Perusahaan Tutup? Kewajiban Perpajakan Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Penghapusan NPWP
Persaingan
usaha yang semakin ketat membuat perusahaan harus selalu melakukan inovasi atas
produk yang dijualnya agar selalu diminati oleh para konsumen. Produk yang
dipasarkan harus menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Tanpa
adanya inovasi, produk akan sulit bersaing di pasaran.
Penjualan
barang yang tidak bisa menutup harga pokok dan biaya usaha membuat perusahaan
mengalami kerugian. Kerugian yang terus berlanjut, bisa membuat perusahaan
menjadi gulung tikar.
Bagaimana
kewajiban perpajakan yang harus dilaksananan ketika perusahaan tutup?
Ketika
perusahaan tutup dan diputuskan dibubarkan oleh manajemen, perusahaan bisa
mengajukan penghapusan NPWP pada kantor pelayanan pajak dengan dilampiri akta
pembubaran. Selama NPWP belum dihapus, wajib pajak tetap wajib melaksanakan
kewajiban pelaporan SPT meskipun usaha sudah lagi tidak jalan.
SPT
yang wajib dilaporkan meskipun perusahaan sudah tidak beroperasi yaitu
1. SPT
tahunan badan
2. SPT
Masa PPN (Wajib pajak PKP)
Pelaporan
SPT tahunan badan dilaksanakan setahun sekali yang berakhir pada bulan april
tahun pajak berikutnya. Sedangkan SPT masa PPN wajib dilaporkan setiap bulan
oleh wajib pajak. Apabila sudah tidak beroperasi, kedua SPT tersebut dilaporkan
dengan status nihil. Kewajiban pelaporan SPT dilaksanakan sampai permohonan
penghapusan NPWP dikabulkan dan NPWP telah dihapus dari sistem direktorat
jenderal pajak.
Wajib
pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP akan diperiksa kewajiban
perpajakannya terlebih dahulu oleh direktorat jenderal pajak. Pemeriksaan
dilakukan untuk memeriksa kebenaran atas pembubaran perusahaan dan memeriksa
apakah semua kewajiban perpajakan telah dilaksanakan oleh wajib pajak.
Jadi
apa yag harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan penghapusan NPWP?
Umumnya,
perusahaan masih memiliki persediaan dan aset meskipun perusahaan sudah tidak
beroperasi. Persediaan yang masih tersisa tersebut lari kemana? Apakah dibagi-bagi
atau dijual murah, perusahaan harus memungut PPN dan melaporkannya dalam SPT
masa PPN. Begitu juga dengan aset, hampir semua perusahaan pasti memiliki aset
untuk menjalankan proses bisnisnya. Ketika diputuskan perusahaan bubar, maka
aset tersebut akan dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Atas pengalihan aset
tersebut, wajib pajak wajib memungut PPN atas penjualan aktiva yang tujuan
semulanya tidak untuk diperjual belikan (Pasal 16D UU PPN). Apabila pada proses
pemeriksaan penghapusan NPWP kewajiban tersebut belum dilaksanakan, direktorat
jenderal pajak akan menagih PPN keluaran atas pengalihan persediaan dan aset
tersebut.
Dapat
disimpulkan, ketika mengajukan penghapusan NPWP badan pastikan bahwa wajib
pajak telah lapor SPT sesuai ketentuan dan aset perusahaan yang dialihkan telah
dipungut PPN nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Perusahaan Tutup? Kewajiban Perpajakan Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Penghapusan NPWP"
Post a Comment