Perlakuan perpajakan barang hibah baik yang merupakan objek pajak maupun bukan objek pajak



Berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata, hibah adalah penyerahan suatu barang secara cuma-cuma kepada pihak lain. Pemberian hibah dilakukan karena berbagai macam sebab seperti pemberian hibah kepada anak, hibah kepada lembaga social dan lain sebagainya. 

Penyerahan barang secara hibah dapat digolongkan menjadi dua kelompok yaitu sebagai objek pajak dan bukan objek pajak. Berdasarkan undang-undang pajak penghasilan, salah satu yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan. Oleh karena itu, penerima hibah selain yang disebutkan dalam undang-undanng PPh akan digolongkan sebagai objek pajak.  

Terdapat perbedaan perlakuan pajak bagi penyerahan hibah yang merupakan objek pajak, objek pajak final atau bukan merupakan objek pajak. Berikut ini perlakuan pajak penyerahan hibah:

1.    Hibah sebagai objek pajak

Perusahaan A menyerahkan hibah mobil kepada perusahaan B. Nilai buku mobil Rp 100.000.000 dan nilai pasar mobil Rp 120.000.000.

Perusahaan A
Perusahaan B
Objek Pajak :
Objek Pajak:
Keuntungan hibah mobil = Rp 120 Juta – Rp 100 Juta = Rp 20 Juta
Harga Pasar = Rp 120 Juta
Biaya:
Biaya:
Bukan biaya
Dialokasikan sesuai kelompok harta, apabila untuk 3M

2.     Hibah sebagai objek pajak final

Perusahaan A menghibahkan bangunan kepada perusahaan B dengan nilai buku Rp 10 M dan nilai pasar Rp 12 M

Perusahaan A
Perusahaan B
Objek Pajak :
Objek Pajak:
PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan = 2.5% X 12 M
Harga pasar = 12 M
Biaya:
Biaya:
Bukan biaya
Dialokasikan sesuai kelompok harta, apabila untuk 3M

3.     Hibah sebagai bukan objek pajak

Tuan A menghibahkan mobil kepada anaknya dengan nilai buku Rp 100 Juta dan nilai pasar Rp 120 Juta
Ayah
Anak
Objek Pajak :
Objek Pajak:
Rp 0,- / bukan keuntungan
Bukan merupakan objek pajak sesuai UU PPh
Biaya:
Biaya:
Bukan biaya
Dialokasikan sesuai kelompok harta, apabila untuk 3M
Dasar nilai buku = Rp 100 juta.

4.     Sumbangan bencana nasional sebagai bukan objek

Perusahaan A memberikan sumbangan berupa mesin untuk korba bencara alam, nilai buku Rp 50 juta dan nilai pasar Rp 60 juta

Perusahaan A
Penerima
Objek Pajak :
Objek Pajak:
keuntungan = 60 juta – 50 juta = 10 juta
Bukan merupakan objek pajak
Biaya:
Biaya:
Nilai buku = Rp 50 Juta
Dialokasikan sesuai kelompok harta, apabila untuk 3M
Dasar nilai buku = Rp 50 juta.

Semoga bermanfaat


No comments for "Perlakuan perpajakan barang hibah baik yang merupakan objek pajak maupun bukan objek pajak"