Perusahaan Tutup? Kewajiban Perpajakan Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Penghapusan NPWP



Persaingan usaha yang semakin ketat membuat perusahaan harus selalu melakukan inovasi atas produk yang dijualnya agar selalu diminati oleh para konsumen. Produk yang dipasarkan harus menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Tanpa adanya inovasi, produk akan sulit bersaing di pasaran. 

Penjualan barang yang tidak bisa menutup harga pokok dan biaya usaha membuat perusahaan mengalami kerugian. Kerugian yang terus berlanjut, bisa membuat perusahaan menjadi gulung tikar.

Bagaimana kewajiban perpajakan yang harus dilaksananan ketika perusahaan tutup?

Ketika perusahaan tutup dan diputuskan dibubarkan oleh manajemen, perusahaan bisa mengajukan penghapusan NPWP pada kantor pelayanan pajak dengan dilampiri akta pembubaran. Selama NPWP belum dihapus, wajib pajak tetap wajib melaksanakan kewajiban pelaporan SPT meskipun usaha sudah lagi tidak jalan.  

SPT yang wajib dilaporkan meskipun perusahaan sudah tidak beroperasi yaitu 

1.     SPT tahunan badan 

2.     SPT Masa PPN (Wajib pajak PKP)

Pelaporan SPT tahunan badan dilaksanakan setahun sekali yang berakhir pada bulan april tahun pajak berikutnya. Sedangkan SPT masa PPN wajib dilaporkan setiap bulan oleh wajib pajak. Apabila sudah tidak beroperasi, kedua SPT tersebut dilaporkan dengan status nihil. Kewajiban pelaporan SPT dilaksanakan sampai permohonan penghapusan NPWP dikabulkan dan NPWP telah dihapus dari sistem direktorat jenderal pajak. 

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP akan diperiksa kewajiban perpajakannya terlebih dahulu oleh direktorat jenderal pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa kebenaran atas pembubaran perusahaan dan memeriksa apakah semua kewajiban perpajakan telah dilaksanakan oleh wajib pajak.

Jadi apa yag harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan penghapusan NPWP?

Umumnya, perusahaan masih memiliki persediaan dan aset meskipun perusahaan sudah tidak beroperasi. Persediaan yang masih tersisa tersebut lari kemana? Apakah dibagi-bagi atau dijual murah, perusahaan harus memungut PPN dan melaporkannya dalam SPT masa PPN. Begitu juga dengan aset, hampir semua perusahaan pasti memiliki aset untuk menjalankan proses bisnisnya. Ketika diputuskan perusahaan bubar, maka aset tersebut akan dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Atas pengalihan aset tersebut, wajib pajak wajib memungut PPN atas penjualan aktiva yang tujuan semulanya tidak untuk diperjual belikan (Pasal 16D UU PPN). Apabila pada proses pemeriksaan penghapusan NPWP kewajiban tersebut belum dilaksanakan, direktorat jenderal pajak akan menagih PPN keluaran atas pengalihan persediaan dan aset tersebut.

Dapat disimpulkan, ketika mengajukan penghapusan NPWP badan pastikan bahwa wajib pajak telah lapor SPT sesuai ketentuan dan aset perusahaan yang dialihkan telah dipungut PPN nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga bermanfaat.



No comments for "Perusahaan Tutup? Kewajiban Perpajakan Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Penghapusan NPWP"