Siapa yang berhak mengajukan SPT tahunan Lebih Bayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ?


Kewajban pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah menyampaikan SPT tahunan orang pribadi. Kewajiban pelaporan SPT tahunan hanya setahun sekali. Batas pelaporan SPT orang pribadi paling lambat tanggal setiap tanggal 31 maret tahun berikutnya. Sebagai contoh SPT tahunan 2019, paling telat lapor 31 maret 2020. 

Formulir SPT orang pribadi dibagi menjadi tiga kriteria yaitu SPT 1770 S, SPT 1770 SS, dan 1770. SPT 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang atau sama dari 60 Juta. SPT 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 Juta. SPT 1770 digunakan untuk wajib pajak usahawan atau memiliki pekerjaan bebas. 

Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari pemberi kerja akan mendapatkan bukti potong setiap akhir tahun yang menunjukan jumlah PPh 21 yang telah dipotong oleh perusahaan. Seharusnya perusahaan telah memotong PPh 21 dengan benar sehingga apabila wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan makan satus SPTnya akan NIHIL. 

Apa wajib pajak orang pribadi tidak bisa mengajukan SPT lebih bayar / restitusi ?
Jelas Bisa. 
Pada umumnya yang mengajukan SPT lebih bayar orang pribadi adalah wajib pajak yang mengajukan SPT dengan formulir 1770. Jarang sekali wajib pajak yang melaporkan SPT 1770 S atau 1770 SS yang mengajukan lebih bayar. Kebanyakan yang mengajukan lebih bayar itu wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Sebagai contohnya dokter, konsultan, distributor perusahaan multilevel marketing, agen asuransi dan lain sebagainya.

Beberapa perusahaan memotong PPh 21 dari pekerjaan bebas tanpa memperhitungkan PTKP. Salah satu contohnya adalah agen asuransi. Agen asuransi besarnya PPh pasal 21 yang dipotong adalah penghasilan dikalikan tarif pasal 17. Padahal pada pelaporan SPT tahunan, PTKP merupakan salah satu pengurang dari penghasilan kemudian baru dikalikan tarif pasal 17. Jadi ketika dihitung ulang pada SPT tahunan akan lebih bayar. 

Kebanyakan orang mengira lapor SPT tahunan harus nihil. Itu merupakan persepsi yang salah. Lapor SPT tahunan bisa NIHIL, kurang bayar dan lebih bayar. Jadi ketika menginput SPT tahunan dan statusnya menjadi lebih bayar maka tidak perlu kawatir. Asalkan telah menginput sesuai data yang benar maka SPT memang benar lebih bayar. Sesungguhnya lebih bayar itu merupakan hak wajib pajak. Jadi bisa dimintakan pengembalian / restitusi.  

SPT lebih bayar akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh KPP. Apakah SPT wajib pajak memang benar benar lebih bayar atau tidak. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan  ada tiga jenis yaitu tetap Lebih bayar, Nihil atau justru malah jadi kurang bayar. Apabila menjadi kurang bayar maka akan dikenakan sanksi administrasi. 

Hal – hal yang perlu diperhatikan ketika menyampaikan SPT lebih bayar:
1.     Patikan wajib pajak menginput SPT dengan benar, baik dalam hal menginput PTKP maupun jumlah penghasilan. Jangan sampai SPT lebih bayar hanya gara gara wajib pajak salah input.
2.      Siapkan dokumen kredit pajak atau bukti potong dari pemberi kerja
3.      Pastikan wajib pajak melaporkan semua penghasilan yang diterima
4.      Konsultasi dengan Account Representative KPP

Lebih bayar adalah hak wajib pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan KPP dinyatakan benar bahwa SPT lebih bayar maka atas kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak. 

Semoga bermanfaat





No comments for "Siapa yang berhak mengajukan SPT tahunan Lebih Bayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ?"