Wajib Pajak Tidak Perlu Lapor SPT Tertentu Apabila Status Nihil dan Kewajiban SPT Elektronik atau eSPT
Demi meningkatkan
kenyamanan dan kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT, Pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan
(SPT). Peraturan menteri keuangan tersebut
mengatur mengenai kewajiban pelaporan SPT secara elektronik, tidak wajib lapor
untuk SPT status nihil dan lain sebagainya.
Dalam
PMK nomor 09 tahun 2018, wajib pajak tidak lagi wajib lapor SPT masa PPh Pasal
21/26, SPT Masa PPN Put 1107, SPT masa 25 apabila status SPT nihil. Wajib pajak
tidak perlu lapor SPT tersebut apabila memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam peraturan menteri keuangan tersebut.
SPT masa PPh Pasal 21/23 nihil
Wajib
pajak tidak wajib lapor SPT masa 21/26 apabila status SPT nihil apabila
memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
1. tidak
terdapat karyawan
2. terdapat
karyawan tetapi tidak ada pembayaran gaji, atau
3. penghasilan
semua karyawan dibawah PTKP.
Mekipun
begitu, wajib pajak tetap wajib lapor SPT PPh pasal 21/26 meskipun status nihil
apabila:
1. SPT
nihil yang disebabkan adanya Surat Keterangan Domilisi (Certificate of
Domicile)
2. terdapat
PPh Pasal 21/26 final
3. Khusus
SPT Masa PPh 21/26 untuk masa Desember
SPT masa PPN Put 1107
Pemungut
PPN bendahara tidak lapor SPT masa PPN Put 1107 apabila tidak terdapat transaksi
yang wajib dipungut baik berupa penyerahan yang tidak terutang PPN&/PPnBM, penyerahan
yang dibebaskan PPN&/PPnBM, atau penyerahan yang tidak dipungut
PPN&/PPnBM.
SPT masa 25
Wajib
pajak tidak wajib lapor SPT masa 25 apabila perhitungan angsuran PPh pasal 25 dinyatakan
nihil pada:
1. SPT
Tahunan PPh sebelumnya
2. laporan
berkala
3. laporan
keuangan triwulanan
4. perhitungan
wajib pajak tertentu.
SPT Elektronik
Untuk
mempermudah pelaporan SPT, direktorat jenderal pajak membuat inovasi dengan
adanya pelaporan SPT secara elektronik. Selain mengurangi penggunaan kertas,
SPT elektronik memiliki beberapa keunggulan antara lain:
1. Penyampaian
SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman
2. Data perpajakan
terorganisasi dengan baik baik untuk wajib pajak maupun KPP
3. Menghindari
salah hitung karena menggunakan dihitung dengan sistem komputer
Tidak
semua pelaporan SPT wajib secara elektronik, hanya wajib pajak yang memenuhi
ketentuan yang diwajibkan melaporkan SPT secara elektronik. Berikut ini
merupakan SPT yang wajib dilaporkan dalam bentuk elektronik:
1. SPT
Masa PPh 21
SPT
Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh
pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. melakukan
pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun yang
jumlahnya lebih dari dua puluh orang dalam satu masa pajak
b. melakukan
pemotongan PPh Pasal 21/26 (Tidak Final) selain pemotongan PPh sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari dua
puluh dokumen dalam satu masa pajak
c. melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih
dari dua puluh dokumen dalam satu masa pajak
d. melakukan
penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari dua puluh
dokumen dalam satu masa pajak.
2. SPT
Masa PPh 23
SPT
Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh
pemotong pajak apabila memenuhi kriteria:
a. menerbitkan
lebih dari dua puluh bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak
b. jumlah
penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.
3. SPT
masa PPN
Pelaporan
SPT secara elektronik wajib dilakukan untuk semua pengusaha kena pajak. Direktorat
jenderal pajak sudah tidak menerima pelaporan SPT masa PPN secara manual.
4. SPT
Tahunan
Wajib
pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik apabila wajib
pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. bagi seluruh
wajib pajak di KPP Madya, KPP di Lingkungan Kanwil Khusus, dan KPP LTO
2. bagi wajib pajak pernah lapor SPT dalam bentuk elektronik tahun sebelumnya
3. wajib pajak yang menggunakan Jasa Konsultan Pajak
4. Wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik
5. Bagi
wajib pajak yang termasuk wajib menyampaikan SPT Masa PPh 21/26, 23/26 dan PPN
dalam bentuk elektronik
Semoga
bermanfaat

No comments for "Wajib Pajak Tidak Perlu Lapor SPT Tertentu Apabila Status Nihil dan Kewajiban SPT Elektronik atau eSPT"
Post a Comment