Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Potput



Banyak sekali fasilitas fasilitas perpajakan yang diberikan oleh direktur jenderal pajak. Salah satunya adalah surat keterangan bebas potput / SKB. Direktorat jenderal pajak memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan dan / atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain. Hanya wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Pajak penghasilan yang dapat dibebaskan dengan surat keterangan bebas adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, dan PPh Pasal 23. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan / atau pemungutan PPh tidak berlaku terhadap PPh yang bersifat final. Sebagai contoh PPh atas sewa bangunan harus tetap di potong pajak terutangnya

Wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan surat keterangan bebas / SKB antara lain:

1.      Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan bahwa wajib pajak tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal

Atas kondisi tersebut baru bisa diberi fasilitas apabila wajib pajak yang baru berdiri, wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau wajib pajak mengalami force majeur seperti musibah dan lain sebagainya

2.     Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak

3.      Wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang

4.      Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final

Waib pajak yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, bisa mengajukan permohonan kepada direktorat jenderal pajak. Atas permohonan tersebut, direktorat jenderal pajak menindaklanjuti dengan memeriksa persyaratan yang ada. Direktorat jenderal pajak dapat menerima atau menolak permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Keputusan dalam menentukan menerbitkan SKB atau surat penolakan permohonan SKB harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Surat keterangan bebas potput berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. 

Setelah memperoleh surat keterangan bebas potput, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pihak lain, tidak perlu dilakukan pemotongan PPh tersebut. Wajib pajak tinggal menunjukan surat keterangan bebas potput kepada lawan transaksi agar penghasilan yang diterima tidak dipotong pajak. 

Sebagai contoh:

PT Baja Metal bergerak dalam bidang persewaan alat berat. PT Sun perusahaan kelapa sawit menyewa alat berat kepada PT Baja Metal untuk membuat jalan sawit. Normalnya, PT Sun harus memotong PPh 23 atas biaya sewa alat berat. Karena PT Baja Metal menunjukan SKB kepada PT Sun. Maka atas penghasilan yang diterima PT Baja Metal tidak dipotong PPh pasal 23. 

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan wajib pajak yang baru berdiri bisa survive dan usahanya menjadi berkembang sehingga dapat menyumbang pajak untuk kepentingan negara. 

Semoga bermanfaat


No comments for "Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Potput"