7 Koreksi Fiskal Positif pada Biaya SPT Tahunan Badan
![]() |
| koreksi fiskal |
Adanya
perbedaan antara laporan keuangan secara akuntansi dan secara fiskal membuat
perusahaan harus melakukan penyesuaian-penyesuaian sebelum melaporkan pada SPT
tahunan badan. Penyesuaian dilakukan supaya selaras dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian tersebut sering disebut dengan istilah koreksi
fiskal.
Koreksi
fiskal dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu koreksi fiskal positif dan
koreksi fiskal negatif. Koreksi positif merupakan penyesuaian-penyesuaian yang
menyebabkan penghasilan neto wajib pajak lebih besar sehingga pajak terutang
lebih besar.
Dalam
pencatatan secara akuntansi, semua biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak
dalam mendukung kegiatan usaha dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Beda
halnya dengan pajak, ada beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan. Hal tersebut yang membuat perbedaan pembukuan
secara akuntansi dan secara fiskal.
Berikut
ini biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam penentuan penghasilan kena
pajak:
1. Biaya
untuk mendapatkan atau menagih penghasilan dari bukan objek pajak atau objek
pajak final
Untuk
lebih jelasnya dapat diasumsikan contoh kasus berikut: Perusahaan A bergerak di
penjualan komputer. Selain itu, perusahaan A juga menyewakan gedung yang tidak
terpakai. Pendapatan dari penyewaan gedung merupakan objek PPh final.
Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan persewaan gedung
tidak dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto. Biaya yang boleh
dikurangkan hanya biaya yang dikeluarkan untuk usaha penjualan komputer.
2. Koreksi
positif atas biaya penggunaan telepon selular dan kendaraan sedan.
Berdasarkan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002, diatur bahwa atas biaya
perolehan dan berlangganan pulsa pada telepon selular kepada pegawai karena
jabatan tertentu hanya bisa dibebankan oleh perusahaan sebesar 50%. Selain itu,
biaya perolehan dan perbaikan kendaraan sedan juga hanya dapat dikurangkan
sebesar 50%.
3. Biaya
bunga Pinjaman
Pemerintah
menerapkan peraturan yang membatasi pinjaman yang dilakukan wajib pajak.
Pinjaman harus memenuhi aturan perbandingan antara modal dan utang (DER)
sebesar 4:1. Apabila melebihi perbandingan 4:1 maka biaya bunga tidak boleh
dikurangkan. Penerapan DER dilakukan untuk kewajaran bisnis wajib pajak.
4. Biaya
Entertainment
Biaya-biaya
yang dikeluarkan wajib pajak untuk entertainment seperti makan makan, hadiah
untuk pelanggan tidak boleh dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto.
Biaya entertainment boleh dikurangkan apabila berhubungan dengan kegiatan usaha
wajib pajak dan dibuatkan daftar nominatif.
5. Natura
atau Kenikmatan
Pemberian
fasilitas maupun barang yang diberikan perusahaan kepada karyawan tidak bisa
dikurangkan dalam penghitungan penghasilan neto. Meskipun begitu ada
pengecualian untuk wajib pajak yang berada di daeran tertentu atau terpencil.
Wajib pajak boleh mengurangkan pemberian fasilitas yang disediakan pada daerah terpencil.
Fasilitas tersebut diberikan karena di daerah terpencil jauh dari fasilitas
umum yang disediakan pemerintah seperti fasilitas pengobatan, fasilitas
pendidikan dan fasilitas ibadah.
6. Biaya
yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau anggota.
Biaya
untuk kepentingan pribadi pemegang saham maupun direktur tidak boleh
dikurangkan dalam perhitungan penghasilan neto. Biaya tersebut jelas jelas
tidak dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.
7. Pajak
penghasilan dan sanksi dibidang perpajakan
Sebagai
contoh kasus wajib pajak membayar setoran PPh pasal 21, maka atas biaya
tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Selain itu, sanksi
administrasi pajak yang dikenakan kepada wajib pajak juga tidak boleh dikurangkan.
Pada
dasarnya setiap penyeluaran biaya yang dilakukan oleh wajib pajak harus didukung
bukti dokumen pengeluaran seperti kuitansi atau bukti pembayaran. Yang perlu
menjadi perhatian bahwa wajib pajak sering terlewat membuat biaya nominatif untuk
biaya promosi. Daftar nominatif harus dibuat untuk dilampirkan ketika
melaporkan SPT tahunan badan.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "7 Koreksi Fiskal Positif pada Biaya SPT Tahunan Badan "
Post a Comment