Perlakuan perpajakan barang hibah baik yang merupakan objek pajak maupun bukan objek pajak
Berdasarkan
kitab undang-undang hukum perdata, hibah adalah penyerahan suatu barang secara cuma-cuma
kepada pihak lain. Pemberian hibah dilakukan karena berbagai macam sebab
seperti pemberian hibah kepada anak, hibah kepada lembaga social dan lain
sebagainya.
Penyerahan
barang secara hibah dapat digolongkan menjadi dua kelompok yaitu sebagai objek
pajak dan bukan objek pajak. Berdasarkan undang-undang pajak penghasilan, salah
satu yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan,
badan pendidikan, badan sosial termasuk termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
berdasarkan peraturan menteri keuangan. Oleh karena itu, penerima hibah selain yang
disebutkan dalam undang-undanng PPh akan digolongkan sebagai objek pajak.
Terdapat
perbedaan perlakuan pajak bagi penyerahan hibah yang merupakan objek pajak,
objek pajak final atau bukan merupakan objek pajak. Berikut ini perlakuan pajak
penyerahan hibah:
1. Hibah
sebagai objek pajak
Perusahaan
A menyerahkan hibah mobil kepada perusahaan B. Nilai buku mobil Rp 100.000.000
dan nilai pasar mobil Rp 120.000.000.
|
Perusahaan A
|
Perusahaan B
|
|
Objek Pajak :
|
Objek Pajak:
|
|
Keuntungan hibah mobil = Rp 120 Juta – Rp 100
Juta = Rp 20 Juta
|
Harga Pasar = Rp 120 Juta
|
|
Biaya:
|
Biaya:
|
|
Bukan biaya
|
Dialokasikan sesuai kelompok harta, apabila
untuk 3M
|
2. Hibah
sebagai objek pajak final
Perusahaan
A menghibahkan bangunan kepada perusahaan B dengan nilai buku Rp 10 M dan nilai
pasar Rp 12 M
|
Perusahaan A
|
Perusahaan B
|
|
Objek Pajak :
|
Objek Pajak:
|
|
PPh final atas pengalihan tanah dan/atau
bangunan = 2.5% X 12 M
|
Harga pasar = 12 M
|
|
Biaya:
|
Biaya:
|
|
Bukan biaya
|
Dialokasikan sesuai kelompok harta, apabila
untuk 3M
|
3. Hibah
sebagai bukan objek pajak
Tuan A
menghibahkan mobil kepada anaknya dengan nilai buku Rp 100 Juta dan nilai pasar
Rp 120 Juta
|
Ayah
|
Anak
|
|
Objek Pajak :
|
Objek Pajak:
|
|
Rp 0,- / bukan keuntungan
|
Bukan merupakan objek pajak sesuai UU PPh
|
|
Biaya:
|
Biaya:
|
|
Bukan biaya
|
Dialokasikan sesuai kelompok harta, apabila
untuk 3M
Dasar nilai buku = Rp 100 juta.
|
4. Sumbangan
bencana nasional sebagai bukan objek
Perusahaan
A memberikan sumbangan berupa mesin untuk korba bencara alam, nilai buku Rp 50
juta dan nilai pasar Rp 60 juta
|
Perusahaan A
|
Penerima
|
|
Objek Pajak :
|
Objek Pajak:
|
|
keuntungan = 60 juta – 50 juta = 10 juta
|
Bukan merupakan objek pajak
|
|
Biaya:
|
Biaya:
|
|
Nilai buku = Rp 50 Juta
|
Dialokasikan sesuai kelompok harta, apabila
untuk 3M
Dasar nilai buku = Rp 50 juta.
|
Semoga
bermanfaat

No comments for "Perlakuan perpajakan barang hibah baik yang merupakan objek pajak maupun bukan objek pajak"
Post a Comment