Penyerahan Barang Kena Pajak secara Konsinyasi



Dahulu dalam menjalankan usaha, pengusaha harus menyiapkan tempat usaha untuk menjual barang-barang produksinya. Kini pengusaha tidak harus menyiapkan tempat jualan, penjualan barang bisa dilakukan secara online melalui marketplace online maupun dengan sistem konsinyasi.  Kedua sistem penjualan tersebut membuat pengusaha tidak perlu lagi menyiapkan tempat usaha untuk menjual barang dagangannya sehingga bisa menekan biaya yang dikeluarkan. 

Apa yang dimaksud dengan sistem penjualan konsinyasi?

Konsinyasi adalah salah satu bentuk kerjasama dalam jual beli barang yang dilakukan oleh pemilik barang dengan pemilik toko. Kalau dalam istilah sehari hari adalah jual titip. Jadi pengusaha menitipkan barang dagangannya di toko-toko untuk dijual kepada konsumen. 

Banyak keuntungan yang didapat oleh pemilik barang dengan sistem konsinyasi seperti tidak perlu sewa tempat usaha dan tidak perlu membayar gaji pegawai. Sedangkan keuntungan untuk pemilik toko antara lain tidak perlu memproduksi barang, bisa menjual beraneka ragam barang, dan mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang. 

Bagaimana perlakuan PPN untuk sistem konsinyasi?

Penyerahan konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak berdasarkan Pasal 1A huruf g UU Nomor 42 tahun 2009. Ketika pengusaha melakukan penyerahan konsinyasi kepada toko / penyalur maka atas penyerahan tersebut terutang PPN. Berbeda dengan proses bisnis yang ada, penyerahan barang konsinyasi tidak bisa dikategorikan sebagai penjualan barang. Akan tetapi untuk PPN, sudah terutang PPN. 

Syarat penyerahan barang :

1.     Yang diserahkan barang kena pajak

2.     Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean

3.     Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha

Penjualan konsinyasi terutang PPN karena atas transaksi tersebut telah terjadi penyerahan BKP yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak dimana atas penyerahan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha.

Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, apabila BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian BKP atau retur BKP.

Contoh:

PT ABC melakukan perjanjian konsinyasi dengan PT BCD untuk menjual alat elektronik. PT ABC menyerahkan barang ke PT BCD senilai Rp 1.000.000,00. 

Atas penyerahan konsinyasi, PT ABC harus memungut PPN sebesar Rp 100.000,00 ketika meyerahkan barang sebagai pajak keluaran. Sekaligus sebagai pajak masukan untuk PT BCD.

Semoga bermanfaat

No comments for "Penyerahan Barang Kena Pajak secara Konsinyasi"