Tidak Setuju dengan Hasil Pemeriksaan Pajak, Ajukan Upaya Hukum Keberatan Saja Atas Hasil Pemeriksaan Tersebut
Pemeriksaan
pajak dilakukan direktorat jenderal pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak
dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dilakukan apabila terdapat
data baru dan/atau adanya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak. Ruang
lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat meliputi:
1. satu,
beberapa atau seluruh jenis pajak
2. baik
satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak
3. dalam
tahun tahun lalu
Jangka
waktu pengujian paling lama enam bulan yang dihitung sejak surat pemberitahuan
lapangan disampaikan kepada wajib pajak. Berdasarkan peraturan menteri keuangan
nomor 184 tahun 2015, pemeriksaan dimulai dengan surat pemanggilan wajib pajak untuk
dating ke kantor direktorat jenderal pajak. Pada saat menghadiri panggilan
pemeriksaan, wajib pajak harus menjelaskan proses bisnis yang dilakukan wajib
pajak. Selain itu, wajib pajak harus membawa dokumen-dokumen terkait pembukuan
wajib pajak sesuai dengan lampiran surat pemanggilan.
Setelah
proses pengujian selesai dilakukan pemeriksa pajak, pemeriksa akan menyampaikan
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak atas hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan.
Wajib
pajak berhak untuk memberikan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan. Tahapan
terakhir dalam proses pemeriksaan adalah pelaksanaan pembahasan akhir hasil
pemeriksaan. Pada proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa
menjelaskan tentang koreksi hasil pemeriksaan dan wajib pajak menanggapi
koreksi pemeriksa dengan disertai bukti-bukti yang ada. Wajib pajak dapat
menyetujui semua hasil pemeriksaa, setuju sebagian atau tidak setuju sama
sekali atas hasil pemeriksaan.
Bagaimana
apabila wajib pajak tidak setuju?
Wajib
pajak yang tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan keberatan atas
hasil pemeriksaan kepada direktorat jenderal pajak.
Wajib
pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat
ketetapan pajak kurang bayar
2. surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan
3. surat
ketetapan pajak lebih bayar
4. surat
ketetapan pajak nihil
Berikut
ini syarat-syarat pengajuan keberatan:
1. pengajuan
keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
2. mengemukakan
jumlah pajak terutang menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai bukti
yang menjadi dasar perhitungan
3. satu
permohonan keberatan diajukan hanya satu surat ketetapan pajak
4. wajib
pajak telah melunasi yang disetujui dalam pemeriksaan
5. diajukan
dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim
6. surat
keberatan ditandatangani oleh wajib pajak
7. wajib
pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan sanksi
Dalam
hal surat permohonan keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan direktorat jenderal pajak, wajib pajak dapat
memperbaiki surat permohonan keberatan tersebut asalkan tidak melebihi jangka
waktu tiga bulan batas pengajuan keberatan.
Permohonan
keberatan diajukan wajib pajak kepada kantor pelayanan pajak pratama yang akan
diteruskan ke kantor wilayah untuk diproses lebih lanjut. Keputusan keberatan dapat
berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah
besar jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Apa konsekuensi
wajib pajak yang mengajukan keberatan?
1. wajib
pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi dan pembatalan surat
ketetapan pajak. Apabila keberatan wajib pajak ditolak direktorat jenderal
pajak, wajib pajak bisa mengajukan banding atas hasil pemeriksaan pajak di
pengadilan pajak.
2. Wajib
pajak dikenai sanksi administrasi sebesar 50% apabila pengajuan keberatan
ditolak atau dikabulkan sebagian. Sanksi dikenakan dari selisih jumlah pajak
terutang berdasarkan keputusan keberatan dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan.
Wajib
pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak apabila pengajuan keberatan
ditolak. Sanksi administrasi berupa denda 50% tidak dikenakan apabila wajib
pajak mengajukan banding.
Meskipun
begitu, wajib pajak tidak bisa serta merta mengajukan banding untuk
menghilangkan sanksi 50%. Apabila wajib pajak mengajukan banding dan kalah,
maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 100%. Dua kali
lipat dari sanksi keberatan ditolak.
Semoga
bermanfaat
semoga
bermanfaat

No comments for "Tidak Setuju dengan Hasil Pemeriksaan Pajak, Ajukan Upaya Hukum Keberatan Saja Atas Hasil Pemeriksaan Tersebut"
Post a Comment