Penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha sesuai PMK nomor 205 tahun 2018
Pemerintah
menerbitkan peraturan menteri keuangan nomor 205 tahun 2018 menggantikan
peraturan menteri keuangan nomor 52 tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan
nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan
usaha.
Latar
belakang penerbitan peraturan menteri keuangan nomor 205 tahun 2018 adalah
sebagai berikut:
1. Menyelaraskan
kebijakan di bidang perpajakan
2. Mendorong
masuknya investasi asing
3. Mendukung
program pemerintah terkait pembentukan perusahaan induk badan usaha milik
negara
Penggabungan
Wajib
pajak yang berhak menggunakan nilai buku adalah wajib pajak yang modalnya
terbagi atas saham. Ketentuan wajib pajak sebagai berikut:
Penggabungan 2 atau lebih wajib pajak
badan dalam negeri:
1. Harta dan
kewajiban dialihkan kepada wajib pajak yang rugi fiskal tidak ada atau lebih
kecil
2. Membubarkan
wajib pajak dalam negeri yang mengalihkan
Penggabungan
badan hukum luar negeri dengan wajib pajak dalam negeri:
1.
Harta dan kewajiban dialihkan kepada wajib
pajak dalam negeri
2.
Membubarkan badan hokum luar negeri yang
mengalihkan
Peleburan
Wajib
pajak yang berhak menggunakan nilai buku adalah wajib pajak yang modalnya
terbagi atas saham. Ketentuan wajib pajak sebagai berikut:
Penggabungan 2 atau lebih wajib pajak
badan dalam negeri:
1. Mengalihkan
harta dan kewajiban kepada wajib pajak badan baru
2. Membubarkan
wajib pajak yang melebur
Penggabungan
badan hukum luar negeri dengan wajib pajak dalam negeri:
1. Mengalihkan
harta dan kewajiban kepada wajib pajak dalam negeri baru
2. Membubarkan
badan hukum luar negeri dan wajib pajak dalam negeri yang melebur
Pemekaran
Wajib
Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku:
1. Wajib
Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana
(Initial Public Offering)
2. Wajib
Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran
melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering)
3. Wajib
Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka
menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
4. Wajib
Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan
modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah)
5. Wajib
Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan
induk Badan Usaha Milik Negara (holding)
Waib pajak
dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Persyaratan permohonan sebagai berikut:
Jangka waktu
|
Paling lambat 6 bulan setelah tanggal efektif
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan
|
Pihak yang mengajukan
|
wajib pajak yang menerima harta dalam hal
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan serta wajib pajak yang melakukan
pengalihan dalam hal pemekaran.
|
Memenuhi business purpose test
|
Memperkuat sinergi usaha bukan untuk
menghindari pajak
Kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan
masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif pengalihan
Kegiatan usaha wajib pajak yang menerima
pengalihan harta tetap berlangsung paling singkat 5 tahun sejak tanggal
efektif aksi korporasi
Harta yang berasal dari aksi korporasi tidak
dipindahtangankan paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif kecuali
untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan
|
Kelengkapan dokumen
|
Surat pernyataan
SKF
Akta pendirian atau perubahan
Surat rekomendasi dari menteri pembina BUMN
untuk pemekaran dalam rangka holding BUMN
|
Wajib
pajak yang menerima harta tidak boleh:
1. Mengkompensasikan
kerugian wajib pajak dalam negeri atau badan hokum luar negeri yang mengalihkan
harta
2. Tidak dapat
membebankan pajak dan/atau pungutan lain yang terutang di luar negeri dari
badan hokum luar negeri yang mengalihkan harta
Pencatatan
atas nilai buku dilakukan sebagaimana yang tercantum dicatatan yang
mengalihkan:
1. Nilai buku
dikurangi akumulasi penyusutan
2. Nilai buku
untuk aktiva yang tidak disusutkan
Semoga
bermanfaat

No comments for "Penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha sesuai PMK nomor 205 tahun 2018"
Post a Comment