Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang bisa dikurangkan dari Penghasilan Bruto Berdasarkan PMK Nomor 167 Tahun 2018
Wajib
pajak tidak boleh memperhitungkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dalam menghitungkan besarnya penghasilan kena pajak. Penggantian dalam bentuk
natura merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk
uang. Jadi pemberian natura bisa dalam bentuk barang seperti beras dan gula
atau dalam bentuk kenikmatan seperti fasilitas mobil dan pengobatan.
Bagi
pemberi kerja, pemberian imbalan dan kenikmatan dalam bentuk natura tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan bagi penerima, atas imbalan dan
kenikmatan dalam bentuk natura tersebut bukan merupakan penghasilan.
Meskipun
begitu, ada pengecualian untuk beberapa natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan
pada penghitungan penghasilan kena pajak. Berdasarkan peraturan menteri keuangan
nomor 167/PMK.03/2018, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
1. Pemberian
makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai berkaitan dengan pekerjaan
2. Penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan dalam
pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu atau aerah terpencil
3. Pemberian
natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai sarana pelaksanaan kerja.
Natura
dan kenikmatan yang bisa dikurangkan:
Penyediaan makanan dan minuman
|
Berkenaan dengan pekerjaan di daerah tertentu
|
Merupakan keharusan dalam pelaksanaan kerja
|
Terdiri dari:
|
Terdiri dari:
|
Terdiri dari:
|
Pemberian makanan dan minuman bagi pegawai
|
tempat tinggal
|
pakaian dan peralatan kerja
|
pemberian kupon makanan dan minuman
|
pelayanan kesehatan
|
seragam petugas keamanan
|
pendidikan
|
sarana antar jemput pegawai
|
|
pengangkutan
|
penginapan awak kapal
|
|
peribadatan
|
kendaraan untuk pegawai tertentu
|
|
olahraga
|
Pengeluaran
dalam bentuk natura dan kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu
tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan yang mempunyai nilai
manfaat kurang dari satu tahun dibebankan sebagai pengeluaran dalam tahun
berjalan.
Bagaimana
perlakuan untuk pemberian natura dan kenikmatan berupa kendaraan?
Wajib
pajak hanya dapat membebankan 50% atau setengah dari jumlah biaya perolehan dan
biaya pemeliharaan atas kendaraan yang digunakan sebagai fasilitas kepada
karyawan perusahaan.
Apa
yang dimaksud daerah tertentu?
Daerah
yang secara ekononis mempunyai potensi yang bisa dikembangkan tetapi sarana dan
prasarana umum kurang memadai. Istilah umumnya daerah tertentu adalah daerah
terpencil.
Beberapa
perusahaan membuat lokasi usaha yang jauh dari kota dan aksesnya sangat sulit. Oleh
karena itu, perusahaan harus menyiapkan fasilitas-fasilitas tertentu yang
digunakan oleh karyawannya.
Bisa
dibayangkan sebuah perusahaan kayu membangun usaha bisnis nya di tengah hutan.
Di tengah hutan kita tidak akan bisa menemui fasilitas umum seperti kontrakan,
sekolah, rumah sakit da fasilitas umum lainnya. Untuk menunjang usaha yang
dilakukan dan memberikan fasilitas kepada karyawannya, perusahaan harus
membangun fasilitas-fasilitas seperti sekolah, tempat ibadah, klinik kesehatan
dan lain sebagainya. Atas pengeluaran untuk penyediaan fasilitas tersebut,
perusahaan bisa mengurangkan dari perhitungan penghasilan bruto apabila
memiliki surat keputusan daerah tertentu dari direktorat jenderal pajak.
Wajib
pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktorat jenderal pajak bahwa lokasi
usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu agar mendapatkan fasilitas untuk
bisa mengurangkan imbalan dan kenikmatandalam bentuk natura dari penghasilan bruto.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang bisa dikurangkan dari Penghasilan Bruto Berdasarkan PMK Nomor 167 Tahun 2018"
Post a Comment