7 Kewajiban Perpajakan Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM


pelaku usaha UMKM

Kelompok bisnis yang paling besar jumlahnya di Indonesia adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau yang sering disebut UMKM. Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2008, pelaku usaha yang masuk dalam kategori kelompok UMKM paling besar memiliki asset sebesar 10 milliar. 

Pemerintah Indonesia sangat mendukung berkembangnya bisnis UMKM. Berbagai kebijakan pemerintah diterbitan dari aturan perbankan memberikan kredit dengan bunga rendah kepada pelaku UMKM sampai pengaturan pajak PP 23 untuk pelaku UMKM.

Bisnis dengan modal kecil menjadi primadona saat ini. Para pelaku usaha UMKM mulai menjamur dimana mana karena tingkat permintaan barang yang sangat tinggi. Berikut ini bisnis UMKP yang cukup menjanjikan dipasaran:

1.     Bisnis kuliner

2.     Bisnis fashion

3.     Bisnis elektronik 

4.     Bisnis furniture dan lain sebagainya

Dalam hal perpajakan, banyak pelaku UMKM yang masih kebingungan apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Apalagi untuk pelaku UMKM yang baru masuk dalam dunia bisnis, masih sangat awam tentang pajak. 

Berikut ini kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dilakukan pelaku usaha UMKM:
1.     Mendaftarkan NPWP

Kewajiban perpajakan dimulai ketika wajib pajak telah memiliki kartu NPWP. Wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP. Sebagai pelaku bisnis, pengusaha UMKM sudah pasti memenuhi kriteria subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sehingga wajib memiliki NPWP. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan sesuai permohonan wajib pajak atau secara jabatan dilakukan direktorat jenderal pajak.

2.     Setor PPh final PP 23 tahun 2018

Pelaku usaha UMKP yang memiliki peredaran usaha dibawah 4.8 milliar dikenakan pph final sebesar 0.5% dari peredaran usaha wajib pajak. Pembayaran PPH final PP 23 disetor wajib pajak setiap bulan sesuai dengan peredaran usaha yang diterima wajib pajak bulan tersebut. Sebagai contoh: wajib pajak memiliki peredaran usaha sebesar Rp 10.000.000,00 maka pajak yang harus disetor 0.5% sebesar Rp 50.000,00. Pelaku UMKM yang memiliki peredaran usaha lebih dari 4,8 miliar perhitungan pajaknya memakai perhitungan pasal 17 UU PPh. Untuk setiap bulannya, wajib pajak tersebut tidak setor PPh final PP 23 tetapi setor angsuran PPh 25. 

3.     PPh 21 

Pelaku usaha UMKM terdiri dari 2 bentuk yaitu perorangan dan badan. Keduanya wajib melakukan pemotongan PPh 21 apabila memiliki karyawan. PPh 21 dipotong atas karyawan yang memiliki penghasilan diatas PTKP. Setiap bulan pelaku UMKM wajib lapor SPT masa 21. Perlu diingat, yang wajib lapor PPh 21 adalah pelaku UMKM yang memiliki karyawan. 

4.     PPh 4 ayat 2

Pelaku usaha UMKM yang berbentuk badan, wajib memotong PPh 4 ayat 2. Salah satu objek yang sering ditemui dalam usaha bisnis adalah persewaan kantor. Apabila wajib pajak menyewa bangunan untuk usaha maka wajib memotong PPh 4 ayat 2 atas sewa kantor tersebut. Untuk wajib pajak orang pribadi, yang wajib memotong PPh 4 ayat 2 adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong sesuai Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP.

5.     PPh 23

Pelaku usaha UMKM bentuk badan yang melakukan transaksi dengan pihak ketiga berupa jasa seperti menggunakan jawa sewa kendaraan, wajib pajak wajib memotong PPh 23 atas jasa tersebut dan melaporkan di SPT masa 23. Untuk pelaku  UMKM orang pribadi, yang wajib memotong pph 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

6.     Pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak

Wajib pajak wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila peredaran usahanya lebih dari 4.8 miliar. Meskipun begitu, wajib pajak yang memiliki omset di bawah 4.8 miliar dapat memilih sebagai pengusaha kena pajak karena mempertimbangkan keuntungan yang didapat. Banyak keuntungan menjadi pengusaha kena pajak. 

7.     Lapor SPT tahunan

Setiap wajib pajak wajib lapor SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan. Untuk orang pribadi paling lambat 31 maret tahun berikutnya sedangkan untuk badan paling lambat 30 april tahun berikutnya.

Semoga bermanfaat.





No comments for "7 Kewajiban Perpajakan Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM"