuk memperoleh sertifikat elektronik,
wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak harus mengajukan
surat permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan
sertifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus secara
langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak terdaftar. Atas permintaan
sertifikat elektronik tersebut wajib pengurus yang dating sendiri dan tidak
diperbolehkan untuk diwakilkan orang lain.
Dokumen-dokumen dan persyaratan yang
harus dipenuhi pengurus PKP yang melakukan permintaan sertifikat elektronik :
1.
Nama
tercantum dalam SPT tahunan
2.
Fotokopi
KTP dan Kartu Keluarga
3.
KITAS,
Paspor, KITAP bagi warga negara asing
4.
Softcopy
pas foto terbaru
Untuk kelancaran proses pemberian
sertifikat elektronik, sebaiknya wajib pajak menyiapkan password yang digunakan
untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak. Akan tetapi, tidak selamanya permintaan
sertifikat elektronik disetujui oleh direktorat jenderal pajak. Permintaan akan
ditolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan. Pengusaha kena pajak dapat
mengajukan kembali permintaan sertifikat elektronik dalam hal permintaan
sebelumnya ditolak oleh KPP dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Sertifikat elektronik berlaku selama 2
tahun dihitung dari tanggal sertifikat elektronik diberikan kepada wajib pajak.
Apabila masa berlaku akan berakhir, wajib pajak bisa mengajukan permintaan
sertifikat elektronik yang baru.
Wajib pajak yang dikarenakan suatu hal
ingin mencabut sertifikat elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan surat
permintaan pencabutan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.
Apabila sertifikat elektronik dicabut, wajib pajak tidak dapat lagi menggunakan
layanan perpajakan secara elektronik.
Direktorat jenderal pajak berwenang melakukan
pencabutan sertifikat elektronik secara jabatan apabila pengusaha kena pajak menyampaikan
dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya, tidak melaporkan SPT masa PPN 3 masa
berturut-turut, dan telah dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha
kena pajak.
Dengan adanya layanan-layanan direktorat
jenderal pajak yang berbasis elektronik, diharapkan bisa memudahkan wajib pajak
dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak semakin
meningkat dari tahun ke tahun.
Manual? tidak jamannya lagi. Mari kita
gunakan sertifikat elektronik untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Semoga bermanfaat

No comments for "Pentingnya Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak "
Post a Comment