Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Untuk Meringankan Pembayaran Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak



Direktorat jenderal pajak dapat menerbitkan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi administrasi dapat tercantum dalam surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak kurang bayar hasil dari proses pemeriksaan. Sanksi administrasi dapat berupa bunga, denda, dan sanksi kenaikan atas pajak yang terutang. 

Surat tagihan pajak diterbitkan direktorat jenderal pajak apabila:

1.     Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar

2.    dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

3.     Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga

4.    pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu

5.    pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap

6.   Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

7.     Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

Beda dengan surat taguhan pajak, Surat ketetapan pajak diterbitkan direktorat jenderat pajak melalui mekanisme pemeriksaan pajak. Apabila dalam pemeriksaan pajak terdapat pajak yang kurang disetor oleh wajib pajak maka direktorat jenderal pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang baya ratas kekurangan tersebut ditambah sanksi bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dan/atau sanksi kenaikan yang terutang.

Sebagian besar wajib pajak merasa keberatan dengan adanya sanksi administrasi yang dikenakan oleh direktorat jenderal pajak. Jumlah sanksi administrasi yang cukup besar menambah beban untuk wajib pajak melunasi surat ketetapan pajak. Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, nilainya hampir setengah dari nilai pajak terutangnya. Bahkan sanksi yang diterima bisa lebih besar dari setengah pajak terutangnya. 

Bagaimana solusi yang bisa dilakukan wajib pajak?

Direktorat jenderal pajak memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi atas STP maupun SKP. Direktorat jenderal pajak karena jabatan atau permohonan wajib pajak dapat:

1.     mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

2.     mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

3.     mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar

4.     membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 

Direktorat jenderal pajak dapat mengurangi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan kepada wajib pajak karena kekhilafan wajib pajak. Sanksi administrasi yang dapat diajukan permohonan adalah sanksi yang tercantum dalam surat tagihan pajak,SKPKB, dan SKPKBT.  

Apa saja persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi?

Wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     satu permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, SKPKB atau SKPKBT

2.     permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya

3.     permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar

4.     Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang

5.     surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diajukan ke KPP terdaftar dimana atas permohonan tersebut akan diteruskan ke kantor wilayah djp untuk ditindaklanjuti. Keputusan diterima atau ditolak permohonan pengurangan sanksi diputuskan oleh kepala kantor wilayah DJP. 

Tidak semua hasil pemeriksaan baik STP maupun SKPKB dapat diajukan pengurangan sanksi administrasinya. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat dilakukan apabila wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak. Artinya SKPKB dan STP yang diajukan permohonan penghapusan sanksi harus disetujui oleh wajib pajak. 

Setidaknya wajib pajak berusaha mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sehingga apabila permohonan dikabulkan dapat meringankan pembayaran STP atau SKPKB tersebut. 

Semoga bermanfaat







No comments for "Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Untuk Meringankan Pembayaran Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak"