Bagaimana Perlakuan PPh atas bonus, imbalan, penghargaan dari Penjual kepada Pembeli dalam Transaksi Jual Beli
Persaingan dunia bisnis sekarang ini sangatlah ketat. Banyaknya kompetitor yang menjual barang sejenis membuat para pebisnis harus memutar otak bagaimana cara memasarkan produknya degan baik. Strategi-strategi pemasaran digunakan para pebisnis untuk menarik minat pelanggan.
Salah
satu strategi yang dilakukan oleh penjual untuk menarik minat pembeli adalah
dengan memberikan bonus apabila dalam transaksi jual beli memenuhi kondisi
tertentu. Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan
keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari
Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan
perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis.
Kondisi
tertentu dalam transaksi jual beli terjadi apabila tercapainya syarat tertentu
dalam bentuk:
1. Pembelian
oleh pembeli mencapai jumlah tertentu
2. Penjualan
oleh pembeli mencapai jumlah tertentu
3. Pelunasan
oleh pembeli sesuai jangka waktu tertentu
Atas
imbalan berupa uang, barang dan / atau pengurangan kewajiban dapat digolongkan
menjadi 2 yaitu:
1. Penghargaan,
termasuk bonus
2. Imbalan
atas jasa manajemen
Sepanjang dalam perikatan berupa kontrak
kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat pengakuan penghasilan
atas jasa serta penagihan atas penyerahan jasa.
Dalam Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, dijelaskan beberapa istilah dalam pemberian
hadiah. Beberapa definisi hadiah adalah sebagai berikut:
1. Hadiah
undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui
undian
2. Hadiah
atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan
melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
3. Hadiah
sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
4. Penghargaan
adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan
tertentu
Penghasilan
berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan
objek Pajak Penghasilan.
Tarif
PPh atas bonus berdasarkan penerimanya:
No
|
Penerima
|
Tarif
|
Dasar hukum
|
1
|
Wajib Pajak Orang Pribadi
|
1.
Tarif pasal 17 dikalikan 50% dari jumlah
penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang
tidak bersifat berkesinambungan
2.
Tarif pasal 17 dikalikan jumlah
penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak
dipecah, diterima oleh orang pribadi
|
PER-11/PJ/2015
Tarif pasal 17 ayat 1 huruf a
|
2
|
Wajib Pajak Luar Negeri
|
Dikenakan PPh sebesar 20% (dua puluh persen)
dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
|
PER-11/PJ/2015
UU PPh Pasal 26
|
3
|
Wajib Pajak Badan termasuk BUT
|
Atas penghasilan atas hadiah, penghargaan,
bonus dan sejenisnya dipotong pajak sebesar 15% dari jumlah bruto yang
dibayarkan
|
PER-11/PJ/2015
UU PPh Pasal 23
|
Semoga
bermanfaat

No comments for "Bagaimana Perlakuan PPh atas bonus, imbalan, penghargaan dari Penjual kepada Pembeli dalam Transaksi Jual Beli"
Post a Comment