Pentingnya Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak



Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak / PKP, pasti tidak asing lagi dengan istilah sertifikat elektronik. Direktorat jenderal pajak selalu berupaya melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu inovasi layanannya adalah sertifikat elektronik. Sejak diberlakukan e-faktur di tahun 2016, pengusaha kena pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sertifikat elektronik bagi pengusaha kena pajak berfungsi sebagai otorisasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan direktorat jenderal pajak.

Berikut layanan yang membutuhkan sertifikat elektronik:

1.  layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman / website yang disediakan oleh direktorat jenderal pajak

2.      penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh direktorat jenderal pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.

3.      layanan perpajakan secara elektronik lainnya

Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak harus mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak terdaftar. Atas permintaan sertifikat elektronik tersebut wajib pengurus yang dating sendiri dan tidak diperbolehkan untuk diwakilkan orang lain. 

Dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi pengurus PKP yang melakukan permintaan sertifikat elektronik :

1.      Nama tercantum dalam SPT tahunan 

2.      Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga 

3.      KITAS, Paspor, KITAP bagi warga negara asing

4.      Softcopy pas foto terbaru
 
Untuk kelancaran proses pemberian sertifikat elektronik, sebaiknya wajib pajak menyiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak. Akan tetapi, tidak selamanya permintaan sertifikat elektronik disetujui oleh direktorat jenderal pajak. Permintaan akan ditolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan. Pengusaha kena pajak dapat mengajukan kembali permintaan sertifikat elektronik dalam hal permintaan sebelumnya ditolak oleh KPP dengan memenuhi persyaratan yang ada. 

Sertifikat elektronik berlaku selama 2 tahun dihitung dari tanggal sertifikat elektronik diberikan kepada wajib pajak. Apabila masa berlaku akan berakhir, wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru. 

Wajib pajak yang dikarenakan suatu hal ingin mencabut sertifikat elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan surat permintaan pencabutan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan. Apabila sertifikat elektronik dicabut, wajib pajak tidak dapat lagi menggunakan layanan perpajakan secara elektronik. 

Direktorat jenderal pajak berwenang melakukan pencabutan sertifikat elektronik secara jabatan apabila pengusaha kena pajak menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya, tidak melaporkan SPT masa PPN 3 masa berturut-turut, dan telah dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak.

Dengan adanya layanan-layanan direktorat jenderal pajak yang berbasis elektronik, diharapkan bisa memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun. 

Manual? tidak jamannya lagi. Mari kita gunakan sertifikat elektronik untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.  

Semoga bermanfaat

No comments for "Pentingnya Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak "