Sedang Menjalani Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak bisa Menunjuk Konsultan Pajak sebagai Kuasa


Wajib pajak terkadang tidak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri sehingga dibutuhkan bantuan pihak lain. Direktorat jenderal pajak memperbolehkan adanya seorang kuasa untuk mewakili wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan kecuali dalam hal mendaftarkan NPWP dan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak. 

Wajib pajak dapat menunjuk kuasa untuk menjalankan kewajiban perpajakan kepada konsultan pajak atau karyawan wajib pajak sendiri. Konsultan pajak harus menenuhi persyaratan yang ditentukan direktorat jenderal pajak. Persyaratannya antara lain harus memiliki izin praktik konsultan pajak dan harus menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak. Karyawan yang berlaku sebagai kuasa wajib pajak harus merupakan karyawan tetap yang masih aktif di perusahaan dan terdapat pada lampiran daftar pemotongan gaji pada SPT Pasal 21 perusahaan.  Biasanya, pegawai direktorat jenderal pajak akan meminta penunjukan surat kuasa sebelum seorang kuasa melaksanakan kewajiban perpajakan.
 
Apa syarat menjadi kuasa wajib pajak?

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang kuasa:

1.     menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

2.     memiliki surat kuasa dari wajib pajak 

3.     memiliki NPWP

4.     menyampaikan SPT tahunan tahun pajak terakhir

5.     tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan

Surat kuasa dibuat berdasarkan format yang telah ditentukan oleh direktorat jenderal pajak yang memuat setidaknya nama, alamat dan tanda tangan kedua belah pihak. Satu surat kuasa hanya bisa digunakan untuk pelaksanaan satu kewajiban perpajakan. Jadi apabila beda jenis kewajiban perpajakannya, wajib pajak harus membuat surat kuasa yang baru. Apabila kuasa tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kuasa dianggap tidak sah sehingga tidak bisa mewakili wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain untuk menyampaikan dokumen perpajakan dengan mennggunakan surat penunjukan. Surat penunjukan hanya digunakan sebatas untuk menyampaikan dokumen, tidak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih seperti tanda tangan berita acara pembahasan dan lain sebagainya. 

Dalam praktik sehari hari, kebanyakan wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak sebagai kuasanya. Terlebih lagi ketika wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak. Konsultan pajak bisa membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan ketika dalam proses pemeriksaan pajak.

Hal-hal yang bisa dilakukan seorang kuasa dalam pemeriksaan pajak antara lain:
1. menemani wajib pajak dalam hal ini direktur dalam menghadiri surat panggilan pemeriksaan

2.    memberikan dokumen-dokumen perpajakan wajib pajak

3.    menerima surat-surat pemeriksaan seperti surat peminjaman dokumen

4.    menerima SPHP

5.    mendampingi wajib pajak pada waktu pembahasan hasil akhir pemeriksaan

Seorang kurat kuasa berakhir ketika telah selesai pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai yang tercantum di surat kuasa dan/atau telah dilakukan pencabutan kuasa oleh wajib pajak.

Semoga bermanfaat.




No comments for "Sedang Menjalani Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak bisa Menunjuk Konsultan Pajak sebagai Kuasa"