7 Koreksi Fiskal Positif pada Biaya SPT Tahunan Badan

koreksi fiskal
koreksi fiskal


Adanya perbedaan antara laporan keuangan secara akuntansi dan secara fiskal membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian-penyesuaian sebelum melaporkan pada SPT tahunan badan. Penyesuaian dilakukan supaya selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian tersebut sering disebut dengan istilah koreksi fiskal. 

Koreksi fiskal dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi positif merupakan penyesuaian-penyesuaian yang menyebabkan penghasilan neto wajib pajak lebih besar sehingga pajak terutang lebih besar. 

Dalam pencatatan secara akuntansi, semua biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam mendukung kegiatan usaha dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Beda halnya dengan pajak, ada beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Hal tersebut yang membuat perbedaan pembukuan secara akuntansi dan secara fiskal.

Berikut ini biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam penentuan penghasilan kena pajak:

1.     Biaya untuk mendapatkan atau menagih penghasilan dari bukan objek pajak atau objek pajak final

Untuk lebih jelasnya dapat diasumsikan contoh kasus berikut: Perusahaan A bergerak di penjualan komputer. Selain itu, perusahaan A juga menyewakan gedung yang tidak terpakai. Pendapatan dari penyewaan gedung merupakan objek PPh final. Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan persewaan gedung tidak dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto. Biaya yang boleh dikurangkan hanya biaya yang dikeluarkan untuk usaha penjualan komputer. 

 
2.     Koreksi positif atas biaya penggunaan telepon selular dan kendaraan sedan.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002, diatur bahwa atas biaya perolehan dan berlangganan pulsa pada telepon selular kepada pegawai karena jabatan tertentu hanya bisa dibebankan oleh perusahaan sebesar 50%. Selain itu, biaya perolehan dan perbaikan kendaraan sedan juga hanya dapat dikurangkan sebesar 50%. 

3.     Biaya bunga Pinjaman 

Pemerintah menerapkan peraturan yang membatasi pinjaman yang dilakukan wajib pajak. Pinjaman harus memenuhi aturan perbandingan antara modal dan utang (DER) sebesar 4:1. Apabila melebihi perbandingan 4:1 maka biaya bunga tidak boleh dikurangkan. Penerapan DER dilakukan untuk kewajaran bisnis wajib pajak.

4.     Biaya Entertainment

Biaya-biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk entertainment seperti makan makan, hadiah untuk pelanggan tidak boleh dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto. Biaya entertainment boleh dikurangkan apabila berhubungan dengan kegiatan usaha wajib pajak dan dibuatkan daftar nominatif. 

5.     Natura atau Kenikmatan

Pemberian fasilitas maupun barang yang diberikan perusahaan kepada karyawan tidak bisa dikurangkan dalam penghitungan penghasilan neto. Meskipun begitu ada pengecualian untuk wajib pajak yang berada di daeran tertentu atau terpencil. Wajib pajak boleh mengurangkan pemberian fasilitas yang disediakan pada daerah terpencil. Fasilitas tersebut diberikan karena di daerah terpencil jauh dari fasilitas umum yang disediakan pemerintah seperti fasilitas pengobatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas ibadah.

6.     Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau anggota.

Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham maupun direktur tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan neto. Biaya tersebut jelas jelas tidak dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.

7.     Pajak penghasilan dan sanksi dibidang perpajakan 

Sebagai contoh kasus wajib pajak membayar setoran PPh pasal 21, maka atas biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Selain itu, sanksi administrasi pajak yang dikenakan kepada wajib pajak juga tidak boleh dikurangkan. 

Pada dasarnya setiap penyeluaran biaya yang dilakukan oleh wajib pajak harus didukung bukti dokumen pengeluaran seperti kuitansi atau bukti pembayaran. Yang perlu menjadi perhatian bahwa wajib pajak sering terlewat membuat biaya nominatif untuk biaya promosi. Daftar nominatif harus dibuat untuk dilampirkan ketika melaporkan SPT tahunan badan.

Semoga bermanfaat.




No comments for "7 Koreksi Fiskal Positif pada Biaya SPT Tahunan Badan "