Biaya Promosi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto SPT Tahunan Badan


Proses pemasaran barang yang dilakukan oleh perusahaan tidak bisa lepas dari kegiatan promosi. Promosi digunakan perusahaan agar produk yang dihasilkan bisa dikenal luas oleh masyarakat. Selain itu, promosi dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan produk. 

Perusahaan melakukan promosi produk kepada masyarakat karena faktor-faktor sebagai berikut:

1.     Persaingan yang ketat dengan pesaing

2.     Promosi atas produk baru

3.     Produk mulai ditinggalkan konsumen

4.     Pesaing melakukan promosi besar-besaran

Banyak wajib pajak yang bertanya-tanya, sebenarnya biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak?

Biaya promosi harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain:

1.     Promosi yang dilakukan dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan poduk perusahaan

2.     Biaya promosi tersebut mempunyai nilai yang wajar

Berikut ini biaya-biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

1.    Biaya iklan baik dimedia elektronik maupun media cetak

2.    Biaya pameran produk

3.    Biaya pengenalan produk

4.    Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Biaya promosi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai PPh final, tidak dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan bruto. Sebagai contohnya perusahaan PT abadi bergerak dibidang penjualan alat kesehatan. Selain itu, PT abadi menyewakan gedung untuk pertemuan. PT Abadi melakukan promosi dengan mengeluarkan biaya iklan untuk memperkenalkan gedung yang disewakan. Atas biaya promosi yang dikeluarkan untuk keperluan persewaan gedung tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Penghasilan dari sewa bangunan merupakan PPh final.

Tidak serta merta biaya promosi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dapat langsung dikurangkan dari penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 peraturan menteri keuangan nomor 02/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa biaya promosi yang telah dikeluarkan oleh wajib pajak harus dibuatkan daftar nominatif terlebih dahulu. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Daftar nominatif dibuat sebagai bukti bahwa biaya promosi tersebut benar-benar dikeluarkan oleh wajib pajak serta untuk mengecek apakah kewajiban perpajakan yang terutang atas biaya promosi tersebut telah dilaksanakan wajib pajak atau belum. 

Sebagai contoh:

Perusahaan PT abadi memasang iklan produk di salah satu televisi nasional. Atas biaya promosi tersebut sebesar Rp 10.000.000,00. Daftar nominatif yang harus dibuat sebagai berikut:

Daftar Nominatif Biaya Promosi
Nama             : PT Abadi
NPWP            : xxxxx
Alamat            : Jakarta
Tahun Pajak : 2019
 


Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT tahunan PPh badan. Dalam hal ketentuan mengenai daftar nominatif ini tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Semoga bermanfaat.


No comments for "Biaya Promosi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto SPT Tahunan Badan"