Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Untuk Meringankan Pembayaran Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak
Direktorat
jenderal pajak dapat menerbitkan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak
melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi
administrasi dapat tercantum dalam surat tagihan pajak dan surat ketetapan
pajak kurang bayar hasil dari proses pemeriksaan. Sanksi administrasi dapat
berupa bunga, denda, dan sanksi kenaikan atas pajak yang terutang.
Surat
tagihan pajak diterbitkan direktorat jenderal pajak apabila:
1. Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
2. dari
hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung
3. Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
4. pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur
pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
5. pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap
6. Pengusaha
Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak
7. Pengusaha
Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak
Masukan
Beda
dengan surat taguhan pajak, Surat ketetapan pajak diterbitkan direktorat
jenderat pajak melalui mekanisme pemeriksaan pajak. Apabila dalam pemeriksaan
pajak terdapat pajak yang kurang disetor oleh wajib pajak maka direktorat
jenderal pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang baya ratas kekurangan
tersebut ditambah sanksi bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dan/atau
sanksi kenaikan yang terutang.
Sebagian
besar wajib pajak merasa keberatan dengan adanya sanksi administrasi yang
dikenakan oleh direktorat jenderal pajak. Jumlah sanksi administrasi yang cukup
besar menambah beban untuk wajib pajak melunasi surat ketetapan pajak. Sanksi
administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, nilainya hampir
setengah dari nilai pajak terutangnya. Bahkan sanksi yang diterima bisa lebih besar
dari setengah pajak terutangnya.
Bagaimana
solusi yang bisa dilakukan wajib pajak?
Direktorat
jenderal pajak memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi atas
STP maupun SKP. Direktorat jenderal pajak karena jabatan atau permohonan wajib
pajak dapat:
1. mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya
2. mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
3. mengurangkan
atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang
tidak benar
4. membatalkan
hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Direktorat
jenderal pajak dapat mengurangi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan yang dikenakan kepada wajib pajak karena kekhilafan wajib pajak. Sanksi
administrasi yang dapat diajukan permohonan adalah sanksi yang tercantum dalam
surat tagihan pajak,SKPKB, dan SKPKBT.
Apa
saja persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi?
Wajib
pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. satu permohonan
untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, SKPKB atau SKPKBT
2. permohonan
harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan
yang mendukung permohonannya
3. permohonan
harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar
4. Wajib
Pajak telah melunasi pajak yang terutang
5. surat
permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus
Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi diajukan ke KPP terdaftar dimana atas
permohonan tersebut akan diteruskan ke kantor wilayah djp untuk ditindaklanjuti.
Keputusan diterima atau ditolak permohonan pengurangan sanksi diputuskan oleh
kepala kantor wilayah DJP.
Tidak
semua hasil pemeriksaan baik STP maupun SKPKB dapat diajukan pengurangan sanksi
administrasinya. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat dilakukan
apabila wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak.
Artinya SKPKB dan STP yang diajukan permohonan penghapusan sanksi harus
disetujui oleh wajib pajak.
Setidaknya
wajib pajak berusaha mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sehingga
apabila permohonan dikabulkan dapat meringankan pembayaran STP atau SKPKB
tersebut.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Untuk Meringankan Pembayaran Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak"
Post a Comment