PPN yang Terutang atas Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
Terdapat
penyerahan barang yang terutang PPN tetapi sering diabaikan oleh perusahaan.
Penyerahan barang dan / atau jasa tersebut adalah pemakaian sendiri dan
pemberian cuma – cuma. Banyak perusahaan yang tidak memungut PPN atas pemakaian
sendiri dan pemberian cuma-cuma padahal atas penyerahannya tersebut terutang
PPN. Mungkin karena nilainya yang tidak materiil dan jarang dilakukan oleh
perusahaan sehingga membuat perusahaan terlewat dalam membuat faktur pajaknya.
Berikut
ini penjelasan mengenai PPN atas pemakaian sendiri
Berdasarkan
pasal 1A Undang-Undang PPN, yang termasuk pengertian penyerahan barang kena
pajak salah satunya adalah pemakaian sendiri atas barang kena pajak. Pemakaian
sendiri yang dimaksud disini adalah pemakaian barang atau jasa yang digunakan
untuk keperluan pengusaha sendiri, pengurus dan / atau karyawan perusahaan baik
barang yang dipakai sendiri merupakan produksi sendiri atau bukan produksi
sendiri.
Berdasarkan
tujuan pemakaian, pemakaian sendiri atas barang dan / atau jasa yang dilakukan
perusahaan dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu tujuan produktif dan tujuan
konsumtif.
|
No
|
Keterangan
|
Tujuan Produktif
|
Tujuan Konsumtif
|
|
1
|
Definisi
|
Pemakaian barang dan / atau jasa untuk
kegiatan produksi dan berhubungan langsung dengan usaha wajib pajak
|
Pemakaian barang dan / atau jasa yang tidak
ada hubungannya dengan usaha yang dilakukan wajib pajak
|
|
2
|
Pengguna
|
Pengusaha sendiri, pengurus karyawan
|
Pengusaha sendiri, pengurus karyawan
|
|
3
|
Jenis Barang
|
Produk sendiri maupun bukan produk sendiri
|
Produk sendiri maupun bukan produk sendiri
|
|
4
|
PPN
|
Tidak terutang PPN
|
Terutang PPN
|
|
5
|
Faktur Pajak
|
Tidak buat
|
Harus buat
|
|
6
|
DPP
|
-
|
Menggunakan nilai lain
|
|
7
|
Contoh
|
1. Pabrik
minyak kelapa sawit (PKS) menggunakan kulit dari inti sawit sebagai bahan bakar
boiler
2. Pabrik
truk menggunakan truk untuk mengangkut suku cadang truk
|
1. Perusahaan
roti menggunakan roti hasil buatan untuk menjamu tamu atau bonus buat
karyawan.
2. Perusahaan
sepatu memberikan sepatu buatannya sebagai hadiah untuk karyawannya.
|
Jadi bisa
disimpulkan bahwa hanya pemakaian sendiri yang digunakan untuk konsumsi yang
terutang PPN. Wajib pajak harus memungut PPN atas pemakaian sendiri. PPN atas
pemakaian sendiri terutang saat barang dan / atau jasa dipakai secara nyata
baik sebagian atau seluruhnya.
Bagaimana
perlakuan pajak masukan atas PPN pemakaian sendiri?
Pajak
masukan yang dibayar atas perolehan barang kena pajak dan / atau jasa kena
pajak dalam rangka pemakaian sendiri oleh perusahaan tidak dapat dikreditkan
sesuai dengan pasal 9 ayat 8 Undang-Undang PPN. Pajak masukan tidak dapat
dikreditkan untuk pengeluaran yang diperoleh atas barang dan / atau jasa yang
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
wajib pajak.
Penerbitan
faktur pajak untuk pemakaian sendiri menggunakan kode 04, bukan 01. Kode faktur
yang berbeda digunakan untuk membedakanmana penyerahan yang dipungut sendiri,
dipungut pemungut, pemakaian sendiri atau jenis penyerahan lainya.
Berdasarkan
peraturan menteri keuangan nomor 75/PMK.03/2010, dasar pengenaan pajak atas PPN
pemakaian sendiri adalah menggunakan nilai lain. Dasar pengenaan pajak atas
pemakaian sendiri adalah sesuai harga jual atau penggantian setelah dikurangi
laba kotor.
Pada proses
pemeriksaan, apabila wajib pajak tidak memungut PPN atas pemakaian sendiri maka
direktorat jenderal pajak akan menagih PPN yang seharusnya terutang ditambah
dengan sanksi adminitrasi. Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi
adminitrasi sebaiknya wajib pajak mulai membuat faktur atas PPN pemakaian
sendiri. Itu artinya, perusahaan harus menanggung PPN yang terutang atas
penyerahan barang akibat pemakaian sendiri.
Sekian
dan terima kasih

No comments for "PPN yang Terutang atas Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)"
Post a Comment