Wajib Pajak dengan Penyerahan PPN atas Barang dan Jasa ke Pemungut atau Bendahara Pemerintahan hampir dipastikan Lebih Bayar


Wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya. Batas waktu pelaporan maksimal akhir bulan berikutnya. Penyerahan barang dan jasa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu penyerahan dipungut sendiri, penyerahan dipungut oleh pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Restitusi pajak diajukan apabila pajak masukan / kredit pajak lebih besar dibandingkan pajak keluarannya. Salah satu jenis penyerahan barang dan jasa adalah penyerahan kepada pemungut PPN. Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang dan jasa kepada bendahara pemerintahan, badan, dan instansi pemerintahan tersebut. Normalnya ketika pengusaha kena pajak melakukan penyerahan barang atau jasa, pengusaha kena pajak wajib untuk memungut PPN atas pajak keluaran. Dikecualikan untuk penyerahan yang dilakukan pengusaha kena pajak kepada pemungut PPN. Ketika transaksi penyerahan barang dari pengusaha kena pajak kepada pemungut PPN, yang bertugas untuk memungut PPN atas pajak keluaran adalah pemungut itu sendiri. Jadi pengusaha kena pajak hanya menerima pembayaran seharga barang tersebut, tidak termasuk PPN. Atas PPN yang terutang tersebut, dipungut dan disetorkan oleh pemungut PPN. 

Kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan kepada pemungut tidak lagi menjadi tanggung jawab pengusaha kena pajak. Meskipun begitu, pengusaha kena pajak tetap harus membuat faktur pajak keluaran dan melaporkannya di SPT masa PPN. Tidak serta merta ketika PPN dipungut oleh pemungut, kewajiban pembuatan dan pelaporan faktur pajak hilang. Tetap harus dibuat faktur pajak dan dilaporkan di SPT masa PPN. Nanti atas transaksi penyerahan batang dan jasa dimasukan ke kolom PPN dipungut oleh pemungut dimana pajak keluaran yang terutang sebesar nol rupiah.

Pada pelaporan SPT masa PPN tidak ada pajak keluaran yang terutang karena telah dipungut oleh pemungut. Sedangkan pajak masukannya masih tetap ada. Sehingga atas pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran. Kondisi seperti itu menyebabkan SPT masa PPN wajib pajak menjadi lebih bayar. Atas kelebihan tersebut bisa dikompensasi ke bulan berikutnya dan diajukan restitusi pada akhir tahun atau masa desember. 

Secara matematis :

Pajak Keluaran
0
Pajak Masukan
 1.000.000
Selisih (lebih bayar)
(1.000.000)

Ketika pengusaha hanya melakukan penyerahan kepada pemungut / bendahara pemerintahan maka hampir bisa dipastikan kalau SPT masa PPN-nya akan menjadi lebih bayar karena tidak ada pajak keluaran yang dipungut dan pajak masukan tetap ada. 

Penyerahan kepada pemungut biasanya terjadi ketika pengusaha kena pajak memenangkan tender dari pemerintahan. Jadi proyek-proyek pemerintahan, atas pajak keluarannya dipungut oleh bendahara pemerintahan. 

Sebagai contoh :

Perusahaan Abadi Jaya memenangkan tender pengadaan alat kesehatan pada kementerian kesehatan. Nilai kontraknya Rp 1.100.000 termasuk PPN. Sehingga DPP PPN sebesar Rp 1.000.000 Dan PPN sebesar Rp 100.000. Modal pembelian alat kesehatan sebesar Rp 700.000. Sehingga pajak masukan yang didapat sebesar Rp 70.000.

Karena PPN dipungut oleh bendahara kementerian kesehatan maka pada pelaporan SPT masa PPN pajak keluaran yang terutang adalah nol rupiah. Dan pajak masukan sebesar Rp 70.000. Oleh karena itu wajib pajak memiliki kelebihan bayar sebesar Rp 70.000. Atas lebih bayar tersebut dapat diajukan restitusi pada akhir tahun. 

Nilai restitusi atas pajak masukan bisa menambah keuntungan yang diperoleh perusahan atas proyek yang didapat dari bendahara pemerintahan. Sehingga margin keuntungan yang didapat wajib pajak menjadi lebih besar.  

Semoga bermanfaat. 





No comments for "Wajib Pajak dengan Penyerahan PPN atas Barang dan Jasa ke Pemungut atau Bendahara Pemerintahan hampir dipastikan Lebih Bayar"