5 Dokumen atau Hal Yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Untuk Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi

Efilling


Tahun 2019 telah berlalu, waktunya untuk menyongsong tahun baru 2020 dengan penuh semangat. Bersamaan dengan berakhirnya tahun 2019, kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan sudah dimulai. Batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir pada akhir maret untuk SPT tahunan orang pribadi dan akhir april untuk SPT tahunan badan. 

Pelaporan SPT tahunan sudah bisa mulai dilakukan sejak awal tahun 2020. Saat ini, pelaporan SPT tahunan dilakukan secara elektronik sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT tahunan dimana saja dan kapan saja. Hal yang perlu diingat oleh wajib pajak adalah semakin dekat dengan jatuh tempo pelaporan SPT tahunan, semakin banyak pula yang mengakses DJP Online. Tak heran sistem DJP online sering down ketika mendekati akhir masa pelaporan SPT tahunan. Oleh karena itu, apabila dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengisi SPT tahunan sudah ada, wajib pajak dihimbau untuk segera melaporkan SPT tahunannya. 

Pelaporan SPT tahunan orang pribadi secara efilling sangat mudah dan simple untuk dilaksanakan. Bahkan untuk sekarang wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Pelaporan SPT tahunan semakin mudan dan memberikan kenyamanan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak lapor SPT tahunan.

Sebelum melaporkan SPT tahunan orang pribadi, wajib pajakp erlu menyiapkan dokumen pendukung untuk pengisian SPT. Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengisi SPT tahunan orang pribadi:

1.     Bukti Potong 

Setiap wajib pajak yang bekerja di setiap perusahaan maupun lembaga pemerintahan, akan menerima bukti potong pajak pada akhir tahun. Bukti potong digunakan sebagai bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak. Pastikan PTKP yang tertera pada bukti potong telah sesuai PTKP wajib pajak. 


2.     Saldo Rekening per 31 desember 2019

Ketika wajib pajak melaporkan SPT tahunan, wajib pajak diwajibkan untuk  mencantumkan harta yang dimiliki. Salah satu bentuk harta wajib pajak adalah uang tabungan. Oleh karena itu, silahkan wajib pajak mencatat saldo akhir tabungan per 31 desember 2019. Perlu diingat bahwa saldo rekening disini adalah semua rekening yang dimiliki wajib pajak. 

3.     Mencatat harta yang dimiliki atau penambahan harta

Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan sebelumnya secara efilling dan telah mengisi harta yang dimiliki, maka pada waktu pengisian harta pada SPT selanjutkan akan muncul rincian harta yang dilaporkan sebelumnya. Wajib pajak tinggal menambah penambahan harta selama tahun 2019. Apabila wajib pajak menjual harta yang dimiliki, wajib pajak harus menghapus daftar harta tersebut dari SPT tahunannya. Harta wajib pajak disini dapat berupa emas, tanah, bangunan, mobil dan lain sebagainya. 

4.     Mencatat perubahan hutang 

Bagaimana apabila wajib pajak pada tahun 2019 membeli rumah dengan KPR? Wajib pajak harus mencatat penambahan harta senilai rumah yang dibeli pada kolom harta dan menambah juga hutang KPR atas kepemilikan rumah tersebut. Apabila pegawai pajak mengecek SPT tahunan tersebut, bisa keliatan bahwa wajib pajak membeli rumah secara kredit. 

Kenapa hutang harus dilaporkan?

Apabila wajib pajak hanya melaporkan harta saja, maka pegawai pajak mengira bahwa wajib pajak membeli barang tersebut secara tunai. Otomatis akan diliat bagaimana penghasilannya. Apabila penghasilan yang dilaporkan wajib pajak tidak memungkinkan untuk membeli secara tunai, maka akan ada indikasi bahwa wajib pajak memiliki penghasilan lainnya selain yang dilaporkan. Beda halnya apabila wajib pajak melaporkan hutang. Artinya waib pajak menambah harta melalui hutang.  

5.     Menyiapkan pencatatan penjualan perbulan (khusus usahawan PP23)

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha, perlu disiapkan rincian omset perbulan selama tahun 2019 beserta setoran PP 23 yang telah dibayarkan. Bukti pembayaran setoran PP 23 perbulan harus disimpan baik baik oleh wajib pajak untuk keperluan pelaporan SPT tahunan. 

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen diatas, wajib pajak orang pribadi siap melaporkan SPT tahunan secara efilling. Wajib pajak log in di lama DJP online. Tidak jarang diantara kita yang lupa password efilling yang dimiliki karena pemakaian hanya setaun sekali. Seandainya terlanjur lupa password maka wajib pajak tinggal mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di DJP online. Laman DJP online yang simple sangat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya. Apabila tetap menemui kesulitan, wajib pajak sebaiknya berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT tahunan.

Lapor SPT tahunan, semakin awal semakin nyaman.

Semoga bermanfaat.


No comments for "5 Dokumen atau Hal Yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Untuk Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi"