Penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha sesuai PMK nomor 205 tahun 2018



Pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan nomor 205 tahun 2018 menggantikan peraturan menteri keuangan nomor 52 tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha.

Latar belakang penerbitan peraturan menteri keuangan nomor 205 tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1.     Menyelaraskan kebijakan di bidang perpajakan 

2.     Mendorong masuknya investasi asing

3.    Mendukung program pemerintah terkait pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara

Penggabungan 

Wajib pajak yang berhak menggunakan nilai buku adalah wajib pajak yang modalnya terbagi atas saham. Ketentuan wajib pajak sebagai berikut:

Penggabungan 2 atau lebih wajib pajak badan dalam negeri:

1.    Harta dan kewajiban dialihkan kepada wajib pajak yang rugi fiskal tidak ada atau lebih kecil

2.     Membubarkan wajib pajak dalam negeri yang mengalihkan

Penggabungan badan hukum luar negeri dengan wajib pajak dalam negeri:

1.     Harta dan kewajiban dialihkan kepada wajib pajak dalam negeri

2.     Membubarkan badan hokum luar negeri yang mengalihkan

Peleburan

Wajib pajak yang berhak menggunakan nilai buku adalah wajib pajak yang modalnya terbagi atas saham. Ketentuan wajib pajak sebagai berikut:

Penggabungan 2 atau lebih wajib pajak badan dalam negeri:

1.     Mengalihkan harta dan kewajiban kepada wajib pajak badan baru

2.     Membubarkan wajib pajak yang melebur

Penggabungan badan hukum luar negeri dengan wajib pajak dalam negeri:

1.     Mengalihkan harta dan kewajiban kepada wajib pajak dalam negeri baru

2.     Membubarkan badan hukum luar negeri dan wajib pajak dalam negeri yang melebur

Pemekaran 

Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku:

1.    Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering)

2.    Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering)

3.   Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.     Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)

5.     Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (holding)

Waib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Persyaratan permohonan sebagai berikut:

Jangka waktu
Paling lambat 6 bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan

Pihak yang mengajukan
wajib pajak yang menerima harta dalam hal penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan serta wajib pajak yang melakukan pengalihan dalam hal pemekaran.
Memenuhi business purpose test
Memperkuat sinergi usaha bukan untuk menghindari pajak
Kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif pengalihan
Kegiatan usaha wajib pajak yang menerima pengalihan harta tetap berlangsung paling singkat 5 tahun sejak tanggal efektif aksi korporasi
Harta yang berasal dari aksi korporasi tidak dipindahtangankan paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif kecuali untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan
Kelengkapan dokumen
Surat pernyataan
SKF
Akta pendirian atau perubahan
Surat rekomendasi dari menteri pembina BUMN untuk pemekaran dalam rangka holding BUMN

Wajib pajak yang menerima harta tidak boleh:

1.   Mengkompensasikan kerugian wajib pajak dalam negeri atau badan hokum luar negeri yang mengalihkan harta

2.    Tidak dapat membebankan pajak dan/atau pungutan lain yang terutang di luar negeri dari badan hokum luar negeri yang mengalihkan harta 

Pencatatan atas nilai buku dilakukan sebagaimana yang tercantum dicatatan yang mengalihkan:

1.     Nilai buku dikurangi akumulasi penyusutan

2.     Nilai buku untuk aktiva yang tidak disusutkan

Semoga bermanfaat









No comments for "Penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha sesuai PMK nomor 205 tahun 2018"