Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Apa Sih Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipenuhi


Setiap perusahaan memerlukan bangunan yang akan digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan. Perusahaan bisa mengambil keputusan untuk sewa atau beli bangunan dari pihak ketiga. Akan tetapi, bangunan yang disewa atau dibeli belum tentu sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Solusi terbaik bagi perusahaan adalah dengan membangun bangunan sendiri sehingga bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan

Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor PMK-163/PMK.03/2012, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang tidak dalam kegiatan usaha wajib pajak tersebut yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sendiri atau digunakan pihak lain.
Kegiatan membangun bangunan dapat dikategorikan dakam kegiatan membangun sendiri apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.   Bangunan tersebut dengan kontruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata dan/atau baja

2.     Bangunan tersebut untuk tempat tinggal atau tempat usaha

3.     Luas bangunan keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi. 

Meskipun kegiatan membangun sendiri dilakukan secara bertahap, kegiatan tersebut dianggap satu kesatuan apabila dilaksanakan dalam rentang waktu dua tahun. Jangka waktu dua tahun tersebut mengacu pada realisasi atas kegiatan membangun sendiri tersebut. 

Bagaimana apabila pembangunan melebihi jangka waktu dua tahun?

Sebagai contoh wajib pajak direncanakan untuk membangun bangunan seluas Rp 400 meter persegi sesuai dengan IMB. Pada akhir tahun kedua, bangunan baru terealisasi 300 meter persegi. Pembangunan seluas 100 meter persegi dilakukan pada tahun ketiga. Atas pembangunan pada tahun ketiga tersebut tetap harus dikenakan PPN atas membangun sendiri. 

PPN kegiatan membangun sendiri terutang saat mulai dibangunnya bangunan tersebut sampai dengan pembangunan bangunan tersebut selesai. Tempat terutang PPN KMS adalah tempat bangunan didirikan. 

Berapa tarif dari PPN membangun sendiri?

Seperti PPN lainnya, tarif PPN KMS adalah 10% dari dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak dari kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 20% dari jumlah biaya yang telah dikeluarkan wajib pajak dalam proses membangun sendiri. Atas biaya tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah. 

Tarif PPN = 10% X 20% x Biaya yang dikeluarkan

Pajak masukan yang dibayarkan wajib pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri yang telah dilakukan tidak dapat dikreditkan oleh wajib pajak dalam SPT masa PPN. 

Bagaimana perlakuan PPN atas kegiatan membangun sendiri pada perusahaan developer?

Apabila developer melakukan pembangunan gedung yang dipakai sendiri, maka atas kegiatan membangun tersebut masuk dalam kategori kegiatan membangun sendiri sehingga terutang PPN KMS-nya. Pembangunan gedung tersebut termasuk kegiatan membangun sendiri karena atas bangunan tersebut dipakai sendiri sehingga bukan merupakan barang persediaan wajib pajak. 

Semoga bermanfaat








No comments for "Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Apa Sih Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipenuhi "