Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK nomor 215/PMK.03/2018
Wajib
pajak badan wajib melaporkan SPT tahunan badan paling lambat bulan april tahun
berikutnya. SPT tahunan badan berisikan peredaran usaha yang dimiliki wajib
pajak dan jumlah pajak yang terutang.
Untuk
meringankan setoran pajak yang terutang pada akhir tahun, wajib pajak wajib
mengangsur pajak setiap bulan. Angsuran tersebut dinamakan setoran PPh pasal
25. Wajib pajak badan diwajibkan mengangsur PPh 25 kecuali wajib pajak yang
dikenakan PPh final PP 23 dimana peredaran usaha kurang dari 4.8 miliar.
Angsuran
PPh pasal 25 nilainya sebesar PPh terutang dalam SPT tahunan badan dikurangi
PPh 22 dan PPh 23 yang dipotong pihak ketiga, serta PPh yang terutang diluar
negeri yang boleh dikreditkan dibagi 12.
Rumus:
Angsurang
25 = (PPh terutang SPT tahunan – (PPh 22 + PPh 23 + PPh terutang luar negeri))
/ 12
Perhitungan
angsuran diatas tidak berlaku untuk perhitungan wajib pajak tertentu yaitu:
1. wajib
pajak baru
2. bank,
BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa
3. wajib
pajak orang pribadi penguaha tertentu
Perbandingan
PMK 208/PMK.03/2009 dengan PMK 215/PMK.03/2018 sebagai berikut:
1. Wajib
Pajak Baru
berdasarkan PMK
215.PMK.03/2018, angsuran wajib pajak baru ditetapkan nihil kecuali untuk wajib
pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan dan
wajib pajak yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha.
2. Wajib
Pajak Bank
Angsuran PPh 25 wajib pajak
bank dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK yang
terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Angsuran dihitung
berdasarkan penetapan tariff pasal 17 UU PPh dikurangi PPh 22 yang dipotong dan
PPh 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak
sebelum masa pajak yang dilaporkan.
3. Wajib
Pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya
Angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan
laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 bulan kepada bursa dan / atau OJK
yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi. Angsuran dihitung
berdasarkan penerapan tariff pasal 17 berdasarkan laporan keuangan dikurangi
PPh 23, 22, dan 25.
Contoh
perhitungan angsuran:
1. Wajib
Pajak Bank
|
Masa Pajak
|
Januari
|
Februari
|
Maret
|
April
|
|
PPh Neto
|
1.000.000.000
|
2.000.000.000
|
1.500.000.000
|
4.000.000.000
|
|
PPh 22
|
100.000.000
|
150.000.000
|
120.000.000
|
200.000.000
|
perhitungan
angsuran
|
Masa Pajak
|
Januari
|
Februari
|
Maret
|
April
|
|
Penghasilan neto
|
1.000.000.000
|
2.000.000.000
|
1.500.000.000
|
4.000.000.000
|
|
PPh terutang
|
250.000.000
|
500.000.000
|
375.000.000
|
1.000.000.000
|
|
Dikurangi
|
|
|
|
|
|
PPh 22
|
100.000.000
|
150.000.000
|
120.000.000
|
200.000.000
|
|
Angsuran sebelumnya
|
0
|
150.000.000
|
350.000.000
|
350.000.000
|
|
|
150.000.000
|
200.000.000
|
0
|
450.000.000
|
2. Wajib
Pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya
|
Laporan triwulan
|
Jan-maret
|
April-juni
|
Juli-sep
|
|
Pengha. neto
|
2.000.000.000
|
4.000.000.000
|
3.000.000.000
|
|
PPh 22, 23
|
100.000.000
|
200.000.000
|
150.000.000
|
perhitungan
angsuran:
|
Laporan triwulan
|
Jan-maret
|
April-juni
|
Juli-sep
|
|
Penghasilan neto
|
2.000.000.000
|
4.000.000.000
|
3.000.000.000
|
|
PPh terutang
|
500.000.000
|
1.000.000.000
|
750.000.000
|
|
Dikurangi
|
|
|
|
|
PPh 22, 23
|
100.000.000
|
200.000.000
|
150.000.000
|
|
Angsuran sebelumnya
|
0
|
400.000.000
|
800.000.000
|
|
Angsuran 23 terutang (3 masa)
|
400.000.000
|
400.000.000
|
0
|
|
Angsuran untuk 3 masa selanjutnya
|
133.333.333
|
133.333.333
|
0
|
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK nomor 215/PMK.03/2018"
Post a Comment