Bagaimana Perlakuan PPh atas bonus, imbalan, penghargaan dari Penjual kepada Pembeli dalam Transaksi Jual Beli

Persaingan dunia bisnis sekarang ini sangatlah ketat. Banyaknya kompetitor yang menjual barang sejenis membuat para pebisnis harus memutar otak bagaimana cara memasarkan produknya degan baik. Strategi-strategi pemasaran digunakan para pebisnis untuk menarik minat pelanggan.

Salah satu strategi yang dilakukan oleh penjual untuk menarik minat pembeli adalah dengan memberikan bonus apabila dalam transaksi jual beli memenuhi kondisi tertentu. Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis.

Kondisi tertentu dalam transaksi jual beli terjadi apabila tercapainya syarat tertentu dalam bentuk:

1.     Pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu

2.     Penjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu

3.     Pelunasan oleh pembeli sesuai jangka waktu tertentu

Atas imbalan berupa uang, barang dan / atau pengurangan kewajiban dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:

1.     Penghargaan, termasuk bonus

2.     Imbalan atas jasa manajemen

Sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat pengakuan penghasilan atas jasa serta penagihan atas penyerahan jasa. 

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, dijelaskan beberapa istilah dalam pemberian hadiah. Beberapa definisi hadiah adalah sebagai berikut:

1.    Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian

2.    Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan

3.      Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah

4.   Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Tarif PPh atas bonus berdasarkan penerimanya:

No
Penerima
Tarif
Dasar hukum
1
Wajib Pajak Orang Pribadi
1.    Tarif pasal 17 dikalikan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
2.    Tarif pasal 17 dikalikan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, diterima oleh orang pribadi
PER-11/PJ/2015
Tarif pasal 17 ayat 1 huruf a
2
Wajib Pajak Luar Negeri
Dikenakan PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
PER-11/PJ/2015
UU PPh Pasal 26
3
Wajib Pajak Badan termasuk BUT
Atas penghasilan atas hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya dipotong pajak sebesar 15% dari jumlah bruto yang dibayarkan
PER-11/PJ/2015
UU PPh Pasal 23

Semoga bermanfaat

No comments for "Bagaimana Perlakuan PPh atas bonus, imbalan, penghargaan dari Penjual kepada Pembeli dalam Transaksi Jual Beli"