Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Potput
Banyak sekali fasilitas fasilitas
perpajakan yang diberikan oleh direktur jenderal pajak. Salah satunya adalah
surat keterangan bebas potput / SKB. Direktorat jenderal pajak memberikan
fasilitas kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan
dan / atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain. Hanya wajib pajak yang
memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Pajak
penghasilan yang dapat dibebaskan dengan surat keterangan bebas adalah PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, dan PPh Pasal 23. Permohonan
pembebasan dari pemotongan dan / atau pemungutan PPh tidak berlaku terhadap PPh
yang bersifat final. Sebagai contoh PPh atas sewa bangunan harus tetap di
potong pajak terutangnya
Wajib pajak yang berhak mengajukan
permohonan surat keterangan bebas / SKB antara lain:
1.
Wajib
pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan bahwa wajib pajak tidak
akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal
Atas
kondisi tersebut baru bisa diberi fasilitas apabila wajib pajak yang baru
berdiri, wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau wajib
pajak mengalami force majeur seperti musibah dan lain sebagainya
2. Wajib
pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh
karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan
besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan
yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak
3.
Wajib
pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang
akan terutang
4.
Wajib
pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final
Waib
pajak yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, bisa mengajukan
permohonan kepada direktorat jenderal pajak. Atas permohonan tersebut,
direktorat jenderal pajak menindaklanjuti dengan memeriksa persyaratan yang
ada. Direktorat jenderal pajak dapat menerima atau menolak permohonan yang
diajukan oleh wajib pajak. Keputusan dalam menentukan menerbitkan SKB atau
surat penolakan permohonan SKB harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Surat keterangan
bebas potput berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Setelah
memperoleh surat keterangan bebas potput, wajib pajak yang memperoleh
penghasilan dari pihak lain, tidak perlu dilakukan pemotongan PPh tersebut.
Wajib pajak tinggal menunjukan surat keterangan bebas potput kepada lawan
transaksi agar penghasilan yang diterima tidak dipotong pajak.
Sebagai
contoh:
PT
Baja Metal bergerak dalam bidang persewaan alat berat. PT Sun perusahaan kelapa
sawit menyewa alat berat kepada PT Baja Metal untuk membuat jalan sawit.
Normalnya, PT Sun harus memotong PPh 23 atas biaya sewa alat berat. Karena PT
Baja Metal menunjukan SKB kepada PT Sun. Maka atas penghasilan yang diterima PT
Baja Metal tidak dipotong PPh pasal 23.
Dengan
adanya fasilitas ini diharapkan wajib pajak yang baru berdiri bisa survive dan
usahanya menjadi berkembang sehingga dapat menyumbang pajak untuk kepentingan
negara.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Potput"
Post a Comment