Wajib Pajak dengan Penyerahan PPN atas Barang dan Jasa ke Pemungut atau Bendahara Pemerintahan hampir dipastikan Lebih Bayar
Wajib
pajak sebagai pengusaha kena pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT masa
PPN setiap bulannya. Batas waktu pelaporan maksimal akhir bulan berikutnya.
Penyerahan barang dan jasa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu penyerahan
dipungut sendiri, penyerahan dipungut oleh pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya
tidak dipungut, dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Restitusi
pajak diajukan apabila pajak masukan / kredit pajak lebih besar dibandingkan
pajak keluarannya. Salah satu jenis penyerahan barang dan jasa adalah
penyerahan kepada pemungut PPN. Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan
atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas
penyerahan barang dan jasa kepada bendahara pemerintahan, badan, dan instansi
pemerintahan tersebut. Normalnya ketika pengusaha kena pajak melakukan penyerahan
barang atau jasa, pengusaha kena pajak wajib untuk memungut PPN atas pajak
keluaran. Dikecualikan untuk penyerahan yang dilakukan pengusaha kena pajak
kepada pemungut PPN. Ketika transaksi penyerahan barang dari pengusaha kena
pajak kepada pemungut PPN, yang bertugas untuk memungut PPN atas pajak keluaran
adalah pemungut itu sendiri. Jadi pengusaha kena pajak hanya menerima
pembayaran seharga barang tersebut, tidak termasuk PPN. Atas PPN yang terutang
tersebut, dipungut dan disetorkan oleh pemungut PPN.
Kewajiban
pemungutan PPN atas penyerahan kepada pemungut tidak lagi menjadi tanggung
jawab pengusaha kena pajak. Meskipun begitu, pengusaha kena pajak tetap harus
membuat faktur pajak keluaran dan melaporkannya di SPT masa PPN. Tidak serta
merta ketika PPN dipungut oleh pemungut, kewajiban pembuatan dan pelaporan
faktur pajak hilang. Tetap harus dibuat faktur pajak dan dilaporkan di SPT masa
PPN. Nanti atas transaksi penyerahan batang dan jasa dimasukan ke kolom PPN
dipungut oleh pemungut dimana pajak keluaran yang terutang sebesar nol rupiah.
Pada
pelaporan SPT masa PPN tidak ada pajak keluaran yang terutang karena telah
dipungut oleh pemungut. Sedangkan pajak masukannya masih tetap ada. Sehingga
atas pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran. Kondisi seperti itu
menyebabkan SPT masa PPN wajib pajak menjadi lebih bayar. Atas kelebihan
tersebut bisa dikompensasi ke bulan berikutnya dan diajukan restitusi pada
akhir tahun atau masa desember.
Secara
matematis :
Pajak
Keluaran
|
0
|
Pajak
Masukan
|
1.000.000
|
Selisih
(lebih bayar)
|
(1.000.000)
|
Ketika
pengusaha hanya melakukan penyerahan kepada pemungut / bendahara pemerintahan
maka hampir bisa dipastikan kalau SPT masa PPN-nya akan menjadi lebih bayar
karena tidak ada pajak keluaran yang dipungut dan pajak masukan tetap ada.
Penyerahan
kepada pemungut biasanya terjadi ketika pengusaha kena pajak memenangkan tender
dari pemerintahan. Jadi proyek-proyek pemerintahan, atas pajak keluarannya
dipungut oleh bendahara pemerintahan.
Sebagai
contoh :
Perusahaan
Abadi Jaya memenangkan tender pengadaan alat kesehatan pada kementerian
kesehatan. Nilai kontraknya Rp 1.100.000 termasuk PPN. Sehingga DPP PPN sebesar
Rp 1.000.000 Dan PPN sebesar Rp 100.000. Modal pembelian alat kesehatan sebesar
Rp 700.000. Sehingga pajak masukan yang didapat sebesar Rp 70.000.
Karena
PPN dipungut oleh bendahara kementerian kesehatan maka pada pelaporan SPT masa
PPN pajak keluaran yang terutang adalah nol rupiah. Dan pajak masukan sebesar
Rp 70.000. Oleh karena itu wajib pajak memiliki kelebihan bayar sebesar Rp
70.000. Atas lebih bayar tersebut dapat diajukan restitusi pada akhir tahun.
Nilai
restitusi atas pajak masukan bisa menambah keuntungan yang diperoleh perusahan
atas proyek yang didapat dari bendahara pemerintahan. Sehingga margin
keuntungan yang didapat wajib pajak menjadi lebih besar.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Wajib Pajak dengan Penyerahan PPN atas Barang dan Jasa ke Pemungut atau Bendahara Pemerintahan hampir dipastikan Lebih Bayar"
Post a Comment