7 Cara, Sarana, dan Tempat yang Bisa Digunakan Wajib Pajak untuk Belajar atau Mengurus Pajak


helpdesk pajak

Pengusaha selalu fokus pada penjualan barang dan / atau jasa yang mereka pasarkan. Pengusaha memutar otak bagaimana caranya penjualan berjalan dengan lancar dan mendatangkan keuntungan yang banyak. Pelaku usaha berfokus pada mencari uang. Oleh karena itu, pengusaha terkadang terlalu cuek mengenai pajak. Apalagi pajak hanya membuat uang mereka berkurang. 

Pengusaha yang terlalu cuek mengenai pajak bisa menjadi boomerang bagi pengusaha itu sendiri. Pajak sifatnya wajib dan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada akan dikenakan sanksi administrasi. Mengingat betapa pentingnya pajak, maka para pengusaha harus mengerti dan paham akan pajak yang diterapkan di Indonesia. 

Contoh kasus akibat ketidaktauan mengenai pajak:

Perusahaan A memiliki peredaran usaha sebesar Rp 6 miliar. Menurut peraturan perpajakan, apabila peredaran usaha telah melebihi 4.8 miliar harus mengajukan permohonan sebagai sebagai pengusaha kena pajak atau PKP. Karena wajib pajak tidak paham aturan tersebut maka bisa berakibat fatal.

Atas kasus tersebut, sejak peredaran usaha 4.8, wajib pajak wajib menjadi PKP dan memungut pajak keluaran. Karena ketidaktauan, wajib pajak akan ditagih PPN yang seharusnya dipungut ditambah sanksi administrasi. Perusahaan menjadi harus membayar pajak beserta sanksi yang sangat besar. Hal tersebut terjadi karena pengusaha terlalu cuek dan tidak memahami tentang pajak. 

Belajar dari contoh kasus diatas bisa disimpulkan bahwa belajar tentang pajak sangatlah penting bagi pengusaha. Banyak sarana yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk belajar tentang pajak. Mulai dari yang gratis sampai berbayar. 

Berikut ini sarana atau cara yang bisa digunakan pelaku usaha untuk belajar atau mengurus pajak:

1.     Account Representative Kantor Pelayanan Pajak 

Setiap wajib pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak akan memiliki penanggung jawab dari pihak KPP yang sering disebut Account Representative (AR). Banyak wajib pajak yang tidak mengetahui keberadaan AR yang bertanggung jawab atas dirinya. Salah satu tugas Account Representative adalah melaksanakan bimbingan dan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Jadi disini wajib pajak berhak untuk berkonsultasi dengan AR yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut kapan saja. Satu hal yang perlu diingat bahwa segala macam konsultasi dengan AR tidak dipungut biaya.

2.     Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak

Loket yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak setiap hari adalah loket pelayanan administrasi pajak dan loket helpdesk. Loket helpdesk bertugas untuk memberikan informasi, membimbing serta konsultasi perpajakan yang bersifat umum. Pelayanan helpdesk biasanya dimulai pukul 08.00 s.d. 16.00. Pelayanan helpdesk tidak dipungut biaya. 

3.     Kring Pajak 

Tidak semua wajib pajak memiliki waktu luang untuk dating ke kantor. Salah satu media yang disediakan direktorat jendera pajak untuk memfasilitasi wajib pajak adalah adanya layanan Kring Pajak. Wajib pajak bisa menelpon pada nomor Kring Pajak untuk mendapatkan informasi yang diinginkan wajib pajak. Nomor Kring Pajak yaitu 021 500200. 

4.     Website Pajak

Apabila wajib pajak tidak mempunyai banyak waktu untuk datang ke kantor pajak, wajib pajak bisa belajar melalui internet dengan mengakses situs pajak yang ada. Situs-situs perpajakan yang bisa diakses antara lain:  website pintar pajak dan lain-lain. 

5.     Group pajak di media sosial

Mengakses website memberikan banyak ilmu pajak kepada wajib pajak tetapi susah mendapatkan komunikasi dua arah. Untuk bisa saling berkomunikasi dan bertukar ilmu pajak, wajib pajak bisa masuk dalam grup-grup yang membahas tentang pajak. Sebagai contohnya memanfaatkan grup di facebook tentang perpajakan. Antar anggota grup bisa saling bertukar pikiran dan belajar bersama. 

6.     Brevet dan seminar pajak 

Umumnya yang mengikuti seminar dan brevet pajak adalah para konsultan pajak. Apabila pelaku usaha ingin paham tentang pajak, bisa mengikuti brevet atau seminar pajak.

7.     Konsultan pajak 

Pelaku usaha yang sibuk dengan aktivitas penjualan membuatnya tidak memiliki waktu untuk mengurus masalah pajak. Fokus utama pengusaha adalah penjualan barang dan / atau jasa. Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak akan bertanggung jawab atas semua pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan. 

Semoga bermanfaat.

No comments for "7 Cara, Sarana, dan Tempat yang Bisa Digunakan Wajib Pajak untuk Belajar atau Mengurus Pajak"