Penyerahan Barang Kena Pajak secara Konsinyasi
Dahulu
dalam menjalankan usaha, pengusaha harus menyiapkan tempat usaha untuk menjual
barang-barang produksinya. Kini pengusaha tidak harus menyiapkan tempat jualan,
penjualan barang bisa dilakukan secara online melalui marketplace online maupun
dengan sistem konsinyasi. Kedua sistem penjualan
tersebut membuat pengusaha tidak perlu lagi menyiapkan tempat usaha untuk
menjual barang dagangannya sehingga bisa menekan biaya yang dikeluarkan.
Apa
yang dimaksud dengan sistem penjualan konsinyasi?
Konsinyasi
adalah salah satu bentuk kerjasama dalam jual beli barang yang dilakukan oleh pemilik
barang dengan pemilik toko. Kalau dalam istilah sehari hari adalah jual titip.
Jadi pengusaha menitipkan barang dagangannya di toko-toko untuk dijual kepada
konsumen.
Banyak
keuntungan yang didapat oleh pemilik barang dengan sistem konsinyasi seperti
tidak perlu sewa tempat usaha dan tidak perlu membayar gaji pegawai. Sedangkan
keuntungan untuk pemilik toko antara lain tidak perlu memproduksi barang, bisa
menjual beraneka ragam barang, dan mendapatkan komisi dari hasil penjualan
barang.
Bagaimana
perlakuan PPN untuk sistem konsinyasi?
Penyerahan
konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak berdasarkan
Pasal 1A huruf g UU Nomor 42 tahun 2009. Ketika pengusaha melakukan penyerahan
konsinyasi kepada toko / penyalur maka atas penyerahan tersebut terutang PPN.
Berbeda dengan proses bisnis yang ada, penyerahan barang konsinyasi tidak bisa
dikategorikan sebagai penjualan barang. Akan tetapi untuk PPN, sudah terutang
PPN.
Syarat
penyerahan barang :
1. Yang diserahkan
barang kena pajak
2. Penyerahan
dilakukan didalam daerah pabean
3. Penyerahan
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
Penjualan
konsinyasi terutang PPN karena atas transaksi tersebut telah terjadi penyerahan
BKP yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak dimana atas penyerahan tersebut
berhubungan dengan kegiatan usaha.
Dalam
hal penyerahan secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang
bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut. Sebaliknya,
apabila BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk
dikembalikan kepada pemilik BKP, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat
menggunakan ketentuan mengenai pengembalian BKP atau retur BKP.
Contoh:
PT ABC
melakukan perjanjian konsinyasi dengan PT BCD untuk menjual alat elektronik. PT
ABC menyerahkan barang ke PT BCD senilai Rp 1.000.000,00.
Atas
penyerahan konsinyasi, PT ABC harus memungut PPN sebesar Rp 100.000,00 ketika
meyerahkan barang sebagai pajak keluaran. Sekaligus sebagai pajak masukan untuk
PT BCD.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Penyerahan Barang Kena Pajak secara Konsinyasi"
Post a Comment