Syarat Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam
dunia bisnis, terdapat 2 tipe pengusaha yaitu pengusaha yang memiliki omset
yang besar dan ada yang memiliki omset yang masih kecil. Dalam pajak, untuk
pengusaha yang memiliki omset dibawah 4.8 miliar disebut dengan istilah
pengusaha kecil. Pengusaha kecil tidak ada kewajiban untuk melaporkan usaha
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Direktorat jenderal pajak
menetapkan batasan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak sebesar 4,8 miliar.
Kebanyakan
pengusaha merasa takut untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak. Dalam pikiran terbayang mendaftar PKP maka pajak yang
dibayarkan semakin besar. Itu salah besar, rasa takut timbul akibat pengusaha
kurang mengerti mengenai filosofi sebagai pengusaha kena pajak. Dalam
praktiknya banyak sekali keuntungan yang didapatkan pengusaha apabila
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
BACA
JUGA: Keuntungan sebagai PKP
Setelah
omset melebihi 4.8 miliar, wajib pajak wajib mengajukan permohonan PKP. Terdapat
konsekuensi yang harus diterima wajib pajak apabila lalai dalam melaporkan
usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Berikut ini beberapa akibat
yang ditimbulkan apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagai
pengusaha kena pajak:
1. dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan
Selain dikukuhkan PKP secara
jabatan, direktorat jenderal pajak akan menagih PPN yang seharusnya terutang
ditambah dengan sanksi pasal 13 sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan. Bisa
dibayangkan besarnya pajak yang harus dibayar karena kelalaian tersebut.
2. Tidak
bisa mengkeditkan pajak masukan yang diterima
Atas pembelian yang wajib pajak lakukan,
tidak bisa dikreditkan di SPT masa PPN.
Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, wajib pajak sebaiknya langsung
melaporkan sebagai pengusaha kena pajak apabila telah memenuhi syarat yang
telah ditentukan. Berikut syarat-syarat permohonan pengukuhan sebagai pengusaha
kena pajak:
|
No
|
Persyaratan
|
Orang
Pribadi
|
Badan
sbg Pusat
|
Badan
sbg Cabang
|
Joint
Operation
|
|
1
|
KTP atau KITAS
|
v
|
-
|
-
|
-
|
|
2
|
Akta Pendirian dan perubahan
|
-
|
v
|
v
|
v
|
|
3
|
Dokumen izin usaha
|
v
|
v
|
v
|
v
|
|
4
|
NPWP
|
v (orang pribadi)
|
v (pengurus)
|
v (pengurus)
|
v (anggota JO)
|
|
5
|
Surat keterangan tempat usaha
|
v
|
v
|
v
|
v
|
Selain
dokumen-dokumen diatas, biasanya wajib pajak diminta melampirkan
dokumen-dokumen lain antara lain:
1. bukti
sewa / kepemilikan tempat usaha
2. foto
tempat usaha wajib pajak
3. peta
lokasi usaha
4. laporan
keuangan wajib pajak
5. SPT
tahunan terakhir
Wajib
pajak mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran pengukuhan
sebagai pengusaha kena pajak yang dilampiri dengan dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan. Pengajuan permohonan PKP dapat dilakukan melalui pos atau
disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Penulis menyarankan
agar permohonan disampaikan langsung ke KPP terdaftar agar permohonan tersebut
segera ditindaklanjuti pihak KPP.
Atas
permohonan yang diajukan wajib pajak, direktorat jenderal pajak akan melakukan
verifikasi lapangan untuk mengecek kebenaran data wajib pajak. Verifikasi
lapangan digunakan untuk menentukan apakah permohonan wajib pajak diterima atau
ditolak. Jika syarat-syarat yang disampaikan sesuai dengan kondisi wajib pajak
dilapangan maka permohonan akan diterima. Meskipun begitu, tidak jarang
permohonan wajib pajak yang ditolak oleh pihak KPP. Pengajuan permohonan pengukuhan
sebagai pengusaha kena pajak ditolak biasanya dikarenakan:
1. Persyaratan
formal tidak dipenuhi
2. Petugas
verifikasi dilapangan ragu-ragu tentang keberlangsungan perusahaan tersebut
3. Penyerahan
yang dilakukan wajib pajak dikecualikan dari objek PPN
Apabila
permohonan pengajuan sebagai pengusaha kena pajak diterima oleh direktorat
jenderal pajak, wajib pajak harus memperhatikan kewajiban-kewajiban sebagai
pengusaha kena pajak. Kewajiban yang harus dilakukan antara lain:
1. memungut
pajak keluaran
Atas penjualan yang dilakukan
wajib pajak dipungut PPN sebesar 10%
2. membuat
faktu pajak
Setiap penyerahan dibuat
faktur pajaknya
3. lapor
SPT masa PPN
Kewajiban pelaporan paling lambat akhir
bulan berikutnya.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Syarat Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"
Post a Comment