Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang bisa dikurangkan dari Penghasilan Bruto Berdasarkan PMK Nomor 167 Tahun 2018




Wajib pajak tidak boleh memperhitungkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dalam menghitungkan besarnya penghasilan kena pajak. Penggantian dalam bentuk natura merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Jadi pemberian natura bisa dalam bentuk barang seperti beras dan gula atau dalam bentuk kenikmatan seperti fasilitas mobil dan pengobatan.

Bagi pemberi kerja, pemberian imbalan dan kenikmatan dalam bentuk natura tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan bagi penerima, atas imbalan dan kenikmatan dalam bentuk natura tersebut bukan merupakan penghasilan.

Meskipun begitu, ada pengecualian untuk beberapa natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan pada penghitungan penghasilan kena pajak. Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 167/PMK.03/2018, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

1.     Pemberian makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai berkaitan dengan pekerjaan

2.     Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan dalam pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu atau aerah terpencil

3.     Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana pelaksanaan kerja.

Natura dan kenikmatan yang bisa dikurangkan:

Penyediaan makanan dan minuman
Berkenaan dengan pekerjaan di daerah tertentu
Merupakan keharusan dalam pelaksanaan kerja
Terdiri dari:
Terdiri dari:
Terdiri dari:
Pemberian makanan dan minuman bagi pegawai
tempat tinggal
pakaian dan peralatan kerja
pemberian kupon makanan dan minuman
pelayanan kesehatan
seragam petugas keamanan

pendidikan
sarana antar jemput pegawai

pengangkutan
penginapan awak kapal

peribadatan
kendaraan untuk pegawai tertentu

olahraga


Pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sedangkan pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan yang mempunyai nilai manfaat kurang dari satu tahun dibebankan sebagai pengeluaran dalam tahun berjalan.

Bagaimana perlakuan untuk pemberian natura dan kenikmatan berupa kendaraan?

Wajib pajak hanya dapat membebankan 50% atau setengah dari jumlah biaya perolehan dan biaya pemeliharaan atas kendaraan yang digunakan sebagai fasilitas kepada karyawan perusahaan. 

Apa yang dimaksud daerah tertentu?

Daerah yang secara ekononis mempunyai potensi yang bisa dikembangkan tetapi sarana dan prasarana umum kurang memadai. Istilah umumnya daerah tertentu adalah daerah terpencil.

Beberapa perusahaan membuat lokasi usaha yang jauh dari kota dan aksesnya sangat sulit. Oleh karena itu, perusahaan harus menyiapkan fasilitas-fasilitas tertentu yang digunakan oleh karyawannya. 

Bisa dibayangkan sebuah perusahaan kayu membangun usaha bisnis nya di tengah hutan. Di tengah hutan kita tidak akan bisa menemui fasilitas umum seperti kontrakan, sekolah, rumah sakit da fasilitas umum lainnya. Untuk menunjang usaha yang dilakukan dan memberikan fasilitas kepada karyawannya, perusahaan harus membangun fasilitas-fasilitas seperti sekolah, tempat ibadah, klinik kesehatan dan lain sebagainya. Atas pengeluaran untuk penyediaan fasilitas tersebut, perusahaan bisa mengurangkan dari perhitungan penghasilan bruto apabila memiliki surat keputusan daerah tertentu dari direktorat jenderal pajak. 

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktorat jenderal pajak bahwa lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu agar mendapatkan fasilitas untuk bisa mengurangkan imbalan dan kenikmatandalam bentuk natura dari penghasilan bruto.

Semoga bermanfaat

No comments for "Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang bisa dikurangkan dari Penghasilan Bruto Berdasarkan PMK Nomor 167 Tahun 2018"