Pasal 16D tentang PPN atas Penjualan Aktiva atau Asset
![]() |
| Pasal 16D |
Direktorat
jenderal pajak menerbitkan peraturan yang mengatur pemungutan pajak pertambahan
nilai atau PPN atas penjualan asset atau aktiva milik perusahaan. Mungkin
terdengar aneh, bagaimana bisa menjual asset yang dimiliki dikenakan pajak
pertambahan nilai. Berikut pembahasan PPN atas penjualan aktiva.
Pada
pasal 16D Undang-Undang PPN diatur mengenai penyerahan asset atau aktiva yang
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha dikenakan pajak
pertambahan nilai. Tidak semua penjualan aktiva terutang PPN, untuk asset yang
pajak masukannya tidak dapat dikreditkan oleh wajib pajak seperti kendaraan
sedan dan station wagon tidak terutang PPN.
PPN dikenakan
atas penjualan aktiva karena atas pajak masukan pembelian aktiva tersebut telah
dikreditkan pada SPT masa sebelum-sebelumnya. Oleh karena itu, untuk menjamin
asas keadilan dalam perpajakan, atas penjualan aktiva tersebut juga dikenakan
PPN. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPN atas penjualan aktiva bertujuan
untuk menagih kembali pajak masukan yang telah dikreditkan oleh wajib pajak.
Berikut
ini merupakan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, antara
lain:
1. Mesin
2. Tanah
dan bangunan
3. Peralatan
4. Perabotan
5. Kendaraan
6. Aktiva
lainnya
Satu
hal yang perlu diingat bahwa penjualan aktiva terutang PPN hanya berlaku untuk
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Wajib pajak
non-PKP tidak ada kewajiban untuk memungut PPN.
Dapat
disimpulkan bahwa syarat pengenaan PPN pada penjualan aktiva sebagai berikut:
1. Wajib
pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
2. Aktiva
yang dijual merupakan aktiva yang dipakai perusahaa dalam menjalankan bisnisnya
atau berhubungan dengan usaha wajib pajak
3. Bukan
merupakan sedan dan station wagon yang pajak masukannya tidak bisa dikreditkan
oleh wajib pajak.
Penjualan
aktiva sering dilakukan perusahaan ketika perusahaan akan menutup usaha yang
dijalankan. Aktiva yang dimiliki perusahaan akan dijual atau dipindahtangankan
kepada pihak lain. Pengusaha sering kelewatan melakukan pemungutan PPN atas
penjualan aktiva yang dimiliki karena ketidaktauan kewajiban pemungutan PPN
sehingga hanya menjual aktiva senilai harga barang saja. Oleh karena itu, apabila
ada tagihan yang dilayangkan oleh direktorat jenderal pajak atas PPN penjualan
asset, perusahaan harus menanggung PPNnya. Pembuatan faktur pajak untuk
penjualan aktiva menggunakan kode faktur 09.
Ketika
perusahaan memutuskan untuk menutup usaha yang dilakukan. Perusahaan pastinya
akan menjual aktiva-aktiva yang dimilikinya. Pada momen penjualan aktiva tersebut,
wajib pajak harus memungut PPN atas penjualan aktiva yang dimiliki.
Bagaimana
kalau perusahaan tidak memungut PPN?
Perusahaan
yang menutup usahanya akan mengajukan penghapusan NPWP kepada direktorat
jenderal pajak. Permohonan penghapusan NPWP akan ditindaklanjuti kantor pajak
dengan kegiatan pemeriksaan pajak. Pada proses pemeriksaan tersebut, salah satu
hal yang menjadi perhatian pemeriksa pajak adalah bagaimana PPN atas penjualan aktiva
yang dimiliki perusahaan. Atas penjualan aktiva telah dipungut PPN atau belum.
Apabila
wajib pajak belum memungut PPN atas penyerahan aktiva perusahaan, maka
direktorat jenderal pajak akan menagih PPN penjualan aktiva / Pasal 16D dengan
surat ketetapan pajak kurang bayar. Pastinya atas tagihan tersebut termasuk sanksi
administrasi.
Semoga
bermanfaat.

No comments for "Pasal 16D tentang PPN atas Penjualan Aktiva atau Asset"
Post a Comment