Pasal 16D tentang PPN atas Penjualan Aktiva atau Asset

PPN atas penjualan aktiva
Pasal 16D


Direktorat jenderal pajak menerbitkan peraturan yang mengatur pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN atas penjualan asset atau aktiva milik perusahaan. Mungkin terdengar aneh, bagaimana bisa menjual asset yang dimiliki dikenakan pajak pertambahan nilai. Berikut pembahasan PPN atas penjualan aktiva.

Pada pasal 16D Undang-Undang PPN diatur mengenai penyerahan asset atau aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha dikenakan pajak pertambahan nilai. Tidak semua penjualan aktiva terutang PPN, untuk asset yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan oleh wajib pajak seperti kendaraan sedan dan station wagon tidak terutang PPN. 

PPN dikenakan atas penjualan aktiva karena atas pajak masukan pembelian aktiva tersebut telah dikreditkan pada SPT masa sebelum-sebelumnya. Oleh karena itu, untuk menjamin asas keadilan dalam perpajakan, atas penjualan aktiva tersebut juga dikenakan PPN. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPN atas penjualan aktiva bertujuan untuk menagih kembali pajak masukan yang telah dikreditkan oleh wajib pajak. 

Berikut ini merupakan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, antara lain:

1.     Mesin

2.     Tanah dan bangunan

3.     Peralatan

4.     Perabotan

5.     Kendaraan

6.     Aktiva lainnya

Satu hal yang perlu diingat bahwa penjualan aktiva terutang PPN hanya berlaku untuk pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Wajib pajak non-PKP tidak ada kewajiban untuk memungut PPN. 

Dapat disimpulkan bahwa syarat pengenaan PPN pada penjualan aktiva sebagai berikut:
1.     Wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak

2.   Aktiva yang dijual merupakan aktiva yang dipakai perusahaa dalam menjalankan bisnisnya atau berhubungan dengan usaha wajib pajak

3.  Bukan merupakan sedan dan station wagon yang pajak masukannya tidak bisa dikreditkan oleh wajib pajak.

Penjualan aktiva sering dilakukan perusahaan ketika perusahaan akan menutup usaha yang dijalankan. Aktiva yang dimiliki perusahaan akan dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengusaha sering kelewatan melakukan pemungutan PPN atas penjualan aktiva yang dimiliki karena ketidaktauan kewajiban pemungutan PPN sehingga hanya menjual aktiva senilai harga barang saja. Oleh karena itu, apabila ada tagihan yang dilayangkan oleh direktorat jenderal pajak atas PPN penjualan asset, perusahaan harus menanggung PPNnya. Pembuatan faktur pajak untuk penjualan aktiva menggunakan kode faktur 09. 

Ketika perusahaan memutuskan untuk menutup usaha yang dilakukan. Perusahaan pastinya akan menjual aktiva-aktiva yang dimilikinya. Pada momen penjualan aktiva tersebut, wajib pajak harus memungut PPN atas penjualan aktiva yang dimiliki.

Bagaimana kalau perusahaan tidak memungut PPN?

Perusahaan yang menutup usahanya akan mengajukan penghapusan NPWP kepada direktorat jenderal pajak. Permohonan penghapusan NPWP akan ditindaklanjuti kantor pajak dengan kegiatan pemeriksaan pajak. Pada proses pemeriksaan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian pemeriksa pajak adalah bagaimana PPN atas penjualan aktiva yang dimiliki perusahaan. Atas penjualan aktiva telah dipungut PPN atau belum.

Apabila wajib pajak belum memungut PPN atas penyerahan aktiva perusahaan, maka direktorat jenderal pajak akan menagih PPN penjualan aktiva / Pasal 16D dengan surat ketetapan pajak kurang bayar. Pastinya atas tagihan tersebut termasuk sanksi administrasi. 

Semoga bermanfaat. 









No comments for "Pasal 16D tentang PPN atas Penjualan Aktiva atau Asset"