PPN yang Terutang atas Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)


PPN atas Pemakaian sendiri

Terdapat penyerahan barang yang terutang PPN tetapi sering diabaikan oleh perusahaan. Penyerahan barang dan / atau jasa tersebut adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma – cuma. Banyak perusahaan yang tidak memungut PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma padahal atas penyerahannya tersebut terutang PPN. Mungkin karena nilainya yang tidak materiil dan jarang dilakukan oleh perusahaan sehingga membuat perusahaan terlewat dalam membuat faktur pajaknya. 

Berikut ini penjelasan mengenai PPN atas pemakaian sendiri

Berdasarkan pasal 1A Undang-Undang PPN, yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak salah satunya adalah pemakaian sendiri atas barang kena pajak. Pemakaian sendiri yang dimaksud disini adalah pemakaian barang atau jasa yang digunakan untuk keperluan pengusaha sendiri, pengurus dan / atau karyawan perusahaan baik barang yang dipakai sendiri merupakan produksi sendiri atau bukan produksi sendiri. 

Berdasarkan tujuan pemakaian, pemakaian sendiri atas barang dan / atau jasa yang dilakukan perusahaan dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu tujuan produktif dan tujuan konsumtif. 

No
Keterangan
Tujuan Produktif
Tujuan Konsumtif
1
Definisi
Pemakaian barang dan / atau jasa untuk kegiatan produksi dan berhubungan langsung dengan usaha wajib pajak
Pemakaian barang dan / atau jasa yang tidak ada hubungannya dengan usaha yang dilakukan wajib pajak
2
Pengguna 
Pengusaha sendiri, pengurus karyawan
Pengusaha sendiri, pengurus karyawan
3
Jenis Barang
Produk sendiri maupun bukan produk sendiri
Produk sendiri maupun bukan produk sendiri
4
PPN
Tidak terutang PPN
Terutang PPN
5
Faktur Pajak
Tidak buat
Harus buat
6
DPP
-
Menggunakan nilai lain
7
Contoh
1.    Pabrik minyak kelapa sawit (PKS) menggunakan kulit dari inti sawit sebagai bahan bakar boiler
2.    Pabrik truk menggunakan truk untuk mengangkut suku cadang truk
1.    Perusahaan roti menggunakan roti hasil buatan untuk menjamu tamu atau bonus buat karyawan.
2.    Perusahaan sepatu memberikan sepatu buatannya sebagai hadiah untuk karyawannya.

Jadi bisa disimpulkan bahwa hanya pemakaian sendiri yang digunakan untuk konsumsi yang terutang PPN. Wajib pajak harus memungut PPN atas pemakaian sendiri. PPN atas pemakaian sendiri terutang saat barang dan / atau jasa dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya. 

Bagaimana perlakuan pajak masukan atas PPN pemakaian sendiri?

Pajak masukan yang dibayar atas perolehan barang kena pajak dan / atau jasa kena pajak dalam rangka pemakaian sendiri oleh perusahaan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan pasal 9 ayat 8 Undang-Undang PPN. Pajak masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang diperoleh atas barang dan / atau jasa yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. 

Penerbitan faktur pajak untuk pemakaian sendiri menggunakan kode 04, bukan 01. Kode faktur yang berbeda digunakan untuk membedakanmana penyerahan yang dipungut sendiri, dipungut pemungut, pemakaian sendiri atau jenis penyerahan lainya. 

Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 75/PMK.03/2010, dasar pengenaan pajak atas PPN pemakaian sendiri adalah menggunakan nilai lain. Dasar pengenaan pajak atas pemakaian sendiri adalah sesuai harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. 

Pada proses pemeriksaan, apabila wajib pajak tidak memungut PPN atas pemakaian sendiri maka direktorat jenderal pajak akan menagih PPN yang seharusnya terutang ditambah dengan sanksi adminitrasi. Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi adminitrasi sebaiknya wajib pajak mulai membuat faktur atas PPN pemakaian sendiri. Itu artinya, perusahaan harus menanggung PPN yang terutang atas penyerahan barang akibat pemakaian sendiri. 

Sekian dan terima kasih

No comments for "PPN yang Terutang atas Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)"