5 Dokumen atau Hal Yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Untuk Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi
Tahun
2019 telah berlalu, waktunya untuk menyongsong tahun baru 2020 dengan penuh
semangat. Bersamaan dengan berakhirnya tahun 2019, kewajiban wajib pajak untuk
melaporkan SPT tahunan sudah dimulai. Batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir
pada akhir maret untuk SPT tahunan orang pribadi dan akhir april untuk SPT
tahunan badan.
Pelaporan
SPT tahunan sudah bisa mulai dilakukan sejak awal tahun 2020. Saat ini, pelaporan
SPT tahunan dilakukan secara elektronik sehingga memudahkan wajib pajak untuk
dapat melaporkan SPT tahunan dimana saja dan kapan saja. Hal yang perlu diingat
oleh wajib pajak adalah semakin dekat dengan jatuh tempo pelaporan SPT tahunan,
semakin banyak pula yang mengakses DJP Online. Tak heran sistem DJP online
sering down ketika mendekati akhir masa pelaporan SPT tahunan. Oleh karena itu,
apabila dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengisi SPT tahunan sudah ada,
wajib pajak dihimbau untuk segera melaporkan SPT tahunannya.
Pelaporan
SPT tahunan orang pribadi secara efilling sangat mudah dan simple untuk
dilaksanakan. Bahkan untuk sekarang wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke
kantor pajak. Pelaporan SPT tahunan semakin mudan dan memberikan kenyamanan
kepada wajib pajak. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak lapor
SPT tahunan.
Sebelum
melaporkan SPT tahunan orang pribadi, wajib pajakp erlu menyiapkan dokumen
pendukung untuk pengisian SPT. Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang harus
dipersiapkan wajib pajak untuk mengisi SPT tahunan orang pribadi:
1. Bukti
Potong
Setiap wajib pajak yang
bekerja di setiap perusahaan maupun lembaga pemerintahan, akan menerima bukti
potong pajak pada akhir tahun. Bukti potong digunakan sebagai bukti pembayaran
pajak yang telah dilakukan wajib pajak. Pastikan PTKP yang tertera pada bukti
potong telah sesuai PTKP wajib pajak.
2. Saldo
Rekening per 31 desember 2019
Ketika wajib pajak melaporkan
SPT tahunan, wajib pajak diwajibkan untuk mencantumkan harta yang dimiliki. Salah satu
bentuk harta wajib pajak adalah uang tabungan. Oleh karena itu, silahkan wajib
pajak mencatat saldo akhir tabungan per 31 desember 2019. Perlu diingat bahwa saldo
rekening disini adalah semua rekening yang dimiliki wajib pajak.
3. Mencatat
harta yang dimiliki atau penambahan harta
Wajib pajak yang telah
menyampaikan SPT tahunan sebelumnya secara efilling dan telah mengisi harta
yang dimiliki, maka pada waktu pengisian harta pada SPT selanjutkan akan muncul
rincian harta yang dilaporkan sebelumnya. Wajib pajak tinggal menambah
penambahan harta selama tahun 2019. Apabila wajib pajak menjual harta yang
dimiliki, wajib pajak harus menghapus daftar harta tersebut dari SPT
tahunannya. Harta wajib pajak disini dapat berupa emas, tanah, bangunan, mobil
dan lain sebagainya.
4. Mencatat
perubahan hutang
Bagaimana apabila wajib pajak
pada tahun 2019 membeli rumah dengan KPR? Wajib pajak harus mencatat penambahan
harta senilai rumah yang dibeli pada kolom harta dan menambah juga hutang KPR
atas kepemilikan rumah tersebut. Apabila pegawai pajak mengecek SPT tahunan tersebut,
bisa keliatan bahwa wajib pajak membeli rumah secara kredit.
Kenapa hutang harus
dilaporkan?
Apabila wajib pajak hanya
melaporkan harta saja, maka pegawai pajak mengira bahwa wajib pajak membeli
barang tersebut secara tunai. Otomatis akan diliat bagaimana penghasilannya.
Apabila penghasilan yang dilaporkan wajib pajak tidak memungkinkan untuk membeli
secara tunai, maka akan ada indikasi bahwa wajib pajak memiliki penghasilan
lainnya selain yang dilaporkan. Beda halnya apabila wajib pajak melaporkan
hutang. Artinya waib pajak menambah harta melalui hutang.
5. Menyiapkan
pencatatan penjualan perbulan (khusus usahawan PP23)
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi
yang memiliki usaha, perlu disiapkan rincian omset perbulan selama tahun 2019
beserta setoran PP 23 yang telah dibayarkan. Bukti pembayaran setoran PP 23
perbulan harus disimpan baik baik oleh wajib pajak untuk keperluan pelaporan
SPT tahunan.
Setelah
mempersiapkan dokumen-dokumen diatas, wajib pajak orang pribadi siap melaporkan
SPT tahunan secara efilling. Wajib pajak log in di lama DJP online. Tidak
jarang diantara kita yang lupa password efilling yang dimiliki karena pemakaian
hanya setaun sekali. Seandainya terlanjur lupa password maka wajib pajak
tinggal mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di DJP online. Laman DJP online
yang simple sangat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya.
Apabila tetap menemui kesulitan, wajib pajak sebaiknya berkonsultasi ke kantor
pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT tahunan.
Lapor
SPT tahunan, semakin awal semakin nyaman.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "5 Dokumen atau Hal Yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Untuk Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi"
Post a Comment