Tidak Setuju dengan Hasil Pemeriksaan Pajak, Ajukan Upaya Hukum Keberatan Saja Atas Hasil Pemeriksaan Tersebut



Pemeriksaan pajak dilakukan direktorat jenderal pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan dilakukan apabila terdapat data baru dan/atau adanya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat meliputi:

1.    satu, beberapa atau seluruh jenis pajak

2.    baik satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak

3.    dalam tahun tahun lalu

Jangka waktu pengujian paling lama enam bulan yang dihitung sejak surat pemberitahuan lapangan disampaikan kepada wajib pajak. Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 184 tahun 2015, pemeriksaan dimulai dengan surat pemanggilan wajib pajak untuk dating ke kantor direktorat jenderal pajak. Pada saat menghadiri panggilan pemeriksaan, wajib pajak harus menjelaskan proses bisnis yang dilakukan wajib pajak. Selain itu, wajib pajak harus membawa dokumen-dokumen terkait pembukuan wajib pajak sesuai dengan lampiran surat pemanggilan. 

Setelah proses pengujian selesai dilakukan pemeriksa pajak, pemeriksa akan menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. 

Wajib pajak berhak untuk memberikan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan. Tahapan terakhir dalam proses pemeriksaan adalah pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pada proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa menjelaskan tentang koreksi hasil pemeriksaan dan wajib pajak menanggapi koreksi pemeriksa dengan disertai bukti-bukti yang ada. Wajib pajak dapat menyetujui semua hasil pemeriksaa, setuju sebagian atau tidak setuju sama sekali atas hasil pemeriksaan.  

Bagaimana apabila wajib pajak tidak setuju?

Wajib pajak yang tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan kepada direktorat jenderal pajak. 

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas:

1.     Surat ketetapan pajak kurang bayar

2.     surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan

3.     surat ketetapan pajak lebih bayar 

4.     surat ketetapan pajak nihil 

Berikut ini syarat-syarat pengajuan keberatan:

1.     pengajuan keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

2.     mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai bukti yang menjadi dasar perhitungan 

3.     satu permohonan keberatan diajukan hanya satu surat ketetapan pajak

4.     wajib pajak telah melunasi yang disetujui dalam pemeriksaan

5.     diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim

6.     surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak

7.     wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan sanksi

Dalam hal surat permohonan keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan direktorat jenderal pajak, wajib pajak dapat memperbaiki surat permohonan keberatan tersebut asalkan tidak melebihi jangka waktu tiga bulan batas pengajuan keberatan. 

Permohonan keberatan diajukan wajib pajak kepada kantor pelayanan pajak pratama yang akan diteruskan ke kantor wilayah untuk diproses lebih lanjut. Keputusan keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besar jumlah pajak yang masih harus dibayar. 

Apa konsekuensi wajib pajak yang mengajukan keberatan? 

1.     wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi dan pembatalan surat ketetapan pajak. Apabila keberatan wajib pajak ditolak direktorat jenderal pajak, wajib pajak bisa mengajukan banding atas hasil pemeriksaan pajak di pengadilan pajak.

2.     Wajib pajak dikenai sanksi administrasi sebesar 50% apabila pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian. Sanksi dikenakan dari selisih jumlah pajak terutang berdasarkan keputusan keberatan dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak apabila pengajuan keberatan ditolak. Sanksi administrasi berupa denda 50% tidak dikenakan apabila wajib pajak mengajukan banding. 

Meskipun begitu, wajib pajak tidak bisa serta merta mengajukan banding untuk menghilangkan sanksi 50%. Apabila wajib pajak mengajukan banding dan kalah, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 100%. Dua kali lipat dari sanksi keberatan ditolak. 

Semoga bermanfaat

semoga bermanfaat






No comments for "Tidak Setuju dengan Hasil Pemeriksaan Pajak, Ajukan Upaya Hukum Keberatan Saja Atas Hasil Pemeriksaan Tersebut"