Syarat Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


pengusaha kena pajak

Dalam dunia bisnis, terdapat 2 tipe pengusaha yaitu pengusaha yang memiliki omset yang besar dan ada yang memiliki omset yang masih kecil. Dalam pajak, untuk pengusaha yang memiliki omset dibawah 4.8 miliar disebut dengan istilah pengusaha kecil. Pengusaha kecil tidak ada kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Direktorat jenderal pajak menetapkan batasan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebesar 4,8 miliar. 

Kebanyakan pengusaha merasa takut untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Dalam pikiran terbayang mendaftar PKP maka pajak yang dibayarkan semakin besar. Itu salah besar, rasa takut timbul akibat pengusaha kurang mengerti mengenai filosofi sebagai pengusaha kena pajak. Dalam praktiknya banyak sekali keuntungan yang didapatkan pengusaha apabila dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.


Setelah omset melebihi 4.8 miliar, wajib pajak wajib mengajukan permohonan PKP. Terdapat konsekuensi yang harus diterima wajib pajak apabila lalai dalam melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Berikut ini beberapa akibat yang ditimbulkan apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagai pengusaha kena pajak:

1.     dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan

Selain dikukuhkan PKP secara jabatan, direktorat jenderal pajak akan menagih PPN yang seharusnya terutang ditambah dengan sanksi pasal 13 sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan. Bisa dibayangkan besarnya pajak yang harus dibayar karena kelalaian tersebut. 

2.     Tidak bisa mengkeditkan pajak masukan yang diterima 

Atas pembelian yang wajib pajak lakukan, tidak bisa dikreditkan di SPT masa PPN. 

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, wajib pajak sebaiknya langsung melaporkan sebagai pengusaha kena pajak apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak: 

No
Persyaratan
Orang Pribadi
Badan sbg Pusat
Badan sbg Cabang
Joint Operation
1
KTP atau KITAS
v
-
-
-
2
Akta Pendirian dan perubahan
-
v
v
v
3
Dokumen izin usaha
v
v
v
v
4
NPWP
v (orang pribadi)
v (pengurus)
v (pengurus)
v (anggota JO)
5
Surat keterangan tempat usaha
v
v
v
v

Selain dokumen-dokumen diatas, biasanya wajib pajak diminta melampirkan dokumen-dokumen lain antara lain:

1.     bukti sewa / kepemilikan tempat usaha

2.     foto tempat usaha wajib pajak

3.     peta lokasi usaha

4.     laporan keuangan wajib pajak

5.     SPT tahunan terakhir

Wajib pajak mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Pengajuan permohonan PKP dapat dilakukan melalui pos atau disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Penulis menyarankan agar permohonan disampaikan langsung ke KPP terdaftar agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti pihak KPP. 

Atas permohonan yang diajukan wajib pajak, direktorat jenderal pajak akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kebenaran data wajib pajak. Verifikasi lapangan digunakan untuk menentukan apakah permohonan wajib pajak diterima atau ditolak. Jika syarat-syarat yang disampaikan sesuai dengan kondisi wajib pajak dilapangan maka permohonan akan diterima. Meskipun begitu, tidak jarang permohonan wajib pajak yang ditolak oleh pihak KPP. Pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak ditolak biasanya dikarenakan:

1.     Persyaratan formal tidak dipenuhi 

2.     Petugas verifikasi dilapangan ragu-ragu tentang keberlangsungan perusahaan tersebut

3.     Penyerahan yang dilakukan wajib pajak dikecualikan dari objek PPN

Apabila permohonan pengajuan sebagai pengusaha kena pajak diterima oleh direktorat jenderal pajak, wajib pajak harus memperhatikan kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha kena pajak. Kewajiban yang harus dilakukan antara lain:

1.     memungut pajak keluaran

Atas penjualan yang dilakukan wajib pajak dipungut PPN sebesar 10%

2.     membuat faktu pajak

Setiap penyerahan dibuat faktur pajaknya

3.     lapor SPT masa PPN

Kewajiban pelaporan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Semoga bermanfaat.





No comments for "Syarat Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"