Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Apa Sih Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipenuhi
Setiap
perusahaan memerlukan bangunan yang akan digunakan untuk aktivitas operasional
perusahaan. Perusahaan bisa mengambil keputusan untuk sewa atau beli bangunan
dari pihak ketiga. Akan tetapi, bangunan yang disewa atau dibeli belum tentu
sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Solusi terbaik bagi perusahaan adalah
dengan membangun bangunan sendiri sehingga bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan
perusahaan
Berdasarkan
peraturan menteri keuangan nomor PMK-163/PMK.03/2012, kegiatan membangun
sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang tidak dalam kegiatan usaha
wajib pajak tersebut yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sendiri atau
digunakan pihak lain.
Kegiatan
membangun bangunan dapat dikategorikan dakam kegiatan membangun sendiri apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bangunan
tersebut dengan kontruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata dan/atau
baja
2. Bangunan
tersebut untuk tempat tinggal atau tempat usaha
3. Luas
bangunan keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Meskipun
kegiatan membangun sendiri dilakukan secara bertahap, kegiatan tersebut
dianggap satu kesatuan apabila dilaksanakan dalam rentang waktu dua tahun.
Jangka waktu dua tahun tersebut mengacu pada realisasi atas kegiatan membangun
sendiri tersebut.
Bagaimana
apabila pembangunan melebihi jangka waktu dua tahun?
Sebagai
contoh wajib pajak direncanakan untuk membangun bangunan seluas Rp 400 meter
persegi sesuai dengan IMB. Pada akhir tahun kedua, bangunan baru terealisasi
300 meter persegi. Pembangunan seluas 100 meter persegi dilakukan pada tahun
ketiga. Atas pembangunan pada tahun ketiga tersebut tetap harus dikenakan PPN
atas membangun sendiri.
PPN
kegiatan membangun sendiri terutang saat mulai dibangunnya bangunan tersebut
sampai dengan pembangunan bangunan tersebut selesai. Tempat terutang PPN KMS adalah
tempat bangunan didirikan.
Berapa
tarif dari PPN membangun sendiri?
Seperti
PPN lainnya, tarif PPN KMS adalah 10% dari dasar pengenaan pajak. Nilai dasar
pengenaan pajak dari kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 20% dari jumlah
biaya yang telah dikeluarkan wajib pajak dalam proses membangun sendiri. Atas
biaya tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
Tarif
PPN = 10% X 20% x Biaya yang dikeluarkan
Pajak
masukan yang dibayarkan wajib pajak sehubungan dengan kegiatan membangun
sendiri yang telah dilakukan tidak dapat dikreditkan oleh wajib pajak dalam SPT
masa PPN.
Bagaimana
perlakuan PPN atas kegiatan membangun sendiri pada perusahaan developer?
Apabila
developer melakukan pembangunan gedung yang dipakai sendiri, maka atas kegiatan
membangun tersebut masuk dalam kategori kegiatan membangun sendiri sehingga
terutang PPN KMS-nya. Pembangunan gedung tersebut termasuk kegiatan membangun
sendiri karena atas bangunan tersebut dipakai sendiri sehingga bukan merupakan
barang persediaan wajib pajak.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Apa Sih Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipenuhi "
Post a Comment