Wajib Pajak Tidak Perlu Lapor SPT Tertentu Apabila Status Nihil dan Kewajiban SPT Elektronik atau eSPT


Demi meningkatkan kenyamanan dan kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).  Peraturan menteri keuangan tersebut mengatur mengenai kewajiban pelaporan SPT secara elektronik, tidak wajib lapor untuk SPT status nihil dan lain sebagainya. 

Dalam PMK nomor 09 tahun 2018, wajib pajak tidak lagi wajib lapor SPT masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPN Put 1107, SPT masa 25 apabila status SPT nihil. Wajib pajak tidak perlu lapor SPT tersebut apabila memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut. 

SPT masa PPh Pasal 21/23 nihil

Wajib pajak tidak wajib lapor SPT masa 21/26 apabila status SPT nihil apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

1.     tidak terdapat karyawan

2.     terdapat karyawan tetapi tidak ada pembayaran gaji, atau

3.     penghasilan semua karyawan dibawah PTKP. 

Mekipun begitu, wajib pajak tetap wajib lapor SPT PPh pasal 21/26 meskipun status nihil apabila:

1.   SPT nihil yang disebabkan adanya Surat Keterangan Domilisi (Certificate of Domicile)

2.     terdapat PPh Pasal 21/26 final

3.     Khusus SPT Masa PPh 21/26 untuk masa Desember

SPT masa PPN Put 1107

Pemungut PPN bendahara tidak lapor SPT masa PPN Put 1107 apabila tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut baik berupa penyerahan yang tidak terutang PPN&/PPnBM, penyerahan yang dibebaskan PPN&/PPnBM, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN&/PPnBM. 

SPT masa 25

Wajib pajak tidak wajib lapor SPT masa 25 apabila perhitungan angsuran PPh pasal 25 dinyatakan nihil pada:

1.     SPT Tahunan PPh sebelumnya

2.     laporan berkala

3.     laporan keuangan triwulanan

4.     perhitungan wajib pajak tertentu.

SPT Elektronik

Untuk mempermudah pelaporan SPT, direktorat jenderal pajak membuat inovasi dengan adanya pelaporan SPT secara elektronik. Selain mengurangi penggunaan kertas, SPT elektronik memiliki beberapa keunggulan antara lain:

1.     Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman

2.     Data perpajakan terorganisasi dengan baik baik untuk wajib pajak maupun KPP

3.     Menghindari salah hitung karena menggunakan dihitung dengan sistem komputer

Tidak semua pelaporan SPT wajib secara elektronik, hanya wajib pajak yang memenuhi ketentuan yang diwajibkan melaporkan SPT secara elektronik. Berikut ini merupakan SPT yang wajib dilaporkan dalam bentuk elektronik:

1.     SPT Masa PPh 21 

SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.    melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun yang jumlahnya lebih dari dua puluh orang dalam satu masa pajak

b.    melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 (Tidak Final) selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari dua puluh dokumen dalam satu masa pajak

c.    melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari dua puluh dokumen dalam satu masa pajak

d.     melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari dua puluh dokumen dalam satu masa pajak.

2.     SPT Masa PPh 23

SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak apabila memenuhi kriteria:

a.     menerbitkan lebih dari dua puluh bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam     satu masa pajak

b.  jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.

3.     SPT masa PPN 

Pelaporan SPT secara elektronik wajib dilakukan untuk semua pengusaha kena pajak. Direktorat jenderal pajak sudah tidak menerima pelaporan SPT masa PPN secara manual. 

4.     SPT Tahunan

Wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik apabila wajib pajak memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1.     bagi seluruh wajib pajak di KPP Madya, KPP di Lingkungan Kanwil Khusus, dan KPP LTO

2.     bagi wajib pajak pernah lapor SPT dalam bentuk elektronik tahun sebelumnya

3.     wajib pajak yang menggunakan Jasa Konsultan Pajak

4.     Wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik

5.     Bagi wajib pajak yang termasuk wajib menyampaikan SPT Masa PPh 21/26, 23/26 dan PPN dalam bentuk elektronik

Semoga bermanfaat






No comments for "Wajib Pajak Tidak Perlu Lapor SPT Tertentu Apabila Status Nihil dan Kewajiban SPT Elektronik atau eSPT"