Siapa yang berhak mengajukan SPT tahunan Lebih Bayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ?
Kewajban
pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah menyampaikan SPT tahunan
orang pribadi. Kewajiban pelaporan SPT tahunan hanya setahun sekali. Batas pelaporan
SPT orang pribadi paling lambat tanggal setiap tanggal 31 maret tahun
berikutnya. Sebagai contoh SPT tahunan 2019, paling telat lapor 31 maret 2020.
Formulir
SPT orang pribadi dibagi menjadi tiga kriteria yaitu SPT 1770 S, SPT 1770 SS,
dan 1770. SPT 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan
kurang atau sama dari 60 Juta. SPT 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang
memiliki penghasilan lebih dari 60 Juta. SPT 1770 digunakan untuk wajib pajak
usahawan atau memiliki pekerjaan bebas.
Wajib Pajak
yang menerima penghasilan dari pemberi kerja akan mendapatkan bukti potong
setiap akhir tahun yang menunjukan jumlah PPh 21 yang telah dipotong oleh
perusahaan. Seharusnya perusahaan telah memotong PPh 21 dengan benar sehingga
apabila wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan makan satus SPTnya
akan NIHIL.
Apa
wajib pajak orang pribadi tidak bisa mengajukan SPT lebih bayar / restitusi ?
Jelas
Bisa.
Pada umumnya
yang mengajukan SPT lebih bayar orang pribadi adalah wajib pajak yang mengajukan
SPT dengan formulir 1770. Jarang sekali wajib pajak yang melaporkan SPT 1770 S
atau 1770 SS yang mengajukan lebih bayar. Kebanyakan yang mengajukan lebih
bayar itu wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas adalah
pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus
sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu
hubungan kerja. Sebagai contohnya dokter, konsultan, distributor perusahaan
multilevel marketing, agen asuransi dan lain sebagainya.
Beberapa
perusahaan memotong PPh 21 dari pekerjaan bebas tanpa memperhitungkan PTKP.
Salah satu contohnya adalah agen asuransi. Agen asuransi besarnya PPh pasal 21
yang dipotong adalah penghasilan dikalikan tarif pasal 17. Padahal pada
pelaporan SPT tahunan, PTKP merupakan salah satu pengurang dari penghasilan
kemudian baru dikalikan tarif pasal 17. Jadi ketika dihitung ulang pada SPT tahunan akan
lebih bayar.
Kebanyakan
orang mengira lapor SPT tahunan harus nihil. Itu merupakan persepsi yang salah.
Lapor SPT tahunan bisa NIHIL, kurang bayar dan lebih bayar. Jadi ketika
menginput SPT tahunan dan statusnya menjadi lebih bayar maka tidak perlu kawatir.
Asalkan telah menginput sesuai data yang benar maka SPT memang benar lebih bayar.
Sesungguhnya lebih bayar itu merupakan hak wajib pajak. Jadi bisa dimintakan
pengembalian / restitusi.
SPT
lebih bayar akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh KPP. Apakah SPT
wajib pajak memang benar benar lebih bayar atau tidak. Setelah proses
pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan ada tiga jenis yaitu tetap Lebih bayar, Nihil
atau justru malah jadi kurang bayar. Apabila menjadi kurang bayar maka akan
dikenakan sanksi administrasi.
Hal –
hal yang perlu diperhatikan ketika menyampaikan SPT lebih bayar:
1. Patikan
wajib pajak menginput SPT dengan benar, baik dalam hal menginput PTKP maupun
jumlah penghasilan. Jangan sampai SPT lebih bayar hanya gara gara wajib pajak
salah input.
2.
Siapkan
dokumen kredit pajak atau bukti potong dari pemberi kerja
3.
Pastikan
wajib pajak melaporkan semua penghasilan yang diterima
4.
Konsultasi
dengan Account Representative KPP
Lebih
bayar adalah hak wajib pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan KPP dinyatakan
benar bahwa SPT lebih bayar maka atas kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada
wajib pajak.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Siapa yang berhak mengajukan SPT tahunan Lebih Bayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ?"
Post a Comment