7 Kewajiban Perpajakan Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM
Kelompok
bisnis yang paling besar jumlahnya di Indonesia adalah pelaku usaha mikro,
kecil dan menengah atau yang sering disebut UMKM. Berdasarkan undang-undang
nomor 20 tahun 2008, pelaku usaha yang masuk dalam kategori kelompok UMKM paling
besar memiliki asset sebesar 10 milliar.
Pemerintah
Indonesia sangat mendukung berkembangnya bisnis UMKM. Berbagai kebijakan
pemerintah diterbitan dari aturan perbankan memberikan kredit dengan bunga
rendah kepada pelaku UMKM sampai pengaturan pajak PP 23 untuk pelaku UMKM.
Bisnis
dengan modal kecil menjadi primadona saat ini. Para pelaku usaha UMKM mulai
menjamur dimana mana karena tingkat permintaan barang yang sangat tinggi.
Berikut ini bisnis UMKP yang cukup menjanjikan dipasaran:
1. Bisnis
kuliner
2. Bisnis
fashion
3. Bisnis
elektronik
4. Bisnis
furniture dan lain sebagainya
Dalam
hal perpajakan, banyak pelaku UMKM yang masih kebingungan apa saja kewajiban
perpajakan yang harus dilaksanakan. Apalagi untuk pelaku UMKM yang baru masuk
dalam dunia bisnis, masih sangat awam tentang pajak.
Berikut
ini kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dilakukan pelaku usaha UMKM:
1. Mendaftarkan
NPWP
Kewajiban perpajakan dimulai
ketika wajib pajak telah memiliki kartu NPWP. Wajib pajak yang memenuhi syarat
subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP. Sebagai pelaku bisnis,
pengusaha UMKM sudah pasti memenuhi kriteria subjektif dan objektif sebagai
wajib pajak sehingga wajib memiliki NPWP. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan
sesuai permohonan wajib pajak atau secara jabatan dilakukan direktorat jenderal
pajak.
2. Setor
PPh final PP 23 tahun 2018
Pelaku usaha UMKP yang
memiliki peredaran usaha dibawah 4.8 milliar dikenakan pph final sebesar 0.5%
dari peredaran usaha wajib pajak. Pembayaran PPH final PP 23 disetor wajib
pajak setiap bulan sesuai dengan peredaran usaha yang diterima wajib pajak
bulan tersebut. Sebagai contoh: wajib pajak memiliki peredaran usaha sebesar Rp
10.000.000,00 maka pajak yang harus disetor 0.5% sebesar Rp 50.000,00. Pelaku
UMKM yang memiliki peredaran usaha lebih dari 4,8 miliar perhitungan pajaknya
memakai perhitungan pasal 17 UU PPh. Untuk setiap bulannya, wajib pajak
tersebut tidak setor PPh final PP 23 tetapi setor angsuran PPh 25.
3. PPh 21
Pelaku usaha UMKM terdiri dari
2 bentuk yaitu perorangan dan badan. Keduanya wajib melakukan pemotongan PPh 21
apabila memiliki karyawan. PPh 21 dipotong atas karyawan yang memiliki
penghasilan diatas PTKP. Setiap bulan pelaku UMKM wajib lapor SPT masa 21.
Perlu diingat, yang wajib lapor PPh 21 adalah pelaku UMKM yang memiliki
karyawan.
4. PPh 4
ayat 2
Pelaku usaha UMKM yang
berbentuk badan, wajib memotong PPh 4 ayat 2. Salah satu objek yang sering
ditemui dalam usaha bisnis adalah persewaan kantor. Apabila wajib pajak menyewa
bangunan untuk usaha maka wajib memotong PPh 4 ayat 2 atas sewa kantor tersebut.
Untuk wajib pajak orang pribadi, yang wajib memotong PPh 4 ayat 2 adalah wajib
pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong sesuai Surat Keputusan
Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP.
5. PPh 23
Pelaku usaha UMKM bentuk badan
yang melakukan transaksi dengan pihak ketiga berupa jasa seperti menggunakan
jawa sewa kendaraan, wajib pajak wajib memotong PPh 23 atas jasa tersebut dan
melaporkan di SPT masa 23. Untuk pelaku UMKM
orang pribadi, yang wajib memotong pph 23 adalah wajib pajak orang pribadi
dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
6. Pengukuhan
sebagai pengusaha kena pajak
Wajib pajak wajib dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak apabila peredaran usahanya lebih dari 4.8 miliar.
Meskipun begitu, wajib pajak yang memiliki omset di bawah 4.8 miliar dapat memilih
sebagai pengusaha kena pajak karena mempertimbangkan keuntungan yang didapat. Banyak
keuntungan menjadi pengusaha kena pajak.
7. Lapor
SPT tahunan
Setiap wajib pajak wajib lapor SPT tahunan
baik orang pribadi maupun badan. Untuk orang pribadi paling lambat 31 maret
tahun berikutnya sedangkan untuk badan paling lambat 30 april tahun berikutnya.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "7 Kewajiban Perpajakan Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM"
Post a Comment