Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK nomor 215/PMK.03/2018


Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT tahunan badan paling lambat bulan april tahun berikutnya. SPT tahunan badan berisikan peredaran usaha yang dimiliki wajib pajak dan jumlah pajak yang terutang. 

Untuk meringankan setoran pajak yang terutang pada akhir tahun, wajib pajak wajib mengangsur pajak setiap bulan. Angsuran tersebut dinamakan setoran PPh pasal 25. Wajib pajak badan diwajibkan mengangsur PPh 25 kecuali wajib pajak yang dikenakan PPh final PP 23 dimana peredaran usaha kurang dari 4.8 miliar.

Angsuran PPh pasal 25 nilainya sebesar PPh terutang dalam SPT tahunan badan dikurangi PPh 22 dan PPh 23 yang dipotong pihak ketiga, serta PPh yang terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan dibagi 12. 

Rumus:

Angsurang 25 = (PPh terutang SPT tahunan – (PPh 22 + PPh 23 + PPh terutang luar negeri)) / 12

Perhitungan angsuran diatas tidak berlaku untuk perhitungan wajib pajak tertentu yaitu:

1.     wajib pajak baru

2.     bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa

3.     wajib pajak orang pribadi penguaha tertentu

Perbandingan PMK 208/PMK.03/2009 dengan PMK 215/PMK.03/2018 sebagai berikut:

1.     Wajib Pajak Baru

berdasarkan PMK 215.PMK.03/2018, angsuran wajib pajak baru ditetapkan nihil kecuali untuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan dan wajib pajak yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha. 

2.     Wajib Pajak Bank

Angsuran PPh 25 wajib pajak bank dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Angsuran dihitung berdasarkan penetapan tariff pasal 17 UU PPh dikurangi PPh 22 yang dipotong dan PPh 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.

3.     Wajib Pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya

Angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 bulan kepada bursa dan / atau OJK yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi. Angsuran dihitung berdasarkan penerapan tariff pasal 17 berdasarkan laporan keuangan dikurangi PPh 23, 22, dan 25. 

Contoh perhitungan angsuran:

1.     Wajib Pajak Bank

Masa Pajak
Januari
Februari
Maret
April
PPh Neto
1.000.000.000
2.000.000.000
1.500.000.000
4.000.000.000
PPh 22
100.000.000
150.000.000
120.000.000
200.000.000

perhitungan angsuran

Masa Pajak
Januari
Februari
Maret
April
Penghasilan neto
1.000.000.000
2.000.000.000
1.500.000.000
4.000.000.000
PPh terutang
250.000.000
500.000.000
375.000.000
1.000.000.000
Dikurangi




PPh 22
100.000.000
150.000.000
120.000.000
200.000.000
Angsuran sebelumnya
0
150.000.000
350.000.000
350.000.000

150.000.000
200.000.000
0
450.000.000

2.     Wajib Pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya

Laporan triwulan
Jan-maret
April-juni
Juli-sep
Pengha. neto
2.000.000.000
4.000.000.000
3.000.000.000
PPh 22, 23
100.000.000
200.000.000
150.000.000

perhitungan angsuran:

Laporan triwulan
Jan-maret
April-juni
Juli-sep
Penghasilan neto
2.000.000.000
4.000.000.000
3.000.000.000
PPh terutang
500.000.000
1.000.000.000
750.000.000
Dikurangi



PPh 22, 23
100.000.000
200.000.000
150.000.000
Angsuran sebelumnya
0
400.000.000
800.000.000
Angsuran 23 terutang (3 masa)
400.000.000
400.000.000
0
Angsuran untuk 3 masa selanjutnya
133.333.333
133.333.333
0

Semoga bermanfaat.

No comments for "Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK nomor 215/PMK.03/2018"