Biaya Promosi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto SPT Tahunan Badan
Proses
pemasaran barang yang dilakukan oleh perusahaan tidak bisa lepas dari kegiatan
promosi. Promosi digunakan perusahaan agar produk yang dihasilkan bisa dikenal
luas oleh masyarakat. Selain itu, promosi dilakukan oleh perusahaan untuk
mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan produk.
Perusahaan
melakukan promosi produk kepada masyarakat karena faktor-faktor sebagai
berikut:
1. Persaingan
yang ketat dengan pesaing
2. Promosi
atas produk baru
3. Produk
mulai ditinggalkan konsumen
4. Pesaing
melakukan promosi besar-besaran
Banyak
wajib pajak yang bertanya-tanya, sebenarnya biaya promosi dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto atau tidak?
Biaya
promosi harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu agar dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto antara lain:
1. Promosi
yang dilakukan dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan
poduk perusahaan
2. Biaya
promosi tersebut mempunyai nilai yang wajar
Berikut
ini biaya-biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:
1. Biaya
iklan baik dimedia elektronik maupun media cetak
2. Biaya pameran
produk
3. Biaya pengenalan
produk
4. Biaya sponsorship
yang berkaitan dengan promosi produk
Biaya
promosi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan penghasilan yang
dikenai PPh final, tidak dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan bruto.
Sebagai contohnya perusahaan PT abadi bergerak dibidang penjualan alat
kesehatan. Selain itu, PT abadi menyewakan gedung untuk pertemuan. PT Abadi
melakukan promosi dengan mengeluarkan biaya iklan untuk memperkenalkan gedung
yang disewakan. Atas biaya promosi yang dikeluarkan untuk keperluan persewaan
gedung tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Penghasilan dari sewa
bangunan merupakan PPh final.
Tidak
serta merta biaya promosi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dapat langsung
dikurangkan dari penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 peraturan menteri
keuangan nomor 02/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa biaya promosi yang telah
dikeluarkan oleh wajib pajak harus dibuatkan daftar nominatif terlebih dahulu. Daftar
nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP,
alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan
dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Daftar
nominatif dibuat sebagai bukti bahwa biaya promosi tersebut benar-benar dikeluarkan
oleh wajib pajak serta untuk mengecek apakah kewajiban perpajakan yang terutang
atas biaya promosi tersebut telah dilaksanakan wajib pajak atau belum.
Sebagai
contoh:
Perusahaan
PT abadi memasang iklan produk di salah satu televisi nasional. Atas biaya
promosi tersebut sebesar Rp 10.000.000,00. Daftar nominatif yang harus dibuat
sebagai berikut:
Daftar
Nominatif Biaya Promosi
Nama : PT Abadi
NPWP : xxxxx
Alamat : Jakarta
Tahun
Pajak : 2019
Daftar
nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT tahunan
PPh badan. Dalam hal ketentuan mengenai daftar nominatif ini tidak dipenuhi, biaya
promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Biaya Promosi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto SPT Tahunan Badan"
Post a Comment