Sedang Menjalani Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak bisa Menunjuk Konsultan Pajak sebagai Kuasa
Wajib
pajak terkadang tidak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri
sehingga dibutuhkan bantuan pihak lain. Direktorat jenderal pajak
memperbolehkan adanya seorang kuasa untuk mewakili wajib pajak dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan kecuali dalam hal mendaftarkan NPWP dan permohonan
pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak.
Wajib
pajak dapat menunjuk kuasa untuk menjalankan kewajiban perpajakan kepada
konsultan pajak atau karyawan wajib pajak sendiri. Konsultan pajak harus
menenuhi persyaratan yang ditentukan direktorat jenderal pajak. Persyaratannya
antara lain harus memiliki izin praktik konsultan pajak dan harus menyerahkan
surat pernyataan sebagai konsultan pajak. Karyawan yang berlaku sebagai kuasa
wajib pajak harus merupakan karyawan tetap yang masih aktif di perusahaan dan
terdapat pada lampiran daftar pemotongan gaji pada SPT Pasal 21 perusahaan. Biasanya, pegawai direktorat jenderal pajak akan
meminta penunjukan surat kuasa sebelum seorang kuasa melaksanakan kewajiban
perpajakan.
Apa
syarat menjadi kuasa wajib pajak?
Berikut
ini syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang kuasa:
1. menguasai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
2. memiliki
surat kuasa dari wajib pajak
3. memiliki
NPWP
4. menyampaikan
SPT tahunan tahun pajak terakhir
5. tidak
pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan
Surat
kuasa dibuat berdasarkan format yang telah ditentukan oleh direktorat jenderal
pajak yang memuat setidaknya nama, alamat dan tanda tangan kedua belah pihak.
Satu surat kuasa hanya bisa digunakan untuk pelaksanaan satu kewajiban
perpajakan. Jadi apabila beda jenis kewajiban perpajakannya, wajib pajak harus
membuat surat kuasa yang baru. Apabila kuasa tidak memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan, maka kuasa dianggap tidak sah sehingga tidak bisa mewakili
wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Seorang
kuasa dapat menunjuk orang lain untuk menyampaikan dokumen perpajakan dengan
mennggunakan surat penunjukan. Surat penunjukan hanya digunakan sebatas untuk
menyampaikan dokumen, tidak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih
seperti tanda tangan berita acara pembahasan dan lain sebagainya.
Dalam
praktik sehari hari, kebanyakan wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak
sebagai kuasanya. Terlebih lagi ketika wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan
pajak. Konsultan pajak bisa membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakan ketika dalam proses pemeriksaan pajak.
Hal-hal
yang bisa dilakukan seorang kuasa dalam pemeriksaan pajak antara lain:
1. menemani
wajib pajak dalam hal ini direktur dalam menghadiri surat panggilan pemeriksaan
2. memberikan
dokumen-dokumen perpajakan wajib pajak
3. menerima
surat-surat pemeriksaan seperti surat peminjaman dokumen
4. menerima
SPHP
5. mendampingi
wajib pajak pada waktu pembahasan hasil akhir pemeriksaan
Seorang
kurat kuasa berakhir ketika telah selesai pelaksanaan kewajiban perpajakan
sesuai yang tercantum di surat kuasa dan/atau telah dilakukan pencabutan kuasa
oleh wajib pajak.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Sedang Menjalani Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak bisa Menunjuk Konsultan Pajak sebagai Kuasa"
Post a Comment