Lapor SPT Tahunan tidak boleh Manual
![]() |
| Efilling |
Lapor
SPT tahunan secara manual sudah mulai ditinggalkan oleh direktorat jenderal
pajak. Pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak gencar melakukan sosialisasi
pelaporan SPT secara online atau yang sering disebut e-Filling. Direktorat jenderal
pajak juga melakukan sosialisasi jemput bola pelaporan SPT tahunan secara
online dari kantor ke kantor untuk memandu pelaporan SPT secara online. Dengan
harapan kedepannya semua pelaporan SPT tahunan dilakukan secara e-Filling.
Tak bisa
dipungkiri bahwa pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara manual memiliki
beberapa kekurangan. Berikut ini kekurangan pelaporan SPT tahunan manual:
1. Antrian
yang panjang di kantor pajak
2. Sering
terjadi kesalahan penghitungan karena dilakukan secara manual
3. Data
kurang aman
4. Wajib
pajak tidak memiliki data SPT tahunan apabila tidak dicopy.
Pelaporan
SPT tahunan secara e-Filling dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Bahkan
pelaporan SPT tahunan hanya membutuhkan waktu 10 menit. Bisa dibandingkan
dengan pelaporan manual, wajib pajak bisa seharian antri di kantor pelayanan
pajak.
Direktorat
jenderal pajak mengeluarkan kebijakan bahwa wajib pajak yang pernah melaporkan
SPT tahunan secara e-Filling tidak bisa melaporkan lagi SPT tahunan secara
manual. Sekali melaporkan SPT dengan e-Filling, wajib pajak kedepannya harus
selalu melaporkan SPT tahunan secara e-Filling.
Wajib
pajak sudah tidak perlu lagi antri lapor SPT di kantor pajak. Bahkan beberapa
kantor pelayanan pajak sudah tidak menerima lagi pelaporan SPT tahunan secara
manual. Jadi jangan kaget apabila SPT manual yang dibawa ditolak oleh kantor
pelayanan pajak.
bagaimana
apabila wajib pajak sudah bawa form manual dari rumah?
Wajib
pajak yang terlanjur bawa form manual dari rumah akan dialihkan untuk
melaporkan SPT tahunan secara online. Petugas dari kantor pelayanan pajak akan
memandu wajib pajak dari pembuatan nomor efin sampai memperoleh tanda terima
pelaporan SPT tahunan. Kantor pajak biasanya menyediakan komputer atau wifi
untuk menunjang pelaporan SPT secara e-Filling. Wajib pajak hanya perlu
menggunakan smartphone untuk pelaporan SPT tahunan. Mudah bukan.
Apabila
wajib pajak belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, wajib pajak bisa
datang ke kantor pelayanan pajak dengan membawa data berikut ini:
1. Bukti
potong
2. Email
3. Fotocopy
KTP
4. NPWP
Dengan
membawa data-data tersebut wajib pajak akan dipandu pelaporan SPT tahunan dari mendapatkan
nomer efin sampai dengan menerima tanda terima pelaporan SPT tahunan.
Saat
ini tanda terima pelaporan SPT tahunan tidak lagi dalam bentuk manual. Dengan
sistem e-Filling tanda terima akan diberikan melalui email yang didaftarkan
wajib pajak dalam pembuatan efin sehingga keamanan lebih terjaga.
Jangan
kaget apabila wajib pajak datang ke kantor pelayanan pajak membawa SPT manual
akan ditolak kantor pelayanan pajak. Apabila wajib pajak belum pernah lapor
secara online, sebaiknya wajib pajak konsultasi ke kantor pelayanan pajak untuk
dipandu dalam pengisian SPT tahunan secara online. Perlu diingat, semakin
mendekati jatuh tempo pelaporan semakin banyak antrian di kantor pajak. Oleh
karena itu, alangkah lebih bijak apabila wajib pajak datang lebih awal dalam
bulan januari atau februari untuk menghindari antrian banyak.
Semoga
bermanfaat

No comments for "Lapor SPT Tahunan tidak boleh Manual"
Post a Comment